BOLEHKAH AHLI WARIS MENGGANTI NAZHIR WAKAF TANAH?

HOME / ARTIKEL HUKUM

ahli waris mengganti nazhir wakaf

BOLEHKAH AHLI WARIS MENGGANTI NAZHIR WAKAF TANAH?

“Bu Lita, dulu almarhum ayah kami wakaf tanah ke Yayasan X, tapi kami lihat kok sekarang Yayasan X lebih banyak sibuk sendiri dengan urusan internal ketimbang mengelola wakaf tanah almarhum ayah kami. Boleh gak ya Bu kami sebagai ahli waris memberhentikan Yayasan X sebagai Nazhir, rencananya nanti kami saja sebagai ahli waris yang mengelola tanah tersebut.

Harta yang sudah diwakafkan dilarang untuk dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, ditukar, diwariskan dan/atau pengalihan dalam bentuk lainnya (Pasal 40 UU Wakaf). Harta yang sudah diwakafkan juga bukan menjadi bagian dari boedoel waris, melainkan telah menjadi milik Allah Swt yang dalam hal ini pengelolaannya dilakukan oleh Nazhir. Oleh sebab itu, ahli waris tidak dapat menarik kembali harta yang sudah diwakafkan atau melakukan tindakan pengontrolan atas harta wakaf tersebut.

Namun, apabila ahli waris menganggap bahwa Nazhir
bersangkutan tidak menjalankan pengelolaan harta wakaf sesuai
peruntukan yang telah disampaikan oleh Wakif dalam Akta Ikrar Wakaf, maka ahli waris dapat meminta kepada Badan Wakaf Indonesia
(BWI) untuk memberhentikan atau mengganti Nazhir dari harta benda wakaf tersebut.

Permohonan kepada BWI ini dimungkinkan karena berdasarkan UU
Wakaf, Nazhir berada dibawah pembinaan BWI dan oleh karenanya BWI berwenang untuk mengganti Nazhir atas alasan-alasan sebagai berikut:
1)   Nazhir berbentuk perseorangan meninggal dunia,
2)   Nazhir berhalangan tetap,
3)   Nazhir mengundurkan diri,
4)   Nazhir tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan;
5)   Nazhir  dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
6)   Nazhir bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang.undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
7)   Nazhir diberhentikan oleh BWI

Lalu, apakah ahli waris berhak menjadi Nazhir pengganti atas harta benda yang sudah diwakafkan?.

Penting untuk diperhatikan bahwa setiap Nazhir atas harta tidak bergerak seperti tanah wajib untuk terdaftar pada BWI. Oleh sebab itu, apabila ahli waris hendak menjadi Nazhir atas tanah, maka ahli waris wajib untuk melakukan pendaftaran sebagai Nazhir kepada BWI berdasarkan Peraturan BWI No.3/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran & Pengantian Nazhir Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak Berupa Tanah. Pendaftaran Nazhir dilakukan di Kantor Urusan Agama terdekat di Tingkat provinsi/kabupaten/kota.

Kesimpulannya, ahli waris tidak dapat serta merta memberhentikan Nazhir yang telah ditunjuk wakif dan tidak dapat serta-merta menjadi Nazhir atas tanah wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait