“Bu Lita, perusahaan kami punya beberapa kegiatan usaha (KBLI) di satu lokasi pabrik. Semuanya memakai tanah, bangunan, bahkan tenaga kerja yang sama. Apakah semua KBLI itu harus dilaporkan LKPM-nya masing-masing?”
Pertanyaan ini sering sekali saya temui ketika mendampingi pelaku usaha dalam pelatihan dan konsultasi LKPM. Banyak perusahaan, khususnya di sektor manufaktur, memang tidak berhenti pada satu jenis kegiatan usaha. Sering kali dalam satu pabrik ada beberapa lini produksi berbeda, misalnya makanan ringan sekaligus minuman kemasan, atau tekstil sekaligus garmen jadi. Semuanya dijalankan dalam satu kawasan, dengan sumber daya yang sama.
Di sinilah muncul keraguan: apakah LKPM harus dipisahkan untuk setiap KBLI, atau cukup satu laporan untuk keseluruhan pabrik? Mari kita kupas satu per satu.
1. KBLI DAN NKU: JANGAN TERTUKAR
Sebelum masuk ke teknis pelaporan, kita perlu memahami dulu dua istilah penting: KBLI dan NKU.
a) KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
KBLI adalah klasifikasi resmi bidang usaha di Indonesia. KBLI terdiri dari 5 digit angka, misalnya:
-
KBLI 10750: Industri Makanan Ringan
-
KBLI 11041: Industri Minuman Ringan
Satu perusahaan bisa memiliki lebih dari satu KBLI, tergantung kegiatan usahanya.
b) NKU (Nomor Kegiatan Usaha)
NKU adalah nomor unik hasil pendaftaran kegiatan usaha di OSS-RBA. Bentuknya 21 digit angka, kombinasi dari NIB, lokasi usaha, dan kode kegiatan.
Penting dicatat: meskipun KBLI sama, jika kegiatan didaftarkan berbeda di OSS, sistem akan menghasilkan lebih dari satu NKU.
Kesimpulannya: LKPM dilaporkan berdasarkan NKU, bukan hanya KBLI. Semua NKU yang sudah terbit dalam lampiran NIB wajib punya laporan LKPM masing-masing.
2. TANTANGAN MULTI-KBLI/NKU DALAM SATU LOKASI
Dalam praktik, banyak perusahaan mengoperasikan beberapa KBLI/NKU dalam satu lokasi pabrik. Misalnya:
-
Tanah dan bangunan yang sama,
-
Mesin dan peralatan yang dipakai bersama,
-
Tenaga kerja yang bekerja lintas lini produksi.
Kalau semua nilai investasi dilaporkan penuh di masing-masing NKU, akan terjadi duplikasi data. Contoh, satu gedung pabrik nilainya Rp 50 miliar, lalu angka itu dilaporkan di NKU A dan NKU B sekaligus. Padahal realitanya hanya ada satu bangunan.
BKPM sudah mengantisipasi masalah ini. Dalam Bimtek LKPM terbaru, ditegaskan bahwa pelaporan multi-KBLI di lokasi yang sama harus hati-hati agar tidak menimbulkan kerancuan atau kecurigaan duplikasi
3. METODE PELAPORAN MULTI-KBLI
Berikut tata cara yang dianjurkan dalam Bimtek LKPM:
a. Investasi Tanah & Bangunan
-
Boleh dilaporkan hanya di satu NKU.
-
Wajib diberi catatan di kolom permasalahan, misalnya:
“Realisasi tanah & bangunan Rp 50 miliar dilaporkan di NKU A, dan mencakup kegiatan usaha NKU B serta NKU C di lokasi yang sama.”
-
Alternatif: dibagi proporsional ke tiap NKU, meski dalam praktiknya lebih sulit.
b. Mesin, Peralatan, dan Suku Cadang
-
Harus dipisahkan per NKU.
-
Gunakan proporsi pemakaian. Misalnya, satu mesin digunakan 60% untuk produksi makanan dan 40% untuk minuman, maka nilainya dibagi sesuai proporsi tersebut.
c. Tenaga Kerja
-
Tetap harus dicatat per NKU.
-
Pembagian bisa berdasarkan jam kerja, output produksi, atau divisi. Prinsipnya, data harus mencerminkan kondisi riil.
d. Kolom Permasalahan
-
Jangan pernah dibiarkan kosong jika ada data kolektif.
-
Kolom ini berfungsi sebagai media komunikasi dengan verifikator. Jika ada aset bersama atau pembagian khusus, jelaskan secara ringkas di sini.
4. KUNCI AGAR LAPORAN DITERIMA
Dari berbagai pengalaman verifikasi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar LKPM multi-KBLI dalam satu lokasi tidak ditolak:
-
Jangan duplikasi nilai. Jika satu aset dilaporkan di NKU tertentu, jangan diulang persis di NKU lain.
-
Gunakan catatan di kolom permasalahan untuk menjelaskan pembagian. Verifikator BKPM akan lebih mudah memahami jika ada penjelasan tertulis.
-
Konsisten dalam metode pembagian. Misalnya, kalau tenaga kerja dibagi berdasarkan jam kerja, gunakan metode yang sama setiap periode pelaporan.
-
Hindari angka janggal. Misalnya, rencana investasi Rp 10 miliar tapi realisasi dicatat Rp 0 terus-menerus, atau justru melonjak tiba-tiba sampai triliunan tanpa penjelasan.
5. PENUTUP
Dari uraian di atas, jelas bahwa LKPM multi-KBLI di satu lokasi bukan berarti pelaporan bisa digabung seenaknya. Sistem OSS-RBA mengenali kegiatan usaha berdasarkan NKU, sehingga setiap NKU wajib memiliki laporan.
Namun, demi menjaga akurasi data, perusahaan bisa melakukan strategi berikut:
-
Alokasikan nilai investasi proporsional sesuai penggunaan,
-
Cantumkan penjelasan tertulis di kolom permasalahan,
-
Pastikan ada konsistensi metode antar NKU,
-
Simpan dokumentasi perhitungan internal (misalnya time sheet karyawan atau data produksi) sebagai dasar jika ada klarifikasi dari verifikator.
Dengan cara ini, perusahaan tidak hanya patuh terhadap kewajiban hukum, tapi juga aman dari risiko sanksi administratif seperti peringatan, penghentian sementara, hingga pencabutan perizinan
Pelaporan LKPM bukan sekadar formalitas, tapi menjadi sarana komunikasi dengan pemerintah. Semakin rapi dan konsisten laporan, semakin mudah pula hubungan perusahaan dengan regulator.




2 Responses
Salam Sejahtera,
Ijin bertanya. perusahaan saya mencantumkan beberapa KLBI, tetapi yang dijalankan hanya satu. apakah perusahaan saya harus melaporkan LKPM semua KBLI yang tercantum?
terima kasih.
Salam Pak Edi,
Jika dalam satu perusahaan ada banyak KBLI, maka seluruh KBLI yang muncul dalam laman pelaporan LKPM wajib disampaikan realisasinya ya, Pak, terlepas apakah itu dijalankan atau tidak.
Semoga membantu, Pak.