
RUPS TAHUNAN BARU DILAKSANAKAN SETELAH 5 TAHUN, APAKAH HARUS DIAKUMULASI?
“Bu Lita, tahun 2026 ini katanya harus lapor RUPS Tahunan. PT kami sudah 5 tahun, tapi belum pernah buat sama sekali RUPS selama ini karena
HOME / ARTIKEL HUKUM

“Bu Lita, tahun 2026 ini katanya harus lapor RUPS Tahunan. PT kami sudah 5 tahun, tapi belum pernah buat sama sekali RUPS selama ini karena

Menjelang berakhirnya Semester I Tahun 2026, Pelaku Usaha di Indonesia dihadapkan pada sejumlah agenda kepatuhan yang perlu diselesaikan dalam waktu yang relatif bersamaan. Mulai dari

“Bu Lita, grup perusahaan kami ada 15 PT. Gimana cara nentuin PT yang harus perubahan akta dan yang hanya penyesuaian di OSS, ya Bu?” Pertanyaan

“Bu Lita, dalam Laporan Tahunan yang dilaporkan ke Kementerian Hukum ada laporan pengawasan Dewan Komisaris. Apa yang harus dilaporin ya, Bu?” Pertanyaan tersebut cukup sering
Penilaian kepatuhan pelaku usaha ini boleh jadi merupakan raport dari pelaku usaha yang dapat mempengaruhi pemberian fasilitas investasi yang akan diajukan oleh perusahaan dikemudian hari.
Merujuk Pasal 17 ayat (5) Peraturan Kepala BKPM No.5 Tahun 2021, Nilai kepatuhan Pelaku Usaha terbagi menjadi 3, yaitu:
1) BAIK SEKALI
2) BAIK
3) KURANG BAIK
Adapun Nilai Kepatuhan Pelaku Usaha tersebut didapatkan dari penilaian 2 aspek berikut:
1) Kepatuhan Teknis
Kepatuhan teknis meliputi pemenuhan persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha oleh pelaku usaha, baik perizinan dasar (Izin Lingkungan, NIB, KKKPR/PKKPR, dll) , Perizinan Utama, Perizinan Pendukung, Pendukung UMKU.
2) Kepatuhan Administratif
Kepatuhan administratif diperoleh dari pemenuhan rasio atas hal-hal sebagai berikut:
(i) Rasio realisasi Penanaman Modal,
(ii) Penyampaian Laporan Berkala,
(iii) Penyerapan TKI,
(iv) Kewajiban kemitraan dengan koperasi dan umkm, serta
(v) Pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi.
Sebagaimana dapat dilihat bahwa aspek-aspek atas kepatuhan administratif adalah Laporan Berkala atau dikenal dengan istilah LKPM, begitu pula data-data atas kepatuhan administratif semuanya disampaikan melalui LKPM dan dievaluasi melalui LKPM.
Dengan demikian, pelaporan LKPM dengan data yang benar dan akurat akan mempengaruhi Nilai Kepatuhan Pelaku Usaha.
Demikian, semoga bermanfaat!