PRINSIP ONE-TO-MANY DALAM KBLI 2025 DAN DAMPAKNYA BAGI KONTEN KREATOR

HOME / ARTIKEL HUKUM

PRINSIP ONE-TO-MANY DALAM KBLI 2025 DAN DAMPAKNYA BAGI KONTEN KREATOR

Perkembangan industri konten digital dalam beberapa tahun terakhir mendorong kebutuhan akan klasifikasi usaha yang lebih presisi. Melalui KBLI 2025, pemerintah melakukan penajaman terhadap sejumlah kode yang berkaitan dengan aktivitas konten digital. Salah satu perubahan penting yang muncul adalah penerapan prinsip one-to-many dalam pengelompokan kegiatan usaha.

Apa yang Berubah?

Dalam KBLI 2020, produksi dan distribusi konten digital belum dipisahkan secara tegas. Misalnya, pembuatan podcast dan layanan streaming audio sering kali menggunakan kode yang sama atau kode yang paling mendekati, meskipun secara fungsi keduanya berbeda. Akibatnya, peran suatu entitas usaha, apakah sebagai produsen konten atau sebagai distributor—tidak selalu tergambar secara akurat dalam klasifikasi yang digunakan.

KBLI 2025 mengubah pendekatan tersebut Melalui prinsip one-to-many, yakni satu aktivitas yang sebelumnya tercakup secara umum kini dipecah menjadi beberapa subgolongan berdasarkan fungsi dan medianya. Dengan kata lain, klasifikasi tidak lagi hanya melihat “jenis kontennya”, tetapi juga “fungsi kegiatannya” dalam rantai nilai industri.

Dalam konteks konten digital, perubahan tersebut terlihat dari pemisahan antara aktivitas produksi dan aktivitas distribusi serta pemisahan antara konten berbasis audio dan konten berbasis video.

Aktivitas KBLI 2020 KBLI 2025 Perubahan Utama
Pembuatan podcast Belum eksplisit 5920 (audio), 5911 (video) Kini dipisah audio & video
Streaming audio on demand Tidak spesifik 6010 Dipisah dari produksi
Streaming video on demand Tidak spesifik 6020 Distribusi dipisah dari produksi

Beberapa kode yang relevan antara lain:

  • 5920 – Aktivitas Perekaman Suara dan Penerbitan Musik, yang mencakup audio podcast dan master recording.

  • 5911 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi, termasuk vlog dan video podcast.

  • 6010 – Aktivitas Penyiaran Radio dan Distribusi Audio, termasuk streaming audio on demand dan live podcast.

  • 6020 – Aktivitas Pemrograman Televisi, Penyiaran, dan Distribusi Video, termasuk video on demand dan layanan streaming video.

 

Dampak terhadap Struktur Model Bisnis

Penajaman ini berdampak langsung pada cara pelaku usaha memetakan model bisnisnya. KBLI 2025 mendorong setiap entitas untuk meninjau kembali perannya dalam ekosistem konten digital.

  • Apakah hanya memproduksi konten?
  • Apakah juga mendistribusikan?
  • Apakah mengelola platform atau kanal siaran sendiri?

Sebagai ilustrasi:

  • Kreator yang hanya memproduksi video YouTube relevan dengan 5911.

  • Podcaster audio relevan dengan 5920.

  • Entitas yang memproduksi sekaligus menyediakan layanan streaming audio dapat memerlukan 5920 dan 6010.

  • Studio video yang juga mengelola platform distribusi dapat memerlukan 5911 dan 6020.

Dengan demikian, satu model bisnis dapat membutuhkan lebih dari satu kode KBLI karena fungsi usaha diklasifikasikan secara terpisah.

Dampak terhadap Kepatuhan dan Perizinan

Pemetaan aktivitas usaha yang lebih rinci akan memengaruhi struktur perizinan dan kewajiban kepatuhan. Ketepatan pemilihan KBLI menjadi penting karena berkaitan dengan:

  • Kesesuaian NIB

  • Perizinan berusaha

  • Struktur kegiatan usaha

  • Manajemen risiko hukum

Model bisnis kreator yang semakin kompleks, terutama yang berkembang menjadi studio, jaringan, atau bahkan platform—menuntut struktur KBLI yang lebih presisi dan selaras dengan aktivitas riil yang dijalankan.

Momentum Evaluasi bagi Pelaku Industri Kreatif

Bagi pelaku industri kreatif, KBLI 2025 menjadi momentum untuk meninjau kembali klasifikasi usaha yang tercantum dalam NIB. Terlebih apabila terdapat rencana ekspansi, diversifikasi produk, atau pengembangan platform distribusi, maka pemilihan kode dan perizinan perlu disesuaikan sejak awal.

Di era ekonomi digital, ketepatan klasifikasi bukan lagi sekadar persoalan administratif. Ia merupakan bagian dari tata kelola usaha yang baik, manajemen risiko, dan profesionalisme bisnis yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait