“Bu Lita, kalau Yayasan mengelola tanah wakaf dan dari hasil pengelolaan tersebut sudah menghasilkan banyak keuntungan untuk Yayasan, boleh tidak ahli waris meminta kembali tanah wakaf tersebut atau minimal meminta fasilitas kepada Yayasan, misalnya supaya dijadikan pengurus dll?”
Pertanyaan diatas adalah salah satu pertanyaan yang ditanyakan pada saat saya mengisi webinar dengan tajuk “Tata Kelola Pengelolaan Dana Umat oleh Yayasan” minggu lalu.
Pertanyaan tersebut sangat menarik untuk dibahas dan merupakan salah satu tantangan dalam pengelolaan dana/harta umat oleh Yayasan. Hal ini dikarenakan banyak sekali saya temukan kasus di lapangan dimana ahli waris merasa masih memiliki hak mewaris atas harta/benda yang diwakafkan oleh si Pewaris. Padahal, ini tidak benar.
Hal ini dikarenakan Wakaf juga merupakan salah satu bentuk pengalihan kepemilikan atas harta seseorang, sama hal-nya seperti jual-beli, hibah, dll. Bedanya, pada skema wakaf, harta wakaf menjadi milik Allah Swt yang tidak dapat ditarik oleh ahli waris dari pemberi wakaf.
Harta wakaf ini kemudian dikelola oleh seorang Nazhir yang ditunjuk oleh pemberi wakaf (Wakif). Nazhir disini dapat berupa perorangan maupun badan hukum berupa Yayasan. Nazhir wajib memastikan agar manfaat dari harta wakaf bisa mencapai tujuan peruntukan harta wakaf yang telah diikrarkan oleh Wakif, bisa berupa tujuan sosial, kemanusiaan atau keagamaan selama dalam koridor hukum syariat Islam.
Sebagai catatan, harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, ditukar, diwariskan dan/atau pengalihan dalam bentuk lainnya (Pasal 40 UU Wakaf). Oleh sebab itu, ahli waris tidak dapat meminta hak atas harta benda yang telah diwakafkan oleh wakif dengan alasan apapun.
Namun, bagaimana jika ahli waris meminta fasilitas dari Yayasan atas harta benda wakaf?
Hal ini sebenarnya juga tidak diperkenankan, kecuali apabila fasilitas tersebut diberikan dalam kapasitas ahli waris sebagai Pengurus dari Yayasan yang memiliki kompetensi dan kapabilitas dan mau bekerja secara penuh untuk Yayasan. Pemberian fasilitas atau imbalan lainnya juga harus sesuai dengan kinerja dari ahli waris tersebut.
Lebih lanjut, pengangkatan ahli waris sebagai pengurus Yayasan harus memperhatikan syarat dan ketentuan dalam UU Yayasan dan peraturan lainnya.
Demikian, semoga bermanfaat!
Sumber:
– UU No.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
– UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan
– UU No. UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.



