Salah satu pertanyaan paling sering ditanyakan oleh pelaku usaha saat melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah:
“Apakah data yang dilaporkan pada LKPM akan diperhitungkan/cek oleh pajak?”
Pertanyaan tersebut biasanya muncul karena pelaku usaha berusaha untuk mencocokkan data LKPM dengan data pada agar tidak terjadi masalah dengan perpajakan di kemudian hari.
Pencocokan ini ini sebenarnya tindakan yang baik agar terdapat ketepatan dalam pengisian laporan LKPM. Namun, pelaku usaha wajib memahami bahwa data yang diisi pada LKPM adalah DATA REALISASI INVESTASI, bukan semata-mata DATA LAPORAN KEUANGAN.
DATA REALISASI merujuk pada seberapa banyak investasi yang sudah dibelanjakan dan ada/tidaknya barang, terlepas daripada apakah pembayaran sudah dilakukan secara penuh atau belum.
Contoh:
PT ABC, suatu penanaman modal asing yang bergerak pada bidang produksi semikonduktor
a) Modal Tetap: Rp11.000.000.000
b) Modal Kerja: Rp500.000.000
Adapun untuk periode Januari-Maret 2023, biaya-biaya habis sebagai berikut:
a) Modal Tetap : Rp5.000.000.000 untuk pembangunan plant baru.
b) Modal Kerja : Rp700.000.000, untuk:
(i) Pembelian bahan baku semikonduktor kepada PT CDE: Rp350 juta
(ii) Gaji karyawan: Rp150juta
(iii) Pembelian rangka semikonduktor kepada FGH Pty Ltd: Rp200juta
Informasi dari FGH Pty Ltd, rangka semikonduktur baru akan sampai ke Indonesia pada 30 April 2023.
Berdasarkan fakta tersebut, LKPM PT ABC untuk kuartal I/2023 adalah sebagai berikut:
a) Modal Tetap: Rp5.000.000.000
b) Modal Kerja: Rp500.000.000 (bahan baku + gaji karyawan)
Mengapa pembayaran atas pembelian rangka semikonduktor tidak dimasukkan pada LKPM kuartal I/2023?
Hal ini dikarenakan, belum ada realisasi atas rangka semikonduktor karena rangka belum sampai ke Indonesia, sehingga dianggap belum terealisasi.
Lalu, kapan pembayaran atas rangka semikonduktor dilaporkan? Pembayaran tersebut baru dilaporkan pada LKPM Kuartal III/2023, yaitu pada 1-10 Oktober 2023.
Dari contoh tersebut diatas, dapat kita lihat bahwa pengisian LKPM tidak semata-mata merujuk pada laporan keuangan, namun merujuk pada keadaan riil, atau realisasi apakah barang sudah sampai atau belum.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa data LKPM tidak dapat dijadikan acuan pajak dan tidak akan diverifikasi oleh pajak, setidak-tidaknya sampai dengan tulisan ini dibuat.
Mengapa sampai dengan tulisan ini dibuat?
Hal ini karena berdasarkan Perka BKPM No.5/2021, kewenangan untuk memverifikasi Laporan LKPM ada pada Kementerian Investasi dan perangkat-nya, termasuk DPMPTSP Kabupaten Provinsi/Kota.
Dasar Hukum:
Perka BKPM No.5/2021 : Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021. Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Demikian, semoga bermanfaat!



