Salah satu jenis Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) adalah LKPM Tahap Konstruksi. LKPM Tahap Konstruksi adalah LKPM yang digunakan untuk melaporkan realisasi atas persiapan kegiatan usaha milik pelau usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
Adapun dalam pengisian LKPM Tahap Konstruksi, pelaku usaha perlu memperhatikan prinsip berikut:
(1) Diperuntukkan bagi KBLI yang belum memiliki izin
Setiap pelaku usaha wajib melaporkan LKPM atas seluruh KBLI yang memiliki kriteria sebagai berikut:
(i) Belum memiliki izin usaha dan sertifikat standar yang efektif atau belum memiliki Sertifikat Standar yang terverifikasi,
(ii) Terhadapnya, pelaku usaha belum menyetujui form Kesiapan Berproduksi.
Dalam beberapa kasus, apabila dalam sistem OSS-RBA milik pelaku usaha terdapat proses pengajuan izin/sertifikat standar yang masih berstatus “Draft”, maka pelaku usaha juga wajib melaporkan LKPM Tahap Konstruksi atas KBLI tersebut selama KBLI tersebut muncul pada laman “pelaporan LKPM” dalam akun OSS-RBA pelaku usaha.
(2) Pelaku usaha hanya mengisi Modal Tetap
Sebagaimana kita ketahui bahwa komponen daripada Investasi nantinya harus direalisasikan dalam bentuk:
(a) Modal Kerja
(b) Modal Tetap
Adapun saat pelaporan LKPM Tahap Konstruksi, pelaku usaha hanya wajib mengisi bagian Modal Tetap saja, yaitu modal yang menyangkut:
(a) Pengadaan tanah, berupa biaya pembelian tanah dan biaya pematangan tanah dalam lokasi proyek
(b) Pembangunan gedung, termasuk renovasi atau penambahan gedung baru yang tidak berdampak pada peningkatan kapasitas produksi
(c) Pengadaan peralatan, sarana, mesin, termasuk penggantian mesin, penambahan mesin, peralatan baru yang tidak berdampak pada kapasitas produksi sesuai Perizinan Berusaha, baik yang diimpor maupun pembelian lokal termasuk peralatan pencegahan pencemaran lingkungan, harga beli mesin/peralatan ditambah ongkos pengiriman dan ongkos instalasi.
(d) Kegiatan lain-lain
(3) Biaya operasional dimasukkan dalam pos Modal Tetap, yaitu pada sub seksi “Lain-lain”
Apabila selama tahap persiapan ternyata pelaku usaha telah membayar upah tenaga kerja, biaya konsultan (notaris,lawyer, akuntan) listrik, air, telepon, overhead perusahaan, pembelian benda tidak bergerak lainnya, maka realisasi tersebut tetap dilaporkan, namun pada sub-seksi “Lain-lain” pada Modal Tetap.
(4) Pelaporan LKPM tidak mengenal penyusutan Modal Tetap dan Revaluasi Aset
Berbeda dengan pembuatan laporan keuangan, penyusunan dan pelaporan LKPM tidak mengenal adanya penyusutan Modal Tetap dan penyusutan Revaluasi Aset. Hal ini dikarenakan LKPM hanya fokus pada berapa total belanja yang dihabiskan oleh perusahaan guna menjalankan usahanya.
Demikian, semoga bermanfaat!



