5 STATUS PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

HOME / ARTIKEL HUKUM

5 STATUS PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

Setiap kali saya mengisi Bimbingan Teknis OSS-RBA, tidak jarang saya mendapatkan curhatan dari pelaku usaha perihal teguran yang mereka terima dari petugas OSS/BKPM karena dianggap belum lapor LKPM atau Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Padahal, menurut pelaku usaha, mereka sudah lapor LKPM yang dibuktikan dengan adanya konfirmasi bahwa LKPM Telah Diterima

Namun, saat saya cek sistem LKPM para pelaku usaha, terkuak fakta bahwa, memang benar LKPM telah dikirim pelaku usaha dan telah diterima oleh OSS/BKPM, namun ternyata LKPM Belum Disetujui.

Dalam hal ini, pelaku usaha wajib mengetahui bahwa pada dasarnya terdapat 5 status dari LKPM dalam sistem OSS, yaitu:

1) Draft
LKPM perusahaan belum terkirim, masih dapat diubah dan dihapus;

2) Terkirim ke BKPM
LKPM telah dikirim dan akan diverifikasi;

3) Perlu Perbaikan
LKPM telah diverifikasi dan harus diperbaiki oleh perusahaan;

4) Sudah diperbaiki
LKPM telah diperbaiki oleh perusahaan dan dikirim kembali;

5) Disetujui
LKPM telah diverifikasi dan penginputan LKPM dinyatakan benar.

LKPM yang belum disetujui biasanya ditandai dengan adanya catatan dari petugas OSS/BKPM dalam sistem OSS pelaku usaha mengenai:
a) Hal-hal yang harus diubah dan/atau diperbaiki
b) Hal-hal yang menurut petugas butuh dielaborasi lebih detail

LKPM dengan status Perlu Perbaikan baru dapat diterima apabila telah memenuhi catatan dari petugas OSS/BKPM.

Saran saya kepada pelaku usaha, setelah lapor LKPM, cek kembali secara rutin status LKPM dalam sistem OSS, bahkan setelah lewat deadline yang ditentukan karena LKPM Diterima tidak sama dengan LKPM Disetujui. Kewajiban lapor LKPM baru dinyatakan purna apabila LKPM Disetujui.

Demikian, hal kecil dan sederhana, namun sering sekali luput.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait