Kapan Harus Mengubah KBLI 2020 ke KBLI 2025? Ini Panduan Lengkapnya

HOME / ARTIKEL HUKUM

Kapan Harus Mengubah KBLI 2020 ke KBLI 2025? Ini Panduan Lengkapnya

Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait implementasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 serta kewajiban penyesuaian dari KBLI 2020. Kepastian ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian KBLI 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR). linkSRT Menteri_Penyampaian SEB Implementasi KBLI 2025 Copy

Berikut beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian:

1. Perizinan Lama Tetap Berlaku

Salah satu poin paling penting dalam SEB tersebut adalah penegasan bahwa seluruh perizinan yang telah terbit sebelum implementasi KBLI 2025, termasuk NIB, Perizinan Berusaha (PB), dan PB UMKU, tetap sah dan berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak diwajibkan untuk melakukan pengajuan ulang hanya karena adanya perubahan KBLI.

Namun demikian, dalam praktik, masa transisi sistem seringkali menimbulkan kendala teknis. Oleh karena itu, sangat disarankan agar pelaku usaha mulai mengunduh dan mengarsipkan seluruh perizinan yang telah dimiliki sebagai langkah mitigasi risiko.

2.Kapan Penyesuaian KBLI Wajib Dilakukan?

Tidak semua pelaku usaha perlu langsung melakukan perubahan KBLI. Kewajiban penyesuaian pada dasarnya bergantung pada apakah terdapat perubahan substansi kegiatan usaha.

Secara umum, penyesuaian ke KBLI 2025 diperlukan apabila:

  1. Terdapat perubahan kegiatan usaha
  2. Terdapat aksi korporasi yang mengakibatkan perubahan maksud dan tujuan perusahaan
  3. KBLI 2025 yang relevan tidak sesuai atau belum tercermin dalam uraian maksud dan tujuan dalam Anggaran Dasar (AD) yang berlaku saat ini

Poin ketiga seringkali menjadi aspek yang terlewat. Dalam banyak kasus, redaksi maksud dan tujuan dalam akta perusahaan disusun secara umum, sehingga tidak selalu selaras dengan struktur KBLI 2025 yang lebih spesifik.

Oleh karena itu, penilaian perubahan substansi tidak hanya melihat aktivitas usaha secara faktual, tetapi juga harus mempertimbangkan kesesuaian antara:

  • kegiatan usaha yang dijalankan,
  • klasifikasi KBLI yang digunakan, dan
  • redaksi maksud dan tujuan dalam anggaran dasar.

3. Kapan Tidak Perlu Mengubah KBLI?

Sebaliknya, tidak semua perubahan KBLI mengharuskan tindakan aktif dari pelaku usaha. Dalam banyak kasus, perubahan hanya bersifat administratif, yaitu berupa penyesuaian kode (recoding) tanpa perubahan substansi kegiatan usaha.

Dalam kondisi ini, penyesuaian dilakukan secara otomatis oleh sistem OSS dan Ditjen AHU.

Sebagai contoh, kegiatan usaha Pengembangan Aplikasi Teknologi Blockchain pada KBLI 2020 menggunakan kode 62014. Dalam KBLI 2025, kode tersebut berubah menjadi 62193, namun dengan ruang lingkup kegiatan yang tetap sama, yaitu pengembangan aplikasi berbasis teknologi blockchain dan tidak mencakup perdagangan aset kripto.

Perubahan tersebut hanya bersifat numerik dan struktural, tanpa mengubah substansi kegiatan usaha. Oleh karena itu, dalam kondisi seperti ini:

  • tidak diperlukan perubahan anggaran dasar,
  • tidak diperlukan RUPS, dan
  • penyesuaian dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Namun demikian, pelaku usaha tetap perlu melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa hasil penyesuaian dalam sistem OSS-RBA telah sesuai.

4.  Penyesuaian KBLI Berimplikasi pada Perubahan Anggaran Dasar

Dalam praktik, terdapat kondisi di mana penyesuaian KBLI tidak dapat diselesaikan hanya melalui mekanisme otomatis.

Hal ini biasanya terjadi ketika terdapat ketidaksesuaian antara KBLI 2025 dengan redaksi maksud dan tujuan dalam anggaran dasar.

Sebagai ilustrasi, banyak perusahaan masih menggunakan redaksi umum seperti:

“Menjalankan usaha di bidang pengelolaan limbah dan kegiatan terkait lainnya.”

Dalam KBLI 2020, redaksi tersebut masih dapat mengakomodasi klasifikasi yang bersifat luas. Namun dalam KBLI 2025, klasifikasi kegiatan usaha menjadi lebih spesifik, sehingga redaksi yang terlalu umum tidak selalu memadai.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan perlu:

  1. Mengidentifikasi kegiatan usaha yang sebenarnya dijalankan
  2. Menentukan KBLI 2025 yang paling sesuai
  3. Menyesuaikan redaksi maksud dan tujuan dalam anggaran dasar

Dengan kata lain, penyesuaian KBLI dapat berimplikasi langsung pada kebutuhan untuk melakukan perubahan anggaran dasar melalui mekanisme RUPS.

5. Batas Waktu dan Masa Transisi

SEB menetapkan bahwa penyesuaian sistem oleh OSS ditargetkan selesai paling lambat 18 Juni 2026.

Selama periode tersebut, berlaku masa transisi di mana:

  • KBLI 2020 masih digunakan dalam sistem OSS-RBA, dan
  • pelaku usaha memiliki waktu untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Masa transisi ini sebaiknya dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian yang diperlukan.

6. Ringkasan: Kapan Harus Mengubah KBLI?

NO KONDISI PERUBAHAN KABLI PERUBAHAN AD MEKANISME CATATAN
1 Tidak ada perubahan kegiatan usaha dan kode ❌ Tidak ❌ Tidak Otomatis oleh OSS & AHU Tetap perlu cek hasil penyesuaian di sistem
2

Perubahan hanya pada kode (recoding)

❌ Tidak ❌ Tidak Otomatis Contoh: 62014 → 62193 (blockchain)
3 Terdapat perubahan kegiatan usaha oleh pelaku usaha ✅ Ya ✅ Ya

Manual

(OSS + RUPS + Notaris)

Perubahan substansi memicu update KBLI
4 Terdapat aksi korporasi oleh pelaku usaha (menyebabkan perubahan maksud & tujuan) ✅ Ya ✅ Ya Manual Misalnya perubahan bidang usaha
5 KBLI 2025 tidak sesuai / belum tercermin dalam AD ✅ Ya ✅ Ya Manual Perlu alignment antara KBLI & redaksi AD
6 KBLI lama dipecah menjadi beberapa KBLI baru ⚠️ Tergantung ⚠️ Tergantung Bisa otomatis / manual Perlu analisis kegiatan usaha secara spesifik

Disclaimer: Tabel ini merupakan simplifikasi untuk tujuan pemahaman umum dan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan kondisi masing-masing pelaku usaha.

Kesimpulan

Pada akhirnya, kewajiban penyesuaian KBLI 2025 tidak dapat dilihat secara seragam untuk semua pelaku usaha. Faktor penentu utamanya adalah apakah terdapat perubahan atau kebutuhan penegasan secara substansi dalam kegiatan usaha.

Pelaku usaha disarankan untuk:

  • melakukan review atas kegiatan usaha yang berjalan,
  • mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian dengan KBLI 2025,
  • melakukan mapping dari KBLI 2020 ke KBLI 2025, serta
  • menyiapkan langkah penyesuaian, termasuk perubahan anggaran dasar jika diperlukan.

Pendekatan yang proaktif akan membantu meminimalkan risiko kepatuhan serta memastikan kelancaran proses perizinan dalam masa transisi menuju KBLI 2025.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait