LKPM ALERT: LKPM BUKAN LAPORAN KEUANGAN

HOME / ARTIKEL HUKUM

LKPM BUKAN LAPORAN KEUANGAN

LKPM ALERT: LKPM BUKAN LAPORAN KEUANGAN

Setiap kali saya mengisi Bimbingan Teknis mengenai LKPM, sudah dapat dipastikan ada pertanyaan berikut ini:

“Bu, saya mau mengisi LKPM, tapi laporan keuangan belum selesai, bagaimana ya menyikapinya?”

Menjawab pertanyaan tersebut, biasanya saya sampaikan bahwa LKPM bukanlah Laporan Keuangan, namun laporan REALisasi investasi. Saya tekankan kata REAL, karena dalam perspektif Kementerian Investasi/BKPM, yang ingin dilihat bukanlah laporan keuangan perusahaan, tapi:

a) Biaya-biaya/pengeluaran yang mana menghasilkan barang/jasa secara REAL di lapangan.
b) Tidak mengenal adanya revaluasi aset/penyusutan.
c) Tidak mengenal adanya koreksi fiskal.

Contoh:
Suatu PT PMA membeli 1 mesin seharga Rp200.000.000 guna proses produksi. Dalam kontrak jual beli diatur bahwa serah terima dan cara pembayaran sebagai berikut:
i) Pembayaran Pertama sebesar Rp 150.000.000 wajib dibayarkan pada 22 Juni 2023, yakni pada saat persetujuan.
ii) Pembayaran Kedua sebesar Rp50.000.000 dibayar saat mesin diantar ke pabrik yakni pada tanggal 3 Juli 2023.

Atas pembelian truk tersebut, maka PT PMA wajib melaporkan tambahan realisasi Modal Tetap pada LKPM sebagai berikut:

i) Pada Triwulan II Tahun 2023 (April-Juni)
Realisasi modal tetap PT PMA adalah nihil atau nol, karena mesin belum sampai di pabrik.

ii) Pada Triwulan III Tahun 2023 (Juli-September)
PT PMA menyampaikan tambahan realisasi sebesar Rp 200.000.000, karena per tanggal 3 Juli barang sudah sampai.

Demikian, semoga bermanfaat!
#lkpm #ossrba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait