Memasuki bulan Oktober 2025, para pelaku usaha dan investor di Indonesia kembali diingatkan akan kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk triwulan ketiga tahun ini. Namun, ada pertanyaan penting yang kini muncul di kalangan pelaku usaha:
“Apakah ada perubahan aturan atau tata cara pelaporan LKPM setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021?”
Pada artikel ini, kami akan membahas secara komprehensif perubahan aturan tersebut, khususnya dari sisi sanksi dan mekanisme pelaporan yang perlu Anda pahami agar tidak terkena risiko denda administratif dan sanksi lainnya.
Apa Itu PP No. 28 Tahun 2025?
PP No. 28 Tahun 2025 adalah regulasi terbaru yang secara resmi menggantikan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dengan diberlakukannya PP ini, maka secara otomatis PP No. 5 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyempurnakan tata kelola investasi dan perizinan berusaha di Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan sekaligus memperketat pengawasan.
Mengapa LKPM Itu Penting?
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk melaporkan perkembangan aktivitas investasinya secara periodik kepada pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
LKPM memuat data tentang realisasi investasi, tenaga kerja, penggunaan bahan baku, dan berbagai informasi penting lainnya yang digunakan pemerintah untuk:
-
Memantau perkembangan investasi
-
Melakukan evaluasi dan perencanaan ekonomi
-
Menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan izin usaha
Karena pentingnya peran LKPM, maka pelaporan tepat waktu dan akurat sangat diwajibkan oleh regulasi.
Perbedaan Sanksi Ketidakpatuhan antara PP No. 5/2021 dan PP No. 28/2025
Salah satu aspek yang mengalami perubahan signifikan adalah sanksi administratif bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM. Mari kita lihat secara rinci:
1. Sanksi dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Perka BKPM No. 5 Tahun 2021
Dalam sistem sebelumnya, sanksi bagi pelaku usaha yang lalai melaporkan LKPM diatur oleh Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021, meliputi:
-
Peringatan tertulis
-
Penghentian sementara kegiatan usaha
-
Pencabutan Perizinan Berusaha (PB)
-
Pencabutan PB untuk Mendukung Kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PB-UMKU)
Sanksi ini bersifat bertahap dan lebih fokus pada penghentian dan pencabutan izin apabila pelaku usaha tidak mematuhi kewajiban administratif.
2. Sanksi dalam PP No. 28 Tahun 2025
PP No. 28 Tahun 2025 memperluas dan memperberat sanksi, tidak hanya terbatas pada pencabutan izin dan penghentian usaha, tetapi juga menambahkan sanksi baru berupa:
-
Peringatan (yang dapat bersifat bertahap)
-
Penghentian sementara kegiatan usaha
-
Pengenaan denda administratif
-
Pengenaan daya paksa polisional
-
Pencabutan lisensi, sertifikasi, atau persetujuan
-
Pencabutan persyaratan dasar, PB, dan/atau PB UMKU
Penambahan sanksi denda administratif dan daya paksa polisional menunjukkan pendekatan yang lebih ketat dan tegas pemerintah dalam menegakkan kepatuhan pelaporan LKPM.
Apa Itu Denda Administratif dan Daya Paksa Polisional?
-
Denda administratif merupakan sanksi berupa denda uang yang dikenakan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban administratif seperti pelaporan LKPM. Hal ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong pelaku usaha agar lebih taat melapor.
-
Daya paksa polisional adalah tindakan penegakan hukum yang melibatkan aparat kepolisian untuk memastikan pelaksanaan kewajiban administratif tersebut. Jika pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, pemerintah dapat meminta bantuan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tertentu.
Kedua sanksi ini menjadi alat efektif bagi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus menjaga tata kelola investasi yang transparan dan akuntabel.
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Sanksi di Masa Mendatang?
Hingga saat ini, belum ada peraturan teknis terbaru yang secara spesifik menggantikan Perka BKPM No. 5 Tahun 2021 terkait pelaporan LKPM yang disesuaikan dengan PP No. 28 Tahun 2025. Namun, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disampaikan oleh PAPARAN BIMTEK LKPM (2) Copy ada beberapa hal penting yang perlu diketahui:
-
Peraturan teknis baru sedang disusun untuk menyelaraskan aturan pelaporan LKPM dengan PP No. 28/2025.
-
Sanksi akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari peringatan 1 hingga peringatan 4.
-
Sanksi administratif berupa denda dan daya paksa polisional akan mulai diberlakukan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum administratif.
-
Pencabutan izin dan penghentian usaha tetap menjadi opsi terakhir jika pelaku usaha terus melakukan pelanggaran.
Rencana Perubahan Jadwal Pelaporan LKPM
Selain perubahan sanksi, perubahan signifikan lain adalah jadwal pelaporan LKPM yang akan disesuaikan dari:
-
Jadwal lama: Pelaporan dilakukan antara tanggal 1 hingga 10 setiap bulan untuk periode pelaporan.
-
Jadwal baru (yang akan berlaku): Pelaporan dapat dilakukan antara tanggal 1 hingga 15 setiap bulan untuk periode pelaporan.
Perubahan ini memberikan sedikit kelonggaran waktu kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan pelaporan mereka.
Apa yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Sekarang?
Meskipun regulasi teknis baru masih dalam proses, pelaku usaha harus tetap mematuhi kewajiban pelaporan LKPM sesuai aturan yang berlaku saat ini, yaitu berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 dan Perka BKPM No. 5 Tahun 2021.
Langkah-langkah yang disarankan:
-
Segera siapkan laporan LKPM triwulan III tepat waktu.
-
Pastikan data yang disampaikan akurat dan lengkap.
-
Lakukan koordinasi dengan konsultan atau pihak terkait bila membutuhkan pendampingan.
-
Pantau informasi regulasi terbaru melalui sumber resmi pemerintah dan konsultasikan jika ada keraguan.
Pentingnya Kepatuhan LKPM bagi Kelangsungan Usaha Anda
Melaporkan LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menjaga hubungan baik dengan pemerintah dan memperkuat reputasi bisnis.
Kepatuhan pelaporan LKPM membuka peluang:
-
Kemudahan dalam proses perizinan dan perpanjangan izin.
-
Potensi mendapat insentif dan kemudahan lain dari pemerintah.
-
Menghindari risiko sanksi yang dapat merugikan usaha, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
Kesimpulan
PP No. 28 Tahun 2025 membawa perubahan mendasar dalam pengaturan sanksi pelaporan LKPM dengan penambahan denda administratif dan daya paksa polisional yang memperketat pengawasan. Pelaku usaha harus lebih waspada dan proaktif dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar tidak terkena sanksi yang merugikan.



