PRE-EMPTIVE RIGHTS VS FIRST RIGHT OF REFUSAL: JANGAN SAMPAI SALAH MENERAPKAN MEKANISME PENGALIHAN SAHAM

HOME / ARTIKEL HUKUM

PRE-EMPTIVE RIGHTS VS FIRST RIGHT OF REFUSAL: JANGAN SAMPAI SALAH MENERAPKAN MEKANISME PENGALIHAN SAHAM

PRE-EMPTIVE RIGHTS VS FIRST RIGHT OF REFUSAL: JANGAN SAMPAI SALAH MENERAPKAN MEKANISME PENGALIHAN SAHAM

Bu Lita, saya mau menjual sebagian saham saya ke sepupu. Apa betul penjualannya harus ditawarkan dulu kepada pemegang saham lain?

Pertanyaan seperti ini sangat sering muncul dalam praktik korporasi, terutama ketika pengalihan saham hendak dilakukan kepada anggota keluarga, rekan bisnis, atau calon investor strategis. Tidak sedikit pemegang saham yang berasumsi bahwa setiap pengalihan saham wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham existing. Padahal, kewajiban tersebut tidak otomatis berlaku, melainkan sangat bergantung pada ketentuan dalam Anggaran Dasar (AD) dan/atau Shareholders Agreement (SHA).

Dalam hukum korporasi, terdapat dua konsep yang kerap dianggap sama padahal berbeda secara mendasar, baik dari sisi konteks penerapan maupun dasar hukumnya, yaitu Pre-Emptive Rights dan First Right of Refusal (FRR).

1. Pre-Emptive Rights / Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)

Pre-emptive rights timbul ketika perseroan menerbitkan saham baru untuk penambahan modal. Dalam kondisi ini, pemegang saham existing diberikan hak prioritas untuk mengambil saham baru secara proporsional, dengan tujuan menghindari dilusi kepemilikan. Prinsip ini diatur dalam Pasal 43 Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT).

Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya dalam jangka waktu yang ditentukan (paling lama 14 hari sejak tanggal penawaran), maka hak tersebut dianggap gugur. Perseroan kemudian berhak menawarkan saham tersebut kepada pihak ketiga berdasarkan keputusan organ perseroan.

Penting untuk digarisbawahi bahwa Pre-emptive rights hanya berlaku dalam konteks penerbitan saham baru, bukan dalam pengalihan saham existing antar pemegang saham atau kepada pihak eksternal.

2.First Right of Refusal (FRR)

Berbeda dengan pre-emptive rights, FRR berlaku ketika pemegang saham existing ingin mengalihkan saham yang sudah dimilikinya kepada pihak lain. FRR memberi kesempatan kepada pemegang saham lain untuk membeli saham tersebut terlebih dahulu sebelum ditawarkan kepada pihak ketiga.

FRR tidak diatur secara tegas dalam UUPT, tetapi bersifat kontraktual dan umumnya dicantumkan dalam AD (sebagaimana diakomodasi oleh Pasal 57 UUPT) maupun dalam SHA. Karena sifatnya yang tidak otomatis, mekanisme ini hanya berlaku jika secara eksplisit diatur dan disepakati oleh para pemegang saham.

Apabila AD atau SHA menentukan bahwa setiap rencana pengalihan saham harus terlebih dahulu ditawarkan kepada pemegang saham existing, maka pemegang saham yang hendak mengalihkan sahamnya wajib mematuhi mekanisme tersebut. Umumnya, pemberitahuan dilakukan secara tertulis disertai informasi mengenai jumlah saham, harga, dan calon pihak penerima.

3.Pengalihan Saham Jika Tidak Ada FRR dalam Dokumen Perusahaan

Dalam praktik, sering ditemukan AD atau SHA yang tidak mengatur FRR atau pembatasan pengalihan saham. Dalam kondisi demikian, pemegang saham secara hukum dapat langsung mengalihkan sahamnya kepada pihak ketiga, selama tetap mengikuti ketentuan administratif seperti pembuatan akta pengalihan di hadapan notaris dan pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham.

Namun, dari perspektif tata kelola yang baik (good corporate governance), mekanisme pemberitahuan kepada Direksi dan pemegang saham existing tetap dianjurkan meskipun tidak diwajibkan oleh dokumen, untuk menjaga transparansi, menghindari keberatan di kemudian hari, dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kesepakatan sebelumnya

4. Pendekatan Tata Kelola yang Direkomendasikan

Dalam situasi pengalihan saham, langkah yang secara korporat lebih elegan dan prudent adalah:

  1. Melakukan review atas AD dan SHA, khususnya pasal yang mengatur pembatasan pengalihan saham dan hak prioritas pembelian.
  2. Menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Direksi, agar Direksi dapat menyampaikan kepada pemegang saham existing atau menyelenggarakan RUPS jika diperlukan.
  3. Memastikan dokumentasi pengalihan saham dilakukan secara tertib, baik dari sisi legal (akta, risalah RUPS) maupun dari sisi administrasi (pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham dan Notifikasi ke AHU).

Pendekatan ini tidak hanya memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga menjaga integritas hubungan antar pemegang saham serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan perusahaan.

5.Kesimpulan

Pengalihan saham hanya wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya apabila mekanisme First Right of Refusal (FRR) atau pembatasan pengalihan saham secara tegas diatur dalam AD dan/atau SHA.
Jika tidak diatur, pengalihan dapat dilakukan secara langsung, sepanjang tetap memperhatikan aspek transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

#CorporateLegal #ShareholderProtection #FirstRightOfRefusal #PreEmptiveRights #GoodCorporateGovernance

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait