BOLEHKAH PERUSAHAAN INDUSTRI MENJUAL BAHAN BAKU YANG DIIMPOR KEPADA PIHAK LAIN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BOLEHKAH PERUSAHAAN INDUSTRI MENJUAL BAHAN BAKU YANG DIIMPOR KEPADA PIHAK LAIN?

 

Salah satu komponen penting dalam industri manufaktur adalah ketersediaan bahan baku. Adapun yang dimaksud  Bahan Baku adalah seluruh barang yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki ekonomis baik yang sifatnya mentah, setengah jadi ataupun dalam bentuk barang jadi. Bahan baku dapat berupa bahan baku yang diperoleh dalam negeri, maupun bahan baku dari luar negeri atau impor.

Pada dasarnya, pemerintah mendorong agar pelaku industri menggunakan bahan baku dari dalam negeri, oleh karena itu impor atas bahan baku baru dapat dilakukan apabila:

a) Tidak tersedia pasokan Bahan Baku dari dalam negeri, atau

b) Ketersediaan Bahan Baku dari dalam negeri belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan/atau standar mutu.

Lalu, bolehkan perusahaan industri menjual kembali Bahan Baku yang telah ia impor kepada perusahaan lain?

Merujuk pada Pasal 20 PP No.28/2021, perusahaan industri dilarang menjual dan/atau memindahtangankan Bahan Baku yang ia impor kepada pihak lain. Apabila ditemukan kondisi penjualan Bahan Baku tersebut, maka perusahaan industri yang menjual Bahan Baku dapat dikenai sanksi berupa:

1) Peringatan tertulis

2) Denda Administratif sebesar 1% dari total nilai investasi

3) Pembekuan Nomor Induk Berusaha (NIB), atau

4) Pembekuan NIB.

Namun, perlu diperhatikan pula bahwa larangan penjualan atau pemindahtanganan Bahan Baku dapat dikecualikan apabila terhadap Bahan Baku sisa produksi dan selama dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga bermanfaat!

Dasar Hukum: Pasal 20-26 PP No.28 Tahun 2021 tentang Perindustrian

#industri #bahanbaku #manufaktur #imporbahanbaku

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait