Salah satu hal yang harus diatur dalam Akta Anggaran Dasar (“Akta”) suatu perusahaan adalah Maksud dan Tujuan perusahaan. Maksud dan Tujuan menunjukkan jenis usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan dan bermuara pada jenis izin yang harus didapatkan oleh perusahaan.
Adapun, rujukan dari pembuatan Maksud dan Tujuan adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), yang mana saat ini tertuang dalam Peraturan Kepala BPS No. 2 Tahun 2020 atau dikenal sebagai KBLI 2020.
Sehubungan dengan penambahan Maksud dan Tujuan tersebut,muncul pertanyaan, berapa banyak KBLI yang dapat dimasukkan dalam Akta ?
Menjawab pertanyaan ini, pada prinsipnya tidak ada patokan jumlah KBLI yang boleh atau tidak boleh dimasukkan dalam Akta. Namun, pelaku usaha wajib memahami bahwa tidak semua bidang usaha dapat dijalankan olehnya, entah karena batasan investasi dan/atau nature dari bidang usaha itu sendiri, contoh:
1) Pada KBLI 2020, kita mengenal bidang usaha Single Purpose. Single Purpose bermakna, pelaku usaha hanya dapat menjalankan 1 (satu) jenis usaha saja. Misalnya: KBLI 86103, Aktivitas Rumah Sakit Swasta.
Apabila pelaku usaha hendak menjalankan bidang usaha rumah sakit, maka pada dasarnya hanya 1 KBLI saja yang sebaiknya dimasukkan dalam Akta.
2) Terhadap bidang usaha perdagangan, kita memahami bahwa terdapat 2 jenis perdagangan, yaitu:
(a) Perdagangan Besar
(b) Perdagangan Eceran
Adapun berdasarkan Peraturan Pemerintah No.29 Tahun 2021, kedua jenis perdagangan tersebut tidak boleh dilakukan perusahaan secara bersamaan. Dengan demikian, pelaku usaha sebaiknya memasukkan salah satu dari 2 jenis usaha perdagangan tersebut dalam Akta.
Demikian, semoga bermanfaat!



