Salah satu pertanyaan mendasar saat akan mendirikan bisnis keluarga di Indonesia adalah,
“Apakah suami istri dapat menjadi pemegang saham dalam perusahaan tanpa ada pemegang saham lain didalam-nya?”
Jawaban atas pertanyaan tersebut biasanya bergantung pada ada atau tidaknya Perjanjian Pemisahan Harta (PPH) antara suami dan istri.
PPH dibutuhkan karena UU No.1/1974 menganut konsep Harta Bersama, yaitu percampuran harta antara suami dan istri dalam perkawinan. Oleh karena ada percampuran tersebut, maka suami-istri dianggap sebagai 1 (satu) subjek hukum dan dengan demikian tidak dapat mendirikan atau menjadi pemegang saham tanpa kehadiran pemegang saham lain. Hal ini dikarenakan UU No.40/2007 mengatur bahwa pendirian perusahaan harus terdiri dari 2 orang, sedangkan suami-istri yang tidak membuat PPH dianggap sebagai 1 subjek hukum.
Namun, perlu diingat bahwa ketentuan Harta Bersama berlaku untuk bagi orang perorangan yang menikah berdasarkan dan tunduk pada hukum Indonesia. Bagaimana jika ternyata suami-istri yang ingin mendirikan bisnis tersebut adalah WNA yang bermaksud untuk mendirikan PT PMA?
Agar dapat menjawab pertanyaan ini, tentu kita tidak dapat serta merta menerapkan doktrin Harta Bersama dalam UU No.1/1974. Namun, harus merujuk pada ketentuan Hukum Perkawinan asal dari pasangan suami-istri WNA tersebut. Setidaknya terdapat 2 (dua) hal yang harus ditelaah terkait Hukum Perkawinan asal dari pasangan suami-istri tersebut, yaitu apakah Hukum Perkawinan asal pasangan suami-istri WNA tersebut:
a) mengkategorikan suami-istri sebagai 1 (satu) subjek hukum?
b) mengenal konsep Harta Bersama sama seperti hukum Indonesia?
Apabila ternyata jawabannya adalah TIDAK, maka semestinya pasangan suami-istri WNA tersebut boleh saja mendirikan PT PMA dan menjadi pemegang saham tanpa kehadiran pemegang saham lain, namun apabila jawabannya adalah IYA, pasangan suami-istri WANA tidak dapat mendirikan PT PMA di Indonesia kecuali:
a) Terdapat PPH, atau
b) Terdapat pemegang saham lain.
Catatan: batasan kepemilikan saham asing dalam PT PMA harus merujuk pada Daftar Positif Investasi.
Dasar Hukum:
a) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
b) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Demikian, semoga bermanfaat!



