“Bu Lita, saya direkrut PT PMA yang kantor pusatnya di Swiss. Tapi anehnya, dalam perjanjian kerja dibilang kalau saya harus tunduk dengan hukum ketenagakerjaan Swiss. Ini lazim dan boleh gak sih Bu? Karena saya gak paham sama sekali dengan hukum Swiss”
Salah satu isu dalam hukum ketenagakerjaan adalah “choice of law” atau pilihan hukum para pihak dalam perjanjian kerja untuk mengatur hak dan kewajiban pekerja yang merupakan warga negara Indonesia dengan pemberi kerja yang dapat meliputi:
(i) Entitas Asing
orang perorangan asing, perusahaan asing, kedutaan asing, organisasi asing/internasional, dll; atau
(ii) Entitas Terafiliasi Asing
PT PMA, KPPA, KP3A, dsb.
Adapun dalam penyusunan dan negosiasi perjanjian kerja, Entitas Asing/Entitas Terafiliasi Asing ini tidak jarang memaksakan berlakunya hukum negara asal-nya atau hukum negara ketiga yang dianggap netral atau menguntungkan Entaitas Asing/Entitas Terafiliasi Asing.
Tapi, apakah pemilihan hukum asing dalam Kontrak Kerja diperbolehkan?
UU No.13/2003 dan UU Cipta Kerja tidak mengatur secara mutlak dan eksplisit mengenai kewajiban penggunaan hukum Indonesia dalam setiap perjanjian kerja di Indonesia. Sehingga, beberapa pihak dalam kalangan bisnis berpendapat boleh saja menerapkan hukum asing dalam perjanjian kerja didasarkan pada prinsip Kebebasan Berkontrak.
Benarkah demikian?
Menjawab hal ini, boleh jadi kita harus kembali kepada prinsip Hukum Perdata Internasional yang dianut secara general, yaitu Prinsip Kebebasan Berkontrak bersifat terbatas. Sifat terbatas yang dimaksud adalah,
penerapan Prinsip Kebebasan Berkontrak oleh para pihak tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum.
Adapun dalam ranah hukum kontrak, Profesor Sudargo Gautama berpendapat ketertiban umum termasuk pembuatan dan/atau objek kontrak yang atasnya berlaku peraturan terkait kehidupan sosial-ekonomi suatu negara atau mengandung aspek publik/administratif suatu negara. Oleh sebab itu, Prinsip Kebebasan Berkontrak atas Perjanjian Kerja di Indonesia tidak berlaku & hukum asing tidak boleh diterapkan.
Lebih lanjut, khusus Perjanjian Kerja, negara memiliki kepentingan untuk melindungi pihak yang secara ekonomis dan sosial dianggap kaum yang lemah, yaitu para pekerja. Oleh sebab itu, hukum ketenagakerjaan Indonesia bersifat sangat memaksa terhadap seluruh Entitas Asing/Entitas Afiliasi Asing yang mempekerjakan WNI di wilayah Indonesia. Sifat sangat memaksa ini bahkan tidak mengecualikan wilayah kedutaan besar asing sebagai wilayah non-teritori Indonesia. Sehingga, kedutaan besar asing yang mempekerjakan orang Indonesia wajib menerapkan hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam Perjanjian Kerja. Hal ini sebagaimana Putusan Perkara Kasasi Nomor 376 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 29 Oktober 2013 yang dibukukan dalam Landmark Decision Mahkamah Agung tahun 2018.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Putusan Perkara Kasasi Nomor 376 K/Pdt.Sus-PHI/2013 tanggal 29 Oktober 2013
Literatur:
- Prof, Dr, S. Gautama, S.H., Pengantar Hukun Perdata lnternasionat Indonesia, Cetakan Kelima, Binmipta, Bandung, 1987;
- Prof. Mr. Dr, Sudargo Gautama., Himpunan Yurisprudensi Indonesia Yang Penting Untuk Praktek Sehari-hari (Landmark Decision), Jilid 5, PT, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993;
- Prof Mr. Dr. Sudargo Gautama, Hukum Perdata lntemasional lndonesia (Landmark Decisions), Buku Kelima, Jilld Kedua (Bagian Keempat), Alumni, Bandung, 1998;
- Umar Kasim, Pilihan Hukum Dalam Kontrak Kerja Bagi Tenaga Keria Asing Yang Bekerja Di lndonesia <https://jdih.kemnaker.go.id/asset/data_artikel/4-2005-3.pdf> diakses pada 04 Agustus 2023.



