“Bu Lita, kemarin saya cek laporan keuangan, dan saya menemukan Direktur menyetujui pemberian THR untuk dirinya sendiri. Memang boleh ya, Bu?”
Pertanyaan seperti ini kerap muncul dalam praktik perusahaan, khususnya menjelang hari raya keagamaan ketika perusahaan mulai mempersiapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Bagi karyawan, kewajiban pembayaran THR telah diatur secara khusus dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Regulasi tersebut mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja.
Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Dalam struktur perseroan terbatas, Direksi dan Dewan Komisaris merupakan organ perseroan bersama dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hubungan hukum antara perseroan dengan kedua organ tersebut lahir dari keputusan RUPS yang mengangkat mereka, bukan dari perjanjian kerja.
Oleh karena itu, Direksi dan Dewan Komisaris tidak termasuk dalam kategori pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ketenagakerjaan. Konsekuensinya, ketentuan THR dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 tidak berlaku secara otomatis bagi mereka.
Meskipun demikian, Direksi dan Dewan Komisaris tetap berpeluang untuk menerima THR apabila hal tersebut ditetapkan sebagai bagian dari paket remunerasi. Pasal 96 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa besaran gaji dan tunjangan Direksi ditetapkan oleh RUPS atau dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Apabila THR dimasukkan sebagai komponen tunjangan dalam kebijakan remunerasi tersebut, pemberiannya menjadi sah sepanjang didasarkan pada keputusan organ perseroan yang berwenang.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat keputusan RUPS atau Dewan Komisaris yang mengatur hal tersebut, perseroan tidak memiliki kewajiban untuk memberikan THR kepada Direksi. Direksi juga tidak berwenang menetapkan sendiri besaran penghasilannya. Apabila seorang Direktur menyetujui pemberian THR untuk dirinya sendiri tanpa dasar keputusan RUPS atau Dewan Komisaris, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan conflict of interest dan dapat dipandang sebagai pelanggaran kewajiban fidusia (fiduciary duty) Direksi terhadap perseroan.
Dalam hukum perseroan, Direksi memiliki kewajiban fidusia untuk menjalankan pengurusan perseroan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, serta semata-mata untuk kepentingan perseroan. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 97 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa setiap anggota Direksi wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Apabila Direksi bertindak melampaui kewenangannya atau menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi, maka tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran kewajiban fidusia.
Konsekuensi dari pelanggaran tersebut tidak hanya bersifat etika tata kelola perusahaan, tetapi juga dapat menimbulkan tanggung jawab hukum bagi Direksi. Berdasarkan Pasal 97 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Dengan demikian, apabila keputusan pemberian THR kepada diri sendiri menimbulkan kerugian bagi perseroan atau dilakukan tanpa dasar kewenangan yang sah, Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.
Dalam kondisi seperti ini, pemegang saham memiliki beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, yakni:
Pertama, pemegang saham dapat meminta pertanggungjawaban Direksi melalui RUPS, misalnya dengan meminta klarifikasi atas kebijakan remunerasi yang diambil Direksi atau melakukan evaluasi terhadap kinerja Direksi. RUPS juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Direksi, baik secara sementara maupun tetap, apabila dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau melanggar ketentuan hukum.
Kedua, apabila tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi perseroan, pemegang saham juga dapat mengajukan gugatan terhadap Direksi atas nama perseroan. Mekanisme ini dikenal dalam praktik sebagai derivative action, yaitu gugatan yang diajukan oleh pemegang saham untuk melindungi kepentingan perseroan ketika organ pengurusnya diduga melakukan pelanggaran.
Ketiga, pemegang saham juga dapat menuntut pengembalian manfaat yang diterima secara tidak sah oleh Direksi, misalnya apabila THR dibayarkan tanpa dasar keputusan RUPS atau Dewan Komisaris. Dalam situasi tertentu, keputusan tersebut bahkan dapat dibatalkan karena dianggap melampaui kewenangan Direksi.
Ketentuan bagi Dewan Komisaris pada prinsipnya serupa dengan Direksi Penghasilan Dewan Komisaris, yang umumnya berupa honorarium dan tunjangan, ditetapkan oleh RUPS sebagaimana diatur dalam Pasal 113 UU No. 40 Tahun 2007. Dengan demikian, THR bagi Dewan Komisaris hanya dapat diberikan apabila dimasukkan dalam kebijakan remunerasi yang ditetapkan oleh RUPS.
Pengaturan mengenai THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris dapat diringkas sebagai berikut:
| Subjek | Dasar Pengaturan | Besaran / Status THR | Penetap |
|---|---|---|---|
| Direksi PT (Non-BUMN) | Pasal 96 UU No. 40 Tahun 2007 | Tidak ada ketentuan khusus; dapat diberikan jika menjadi bagian dari remunerasi | RUPS atau Dewan Komisaris (jika kewenangan dilimpahkan) |
| Dewan Komisaris PT (Non-BUMN) | Pasal 113 UU No. 40 Tahun 2007 | Tidak ada ketentuan khusus; dapat diberikan jika menjadi bagian dari remunerasi | RUPS |
| Direksi BUMN | Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 (Pasal 80, 81, 85) | 1 kali gaji masing-masing jabatan | RUPS (Persero) atau Menteri (Perum) |
| Dewan Komisaris / Dewan Pengawas BUMN | Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 (Pasal 76, 80, 83) | Tidak ada formula khusus | RUPS (Persero) atau Menteri (Perum) |
Dari pengaturan tersebut dapat disimpulkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris pada dasarnya dapat menerima THR, tetapi bukan sebagai hak normatif sebagaimana pekerja. Pada perseroan non-BUMN, pemberian THR bergantung pada keputusan RUPS atau Dewan Komisaris sebagai bagian dari kebijakan remunerasi. Sementara itu, bagi Direksi BUMN, pemberian THR telah diatur secara eksplisit dalam peraturan Menteri BUMN, sedangkan bagi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN bergantung pada keputusan penetap penghasilan.
Dengan demikian, Direksi dan Dewan Komisaris tidak dapat secara sepihak menentukan THR untuk dirinya sendiri. Setiap kebijakan remunerasi harus ditetapkan melalui mekanisme organ perseroan yang berwenang untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengelolaan perusahaan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai tambahan, khusus untuk BUMN, pengaturan mengenai remunerasi organ perseroan tunduk pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN yang mengatur:
Sebagai tambahan, khusus untuk BUMN, pengaturan mengenai remunerasi organ perseroan tunduk pada Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Direksi BUMN diberikan THR sebesar 1 (satu) kali gaji sesuai jabatan masing-masing. Dengan demikian, Direktur Utama menerima THR sebesar satu kali gaji Direktur Utama, sedangkan Wakil Direktur Utama dan anggota Direksi lainnya menerima THR sebesar satu kali gaji sesuai struktur gaji yang berlaku.
-
Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN tidak memiliki formula THR yang diatur secara eksplisit dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER-3/MBU/03/2023. Peraturan tersebut hanya mengatur komposisi honorarium dan komponen penghasilan lainnya. Oleh karena itu, pemberian dan besaran THR bagi Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN pada praktiknya bergantung pada keputusan RUPS (untuk Persero) atau Menteri (untuk Perum) sebagai pihak yang menetapkan penghasilan organ BUMN.
| Subjek | Dasar Pengaturan | Besaran / Status THR | Penetap |
|---|---|---|---|
| Direksi PT (Non-BUMN) | Pasal 96 UU No. 40 Tahun 2007 | Tidak ada ketentuan khusus; dapat diberikan jika menjadi bagian dari remunerasi | RUPS atau Dewan Komisaris (jika kewenangan dilimpahkan) |
| Dewan Komisaris PT (Non-BUMN) | Pasal 113 UU No. 40 Tahun 2007 | Tidak ada ketentuan khusus; dapat diberikan jika menjadi bagian dari remunerasi | RUPS |
| Direksi BUMN | Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 (Pasal 80, 81, 85) | 1 kali gaji masing-masing jabatan | RUPS (Persero) atau Menteri (Perum) |
| Dewan Komisaris / Dewan Pengawas BUMN | Permen BUMN No. PER-3/MBU/03/2023 (Pasal 76, 80, 83) | Tidak ada formula khusus | RUPS (Persero) atau Menteri (Perum) |



