APA PERBEDAAN FITUR PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DALAM SISTEM OSS-RBA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APA PERBEDAAN FITUR PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DALAM SISTEM OSS-RBA?

APA PERBEDAAN FITUR PENCABUTAN DAN PEMBATALAN DALAM SISTEM OSS-RBA?

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya saat mengisi Bimbingan Teknis OSS-RBA adalah:

“Apa perbedaan fitur pencabutan dan pembatalan dalam sistem OSS-RBA?”

Perbedaannya adalah sebagai berikut:

A. PENCABUTAN

Menu pencabutan digunakan untuk menghapus KBLI/Usaha yang sudah memiliki Perizinan Berusaha dikarenakan:
a) Pelaku usaha ingin membubarkan perusahaan,
b) Pelaku usaha tidak ingin menjalankan kembali usaha KBLI/Usaha tersebut, b) Pelaku usaha ingin mengganti KBLI/Usaha,
c) Pelaku usaha ingin mengubah lokasi usaha atau alamat proyek.

Dalam hal ini, penggantian KBLI/Usaha dan lokasi usaha tidak dapat dilakukan melalui menu Perubahan Data Usaha dalam sistem OSS. Oleh sebab itu, perizinan atas KBLI tersebut harus dicabut oleh Pelaku Usaha melalui menu Pencabutan.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa apabila pelaku usaha ingin mengubah lokasi usaha/alamat proyek, maka dalam praktik disarankan untuk mengajukan dahulu pengajuan perizinan berusaha atas KBLI baru tersebut sebelum menghapus Perizinan/KBLI yang lama. Hal ini untuk memastikan selama proses menunggu terbitnya perizinan yang baru, pelaku usaha tetap memiliki Perizinan Berusaha atas KBLI yang dijalankan tersebut.

Hal lain yang harus diperhatikan oleh Pelaku Usaha saat menggunakan fitur Pencabutan adalah, terdapat 2 jenis Pencabutan, yaitu:
a) Pencabutan Likuidasi
b) Pencabutan Non-Likuidasi

Apabila pelaku usaha hanya ingin mencabut KBLI tertentu, bukan ingin membubarkan perusahaan, maka pilihlah Pencabutan Non-Likuidasi. Namun, apabila ternyata pencabutan KBLI disebabkan rencana pembubaran perusahaan, maka pelaku usaha harus memilih Pencabutan Likuidasi. Pencabutan Likuidasi hanya dapat dilakukan apabila Pelaku Usaha sudah menyampaikan LKPM terakhir sebelum rencana Pencabutan Likuidasi tersebut.

B. PEMBATALAN
Menu pembatalan digunakan untuk membatalkan aplikasi Perizinan Berusaha yang sedang diajukan oleh pelaku usaha. Kunci dari menu Pembatalan adalah, aplikasi Perizinan Berusaha, terutama untuk KBLI dengan risiko Menegah Tinggi dan Tinggi masih dalam proses verifikasi oleh dinas/kementerian/lembaga terkait. Status proses Perizinan Berusaha sendiri dapat di-cek dalam menu Pelacakan dalam sistem OSS-RBA.

Demikian, semoga bermanfaat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait