BERAPA JUMLAH KBLI YANG BOLEH DIMASUKKAN DALAM ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BERAPA JUMLAH KBLI YANG BOLEH DIMASUKKAN DALAM ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN?

“Bu Lita, kalau kami memasukkan sebanyak-banyak KBLI, supaya nanti mau urus izin usaha gak perlu ubah akta lagi, itu boleh gak ya Bu? atau ada batas maksimal KBLI yang bisa dimasukkan dalam Anggaran Dasar, Bu?”

Secara umum, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai jumlah maksimal KBLI yang boleh dimasukkan ke dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Meskipun demikian, dalam rezim Perizinan Berusaha, terdapat usaha-usaha yang tidak dapat dijalankan berbarengan karena larangan dari peraturan industri terkait.

Dengan demikian, strategi memasukkan sebanyak-banyaknya KBLI dalam Anggaran Dasar agar tidak perlu melakukan perubahan apabila hendak ekspansi atau mengganti bisnis sebenarnya tidak sepenuhnya relevan.

Salah satu jenis batasan yang secara umum dikenal adalah keberadaan KBLI Single Purpose dan KBLI Limited Purpose. Apa itu KBLI Single dan Limited Purposes?

1. KBLI Single Purpose
KBLI Single Purpose merujuk pada kegiatan usaha yang sama sekali tidak dapat digabungkan dengan usaha lainnya. Sehingga, Pelaku Usaha yang memiliki KBLI ini, hanya dapat memiliki satu KBLI saja. Termasuk dalam jenis KBLI Single Purpose adalah:

1.  Aktivitas Rumah Sakit Swasta

Aktivitas Rumah Sakit Swasta yang dengan KBLI 86103 merupakan kegiatan perawatan kesehatan dan pengobatan fisik, baik untuk perawatan jalan maupun rawat inap (opname), yang dilakukan rumah sakit umum swasta, rumah bersalin swasta, rumah sakit khusus swasta. Penting untuk diperhatikan, pembatasan KBLI Limited Purpose bagi KBLI ini hanya berlaku bagi Rumah Sakit yang didirikan dan diselenggarakan oleh organisasi nirlaba seperti Yayasan atau Perkumpulan. Hal ini sebagaimana  diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan)

 

2. Aktivitas Penunjang Angkutan

KBLI Aktivitas Penunjang Angkutan yang masuk dalam ruang lingkup  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi, termasuk dalam kategori KBLI Single Purpose, misalnya:

a.  KBLI 52291 : Jasa Pengurusan Transportasi (JPT)
b. KBLI 52229 : Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya
c.  KBLI 52240: Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang)

2. KBLI Limited Purpose
KBLI Limited Purpose merujuk pada kegiatan usaha yang dapat digabungkan dengan usaha lainnya, selama sifat dari usaha tersebut saling terkait satu sama lain. Jumlah dan jenis KBLI yang masuk dalam satu kesatuan Limited Purpose biasanya diatur secara spesifik oleh pemerintah.

Termasuk dalam KBLI Limited Purpose adalah KBLI 86103 tentang Aktivitas Rumah Sakit Swasta (KBLI 86013), namun khusus yang didirikan dan dijalankan oleh Perseroan Terbatas. Apabila Perseroan Terbatas menjalankan usaha Rumah Sakit, maka bersamaan dengan usaha tersebut, Perseroan juga bisa menjalankan usaha Pelayanan Kesehatan yang mencakup:

a) KBLI 71208 (Pengujian dan/atau Kalibrasi Alat Kesehatan dan Inspeksi Sarana Prasarana Kesehatan)
b) KBLI 86105 (Klinik Swasta)
c) KBLI 86901 (Pelayanan Kesehatan yang Dilakukan oleh 4 Tenaga Kesehatan selain Dokter dan Dokter Gigi)
d) KBLI 86902 (Pelayanan Kesehatan Tradisional)
e) KBLI 86903 (Pelayanan Penunjang Kesehatan), dan
f) KBLI 86904 (Medical Evacuation).

(Pasal 185 ayat (3) dan (4) UU No.17/2023)

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait