LKPM ALERT: PERUSAHAAN DORMANT TETAP WAJIB LAPOR LKPM

HOME / ARTIKEL HUKUM

dormant company wajib untuk lapor LKPM

LKPM ALERT: PERUSAHAAN DORMANT TETAP WAJIB LAPOR LKPM

Dalam dunia bisnis, seringkali kita menemukan perusahaan yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha-nya, namun entitas usahanya masih ada. Perusahaan jenis ini biasa disebut sebagai perusahaan dormant (tidak-aktif). Perusahaan dormant yang ada di lapangan terdiri dari 2 jenis, yaitu:

a) Perusahaan dormant yang tidak menjalankan kegiatan usaha, namun tidak mengajukan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) sesuai ketentuan PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/PJ/2020). Namun, perusahaan yang sudah lebih dari 2 tahun tidak aktif dan tidak ada lawan transaksi yang memotong pajak-pajaknya, biasanya akan dibuat status-nya menjadi Non-Efektif (NE) secara jabatan oleh petugas pajak.

b) Perusahaan dormant yang tidak menjalankan kegiatan usaha dan mengajukan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE) sesuai ketentuan PER-04/PJ/2020. Sehingga perusahaan tersebut mendapatkan status sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WPNE)

Sehubungan status dormant tersebut, muncul pertanyaan, apakah perusahaan dormant wajib melaporkan LKPM?

Menjawab pertanyaan ini, sebenarnya kita wajib mengevaluasi 2 hal, yaitu:
a) Kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan
b) Laman pelaporan LKPM dalam sistem OSS-RBA

Jika kita merujuk pada Pasal 32 ayat (5) Perka 5 Tahun 2021, diatur bahwa semua pelaku usaha wajib untuk melaporkan LKPM kecuali:
a) Pelaku Usaha mikro; dan
b) Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non bank, dan asuransi.

Lebih lanjut, jika kita merujuk pada laman LKPM dalam akun OSS-RBA, pada dasarnya selama KBLI pelaku usaha tersebut ada tercantum pada NIB yang mana secara konsekuensi akan muncul pada laman pelaporan LKPM dalam akun OSS-RBA, maka seluruh KBLI wajib dilaporkan tanpa terkecuali. Apabila terdapat KBLI yang tidak dilaporkan, maka sanksi akan terbit secara otomatis.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa perusahaan dormant tidak dikecualikan dari pelaporan LKPM. Apabila pelaku usaha bermaksud tidak melaporkan LKPM, maka harus melakukan langkah pencabutan perizinan dalam sistem OSS-RBA atau tetap melaporkan LKPM dengan menyampaikan kondisi yang ada dalam perusahaan dalam kolom Permasalahan Dihadapi Pelaku Usaha. Namun, perlu diperhatikan bahwa secara sistem melaporkan LKPM 4 kali berturut-turut dengan status nihil, maka akan dikenakan sanksi atau pasti akan direkomendasikan untuk mencabut perizinan berusaha karena sudah pasti tidak ada realisasi yang akan dilakukan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait