BOLEHKAH HAK OPSI ATAS EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM DIBATALKAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Bolehkah ESOP dibatalkan?

BOLEHKAH HAK OPSI ATAS EMPLOYEE STOCK OWNERSHIP PROGRAM DIBATALKAN?

“Bu Lita, 3 tahun lalu kami pernah menerbitkan hak opsi saham untuk karyawan (SOP), tapi sepertinya karyawan tidak tertarik dengan opsi ini, bisa tidak kita batalkan?”

Berbicara mengenai pembatalan Employee Stock Ownership Program (ESOP) yang sudah diterbitkan maka kita setidaknya perlu memahami terlebih dahulu bahwa pendistribusian Stock Grants (SG) dan/atau Stock Option Plan (SOP) bagi karyawan pada esensinya ditentukan oleh RUPS sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (2) UUPT. Oleh sebab itu, keputusan untuk membatalkan skema ESOP pun dapat dilakukan melalui keputusan RUPS.

Pembatalan ESOP sendiri pernah dilakukan oleh PT MNC Investama Tbk (PT MNC) melalui RUPS-LB Tahun 2020 (lihat gambar). Pemegang saham PT MNC membatalkan pelaksanaan Management and Employee Stock Option Program (MESOP) yang sebelumnya telah disetujui dalam Akta Berita Acara RUPS-LB tanggal 4 Mei 2016, dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta Selatan (“RUPS-LB 2016”).

Alasan pembatalan MESOP tersebut boleh jadi karena tidak terkonversi-nya ESOP menjadi saham karyawan. Hal ini tergambar dari Laporan Keuangan PT MNC tahun 2020 yang menyatakan bahwa dari total 778.042.132 hak opsi saham MESOP yang dialokasikan pada RUPS-LB Tahun 2016, tidak ada yang eksekusi yang dilakukan sampai dengan RUPS-LB Tahun 2020.

Belajar dari case PT MNC tersebut, maka sebenarnya boleh saja MESOP dibatalkan dengan catatan:
a) Sampai dengan berakhirnya waktu tenggang konversi MESOP menjadi saham, tidak ada konversi ESOP, baik berbentuk SG maupun SOP menjadi saham.
b) Perusahaan perlu me-review kembali ke dalam Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja karyawan, apakah dengan pembatalan ESOP tersebut, maka perusahaan dianggap tidak memenuhi janji-nya pada karyawan.

Demikian, semoga bermanfaat!

Bolehkah Hak Opsi Atas ESOP dibatalkan?
Bolehkah Hak Opsi Atas ESOP dibatalkan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait