APAKAH PERSELINGKUHAN ATAU PERZINAHAN DAPAT JADI DASAR PHK?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH PERSELINGKUHAN ATAU PERZINAHAN DAPAT JADI DASAR PHK?

 

“Bu Lita, karyawan kami ada yang selingkuh. Awalnya kami gak mau menanggapi, tapi lama-lama kami jengah karena jadi ribut, Bu. Ini karena pasangan dari karyawan yang berselingkuh jadi sering ke kantor dan membuat keributan. Kami berencana PHK karyawan tersebut, karena akibat perbuatan mereka jadi mengganggu kedamaian dan stabilitas kantor. Bisa gak ya, Bu kami PHK langsung?”

Perselingkuhan atau perzinahan merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap norma kesusilaan di masyarakat. Lebih lanjut, secara spesifik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa perzinahan juga termasuk dalam salah satu pelanggaran pidana yang masuk dalam delik aduan.

Secara umum, tindakan tersebut tidak dapat diterima dan berpotensi menimbulkan masalah baik di kehidupan pribadi maupun perusahaan. Meskipun demikian, peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan tidak menjadikan perselingkuhan atau perzinahan per se sebagai dasar yang kuat dan valid bagi Perusahaan untuk memberikan tindakan disipliner atau melakukan PHK Langsung kepada pihak yang berselingkuh atau berzina.

Namun, kondisi tersebut dapat dikecualikan apabila:

1. Terdapat larangan perselingkuhan/perzinahan dalam Perjanjian Kerja (PK) /Peraturan Perusahaan (PP)/Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Apabila dalam PK, PP, atau PKB diatur bahwa tindakan yang bertentangan dengan norma sosial/kesusilaan termasuk didalamnya perselingkuhan atau perzinahan baik dengan sesama rekan kerja atau pihak lain, maka perusahaan berhak untuk memberikan tindakan disiplin kepada pelaku perselingkuhan/perzinahan tersebut.

2. Perselingkuhan/perzinahan tersebut dimasukkan dalam kategori Pelanggaran Bersifat Mendesak dalam PK/PP/PKB

Penting untuk diperhatikan bahwaPasal 52 ayat (2) PP 35/2021 mengatur bahwa perusahaan dapat melakukan tindakan PHK Langsung terhadap karyawan apabila tindakan tersebut dimasukkan dalam kategori Pelanggaran Bersifat Mendesak dalam PK/PP/PKB. Dengand demikian, tindakan pemecatan tanpa didahului tindakan disipilin tidak boleh dilakukan apabila perselingkuhan atau perzinahan tidak masuk dalam kategori Pelanggaran Bersifat Mendesak.

Adapun terhadap kasus diatas, tidak ditemui peraturan yang mengatur sanksi kepada karyawan atas dasar perselingkuhan/perzinahan per se. Oleh karena itu, PHK Langsung tidak dapat dilakukan.

Pelajaran yang dapat diambil dari kasus tersebut diatas adalah, sangat penting bagi Perusahaan untuk melakukan review secara berkala atas klausula dalam PK/PP/PKB dan menyesuaikan dengan kondisi terkini atau kasus-kasus yang pernah atau mungkin dapat terjadi di masa mendatang. Hal ini untuk memitigasi risiko terganggunya kedamaian Perusahaan di masa mendatang, terutama apabila terjadi pelanggaran yang tidak secara spesifik diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Demikian, semoga bermanfaat! #selingkuh #phk

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait