APAKAH SAHAM DAPAT DIWAKAFKAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

wakaf saham

APAKAH SAHAM DAPAT DIWAKAFKAN?

“Bu Lita, saya berencana mau mewakafkan saham saya di PT ABC supaya bisa manfaat dividennya nanti dipakai untuk membantu yayasan yang membantu pengobatan kanker anak. Rencananya nanti Direksi saja yang mengurus wakaf saya, bisa gak ya kayak gitu, Bu?”

Wakaf salah satu instrumen ekonomi Islam yang memungkinkan seorang pemilik harta (Wakif) melepaskan hartanya miliknya agar manfaatnya dapat diterima oleh penerima wakaf (Mauquf Ilaih) yang memiliki nilai sosial, keagamaan, kemanusiaan sesuai syariat Islam.

Wakif menyerahkan pengurusan harta benda wakaf kepada Nazhir selaku pengelola harta benda wakaf. Nazhir bertanggung-jawab menjaga kekekalan harta benda wakaf, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan oleh Mauquf Ilaih.

Adapun salah satu objek wakaf adalah saham sebagaimana diatur dalam Pasal 21 PP Wakaf. Namun, pada saat akan melaksanaan wakaf saham, penting bagi Wakif untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(1) Saham yang diwakafkan harus Saham Syariah.

PP Wakaf tidak menjelaskan secara rinci maksud dari Saham Syariah. Namun, apabila mengakuisisi definisi saham syariah dalam pasar modal, Saham Syariah adalah saham yang dikelola oleh perusahaan yang memenuhi kriteria POJK Nomor 35/POJK.04/2017 dan POJK no. 17/POJK.04/2015.

(2) Dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW), yang diwakafkan adalah “jumlah lembaran saham”, bukan “nominal total saham”

Hal paling penting dalam pelaksanaan wakaf adalah “menjaga kekekalan harta benda wakaf”. Wakaf yang biasa kita temukan secara umum adalah wakaf tanah, yang mana kekekalannya sudah pasti. Namun, dalam hal wakaf saham, terdapat potensi dilusi atas nilai saham apabila terdapat penambahan modal baru dalam perusahaan, sehingga nilai saham yang diwakafkan pun tidak kekal karena adanya dilusi tersebut.

Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan wakaf saham, yang diwakafkan adalah “jumlah lembaran saham” , bukan “nilai nominal saham”. Dengan menjalankan skema ini, apabila terdapat peningkatan modal dimana Nazhir tidak turut membeli saham baru tersebut, wakaf saham nilainya tetap kekal, meski nominalnya berubah.

(iii) Nazhir dari wakaf tersebut tidak boleh Direksi Perusahaan

PP Wakaf mengatur bahwa apabila Nazhir berbentuk badan hukum, maka badan hukum tersebut harus merupakan badan hukum yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam. Adapun sebagaimana yang diketahui bersama, suatu perseroan terbatas merupakan badan hukum yang pada prinsipnya bergerak untuk tujuan komersial dan menghasilkan profit. Sehingga tidak diperkenankan menjadi Nazhir.

Demikian, semoga bermanfaat! #wakafsaham #legalLita

Dasar hukum:
PP No.42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah oleh PP No. 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas 42 Tahun 2006 (PP Wakaf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait