COMPLIANCE ALERT: PERMENHUT NO. 6 TAHUN 2026 BATASI PERDAGANGAN KARBON KEHUTANAN HANYA MELALUI SPE GRK DAN NON-SPE GRK

HOME / ARTIKEL HUKUM

COMPLIANCE ALERT: PERMENHUT NO. 6 TAHUN 2026 BATASI PERDAGANGAN KARBON KEHUTANAN HANYA MELALUI SPE GRK dan NON-SPE GRK

COMPLIANCE ALERT: PERMENHUT NO. 6 TAHUN 2026 BATASI PERDAGANGAN KARBON KEHUTANAN HANYA MELALUI SPE GRK DAN NON-SPE GRK

Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan No. 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) Sektor Kehutanan (“Permenhut 6/2026”) sebagai regulasi pelaksana perdagangan karbon di sektor kehutanan. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (“Perpres 110/2025”) sekaligus menggantikan skema sebelumnya yang diatur dalam PermenLHK No. 7 Tahun 2023.

Terbitnya Permenhut 6/2026 menandai penguatan tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang lebih terintegrasi, terukur, dan selaras dengan target Nationally Determined Contribution (“NDC”) Indonesia. Pemerintah tidak hanya mendorong pengembangan pasar karbon, tetapi juga memperketat aspek kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, dan integritas lingkungan dalam pelaksanaan perdagangan karbon kehutanan.

Salah satu ketentuan paling penting dalam Permenhut 6/2026 adalah pembatasan bahwa perdagangan karbon kehutanan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme offset emisi GRK dengan menggunakan unit karbon berupa:

  1. SPE GRK; atau
  2. Non-SPE GRK.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak dapat melakukan perdagangan karbon kehutanan di luar dua skema tersebut.

Apa Itu SPE GRK?

SPE GRK merupakan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berdasarkan rekomendasi Menteri Kehutanan.

SPE GRK merupakan bagian dari kerangka Nilai Ekonomi Karbon (“NEK”) nasional dan dicatat dalam Sistem Registri Unit Karbon (“SRUK”). Dalam praktiknya, SPE GRK berfungsi sebagai instrumen resmi pengakuan pengurangan emisi yang dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban offset emisi domestik maupun diperdagangkan dalam pasar karbon.

Untuk memperoleh SPE GRK, pelaku usaha wajib memenuhi sejumlah tahapan administratif dan teknis, antara lain:

  1. menyusun dan mencatat Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (“DRAM”);
  2. melaksanakan aksi mitigasi perubahan iklim;
  3. melakukan validasi dan verifikasi atas pengurangan emisi;
  4. menyampaikan laporan hasil verifikasi dan data pendukung; dan
  5. memenuhi pemeriksaan kepatuhan administratif oleh Menteri Kehutanan.

DRAM sendiri memuat rencana aksi mitigasi, metodologi pengurangan emisi, analisis dampak lingkungan dan sosial, hasil konsultasi publik, serta data pendukung lainnya.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, Menteri Kehutanan dapat menerbitkan rekomendasi penerbitan SPE GRK yang selanjutnya digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan penerbitan SPE GRK kepada Menteri LHK.

Apa Itu NON-SPE GRK?

Berbeda dengan SPE GRK yang merupakan bagian dari kerangka nasional, NON-SPE GRK merupakan unit karbon yang diterbitkan oleh lembaga atau standar internasional seperti Verra/VCS atau Gold Standard berdasarkan persetujuan Menteri Kehutanan.

Skema ini pada umumnya digunakan untuk kebutuhan perdagangan karbon internasional dan proyek karbon yang mengacu pada standar global.

Dalam mekanisme NON-SPE GRK, pelaku usaha wajib menyusun Dokumen Perencanaan Proyek (“DPP”) yang dicatat dan diproses dengan tata cara yang pada prinsipnya mengikuti mekanisme DRAM secara mutatis mutandis.

DPP wajib memuat antara lain:

  1. rencana proyek mitigasi;
  2. metodologi pengurangan emisi;
  3. data teknis proyek;
  4. analisis dampak lingkungan dan sosial;
  5. hasil konsultasi publik; dan
  6. dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi kewajiban measurement, reporting, and verification (“MRV”), termasuk validasi dan verifikasi capaian pengurangan emisi.

Salah satu karakteristik penting NON-SPE GRK adalah persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitannya hanya berlaku selama 6 (enam) bulan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus segera menggunakan persetujuan tersebut untuk proses penerbitan unit karbon oleh standar internasional.

Perbedaan SPE GRK dan NON-SPE GRK

Meskipun keduanya sama-sama merupakan unit karbon yang dapat digunakan untuk perdagangan karbon kehutanan, SPE GRK dan NON-SPE GRK memiliki sejumlah perbedaan mendasar, baik dari sisi penerbit, dokumen perencanaan, orientasi pasar, maupun mekanisme penerbitannya. Berikut ini sekilas perbedaan SPE GRK dan Non-SPE GRK:

No. Indikator SPE GRK NON-SPE GRK
1 Penerbit Unit Diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Diterbitkan oleh standar internasional.
2 Dasar Penerbitan Diterbitkan berdasarkan rekomendasi Menteri Kehutanan. Diterbitkan berdasarkan persetujuan Menteri Kehutanan untuk penerbitan oleh standar internasional.
3 Dokumen Perencanaan Menggunakan DRAM (Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi Perubahan Iklim). Menggunakan DPP (Dokumen Perencanaan Proyek).
4 Orientasi Pasar Berorientasi pada ekosistem NEK domestik dan perdagangan karbon nasional. Berorientasi pada pasar karbon internasional dan perdagangan karbon lintas negara.
5 Masa Berlaku Persetujuan Tidak diatur secara eksplisit dalam Permenhut 6/2026. Persetujuan Menteri berlaku selama 6 (enam) bulan.

Pengetatan Aspek Kepatuhan dan MRV

Permenhut 6/2026 menunjukkan adanya pengetatan aspek compliance dalam perdagangan karbon kehutanan. Pemerintah menempatkan validitas pengurangan emisi dan integritas lingkungan sebagai elemen utama dalam penerbitan unit karbon. Dalam hal ini, baik SPE GRK maupun NON-SPE GRK wajib memenuhi mekanisme measurement, reporting, and verification (“MRV”). Dengan demikian, setiap klaim pengurangan emisi harus dapat diukur secara akurat, diverifikasi secara independen, didukung data dan metodologi yang jelas; dan dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Selain itu, Menteri Kehutanan juga melakukan pemeriksaan terhadap rekam jejak kepatuhan pelaku usaha, status sanksi administratif, kelengkapan dokumen,  dan validitas laporan verifikasi.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa perdagangan karbon tidak lagi diposisikan sekadar sebagai instrumen ekonomi, tetapi juga sebagai instrumen tata kelola lingkungan hidup.

Perdagangan Karbon Internasional dan Corresponding Adjustment

Permenhut 6/2026 juga mengatur perdagangan karbon luar negeri, khususnya untuk transaksi yang memerlukan otorisasi dan corresponding adjustment. Corresponding adjustment merupakan mekanisme penyesuaian akuntansi emisi untuk mencegah double counting emisi antara negara penjual dan negara pembeli karbon.

Dalam konteks perdagangan karbon internasional, pengaturan corresponding adjustment menjadi sangat penting karena pengurangan emisi yang sama tidak boleh dihitung dua kali oleh dua negara berbeda. Melalui pengaturan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa perdagangan karbon internasional tetap selaras dengan pencapaian target NDC Indonesia dan tidak mengurangi komitmen nasional terhadap pengendalian perubahan iklim.

Implikasi bagi Pelaku Usaha

Permenhut 6/2026 memiliki sejumlah implikasi penting bagi pelaku usaha yang terlibat atau berencana terlibat dalam perdagangan karbon kehutanan antara lain:

Pertama, pelaku usaha wajib menentukan sejak awal apakah akan menggunakan skema SPE GRK atau NON-SPE GRK karena masing-masing memiliki konsekuensi administratif, teknis, dan pasar yang berbeda.

Kedua, pelaku usaha perlu memastikan kesiapan dokumen dan sistem MRV sejak tahap awal proyek karbon.

Ketiga, aspek kepatuhan administratif dan status sanksi kini menjadi faktor penting dalam proses penerbitan unit karbon.

Keempat, untuk proyek yang berorientasi internasional, pelaku usaha harus memperhatikan ketentuan corresponding adjustment serta masa berlaku persetujuan NON-SPE GRK yang terbatas.

Tantangan Implementasi Permenhut 6/2026

Meskipun Permenhut 6/2026 memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi perdagangan karbon kehutanan, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar measurement, reporting, and verification (“MRV”) yang semakin ketat. Dalam praktiknya, proses validasi dan verifikasi memerlukan dukungan metodologi yang kuat, data yang akurat, serta tenaga ahli yang memahami mekanisme penghitungan pengurangan emisi.

Bagi sebagian pelaku usaha, khususnya pengelola kawasan berbasis masyarakat atau proyek kehutanan skala kecil, kewajiban administratif dan teknis tersebut berpotensi menimbulkan biaya kepatuhan yang cukup besar.

Selain itu, integrasi antara perdagangan karbon nasional dan pasar karbon internasional juga menjadi tantangan tersendiri. Dalam konteks Non-SPE GRK, pelaku usaha harus memahami tidak hanya ketentuan domestik, tetapi juga standar internasional yang diterapkan oleh lembaga penerbit unit karbon seperti Verra atau Gold Standard.

Aspek corresponding adjustment juga memerlukan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan pengakuan pengurangan emisi dalam kerangka Nationally Determined Contribution (“NDC”) Indonesia. Kesalahan dalam tata kelola corresponding adjustment dapat menimbulkan risiko double counting emisi yang berdampak pada kredibilitas pasar karbon Indonesia di tingkat internasional.

Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan dalam memastikan sinkronisasi kebijakan lintas sektor, khususnya antara sektor kehutanan, lingkungan hidup, energi, dan perdagangan karbon nasional.

Peluang Pengembangan Pasar Karbon Kehutanan

Terlepas dari berbagai tantangan tersebut, Permenhut 6/2026 membuka peluang yang cukup besar bagi pengembangan pasar karbon kehutanan di Indonesia. Dalam hal ini , Indonesia memiliki kawasan hutan tropis yang sangat luas dan berpotensi menjadi salah satu sumber unit karbon terbesar di dunia. Dengan pengelolaan yang baik, perdagangan karbon kehutanan dapat menjadi sumber pendanaan baru untuk perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, restorasi ekosistem, pengurangan deforestasi; dan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

Selain manfaat ekonomi, perdagangan karbon juga berpotensi memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi iklim global. Semakin kuat tata kelola perdagangan karbon nasional, semakin besar pula peluang Indonesia untuk menarik investasi hijau dan kerja sama internasional di bidang pengendalian perubahan iklim.

Lebih lanjut, dalam konteks bisnis, kejelasan regulasi melalui Permenhut 6/2026 juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan proyek karbon kehutanan. Kejelasan mengenai jenis unit karbon, prosedur penerbitan, mekanisme MRV, hingga corresponding adjustment menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepercayaan investor dan pasar terhadap proyek karbon di Indonesia.

Penutup

Terbitnya Permenhut No. 6 Tahun 2026 menunjukkan upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perdagangan karbon kehutanan melalui sistem yang lebih terintegrasi, terukur, dan akuntabel. Pembatasan perdagangan karbon kehutanan hanya melalui SPE GRK dan NON-SPE GRK menegaskan bahwa perdagangan karbon kini berada dalam kerangka regulasi yang lebih ketat dengan penekanan pada integritas lingkungan, transparansi, dan kepatuhan.

Ke depan, pelaku usaha yang ingin berpartisipasi dalam pasar karbon kehutanan perlu memahami secara menyeluruh perbedaan kedua skema tersebut serta memastikan kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administratif dan teknis yang diatur dalam Permenhut 6/2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait