“Bu Lita, perusahaan saya punya tanah yang sudah lama tidak kami urus,rencananya akan kami jual. Tapi ternyata saat dicek, ada perusahaan lain yang juga punya Sertipikat HGB atas tanah tersebut. Ini yang diakui yang mana ya, Bu?”
Salah satu sengketa yang sering muncul dalam hukum pertanahan adalah sertifikat ganda atau terbitnya lebih dari 1 sertifikat untuk 1 bidang tanah. Padahal, idealnya 1 bidang tanah hanya boleh terdaftar dalam 1 sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN. Sertifikat ini yang kemudian berdasarkan Pasal 1 angka 20 PP No.24/1997 berfungsi sebagai Surat Tanda Bukti Hak.
Uniknya, dalam kasus sertifikat ganda, seluruh sertifikat yang terbit didasarkan pada itikad baik, mengikuti prosedur semestinya dan dikeluarkan oleh pejabat berwenang. Dengan demikian, seluruh sertifikat tanah tersebut merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
Pertanyaan yang kemudian muncul, diantara sertifikat tanah ganda yang berlaku sebagai akta otentik, sertifikat mana yang memiliki kekuatan pembuktian lebih kuat? Guna mendapat jawaban atas pertanyaan ini, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh 2 cara, yaitu:
1) Melakukan pengaduan dan menyelesaikan masalah tersebut pada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan Permen ATR No.21/2020.
Pasal 34 ayat(2) dan (3) Permen ATR/ No.21/2020 mengatur bahwa apabila terdapat lebih dari satu atau beberapa sertifikat tumpang tindih, maka pembatalan sertipikat dapat dilakukan apabila ternyata diperoleh cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.
b) Meminta pembatalan sertifikat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Apabila pihak yang merasa dirugikan ingin mengajukan pembatalan sertifikat tanah tertentu melalui PTUN, maka sangat penting untuk menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihak tergugat atau turut tergugat.Hal ini agar apabila gugatan dikabulkan, maka putusan dapat dilaksanakan.
Selain itu gugatan atas adanya sertifikat ganda tersebut juga harus menjadikan Kantor Pertanahan setempat sebagai pihaktergugat atau turut tergugat. Tidak ditariknya pihak Kantor Pertanahan sebagaipihak mengakibatkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, oleh karenaapabila gugatan dikabulkan dapat berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan. Hal ini ditegaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015 yang kemudian dikuatkan dalam putusan MA No. 3029 K/Pdt/2016 tanggal 26 Januari 2017.
Namun, terlepas dari 2 upaya tersebut diatas, Mahkamah Agung sebenarnya telah merumuskan kaidah perihal kekuatan pembuktian sertifikat tanah ganda. Kaidah tersebut dirumuskan pertama kali melalui putusan No.976K/PDT/2015 tanggal 27 Nopember 2015 yang mengadili Liem Teddy vs 1. Departemen Pertahanan & Kemanan/ABRI Cq.Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Komando Militer Daerah Militer III/Siliwangi, dkk (Putusan No.976/2015)
Inti dari kaidah tersebut adalah:
” …bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum…”
Kaidah tersebut kemudian diikuti oleh hakim melalui putusan-putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
1) Putusan No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016 (Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk),
2) Putusan No. 143 PK/Pdt/2016 tanggal 19 Mei 2016 (Nyonya Rochadini, dkk. Vs Pintardjo Soeltan Sepoetro & Nyonya Janda Mumahhaimawati),
3) Putusan No. 170 K/Pdt/2017 tanggal 10 April 2017 (Hamzah vs Harjanto Jasin, dkk),
4) Putusan No. 734PK/Pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017 (Menteri Keuangan RI vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat),
5) Putusan No. 1318 K/Pdt/2017 tanggal 16 September 2017 (Drs. Anak Agung Ngurah Jaya vs Anak Agung Putri & A.A. Ngurah Made Narottama).
Oleh karena kaidah mengenai sertifikat ganda dalam Putusan No.976/2015 telah diikuti secara konsisten oleh hakim-hakim setelahnya, kaidah tersebut dinyatakan sebagai yurisprudensi dan dibukukan dalam Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018.
Demikian, semoga bermanfaat!
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang telah dicabut sebagian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah (PP No.24/1997),
- Peraturan Menteeri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.



