“Bu Lita, owner kami memutuskan untuk membentuk satu perusahaan induk untuk mempermudah pengendalian terhadap perusahaan-perusahaan yang sudah berdiri. Tapi, kalau perusahaan induk baru dibuat belakangan kayak gini, modalnya berapa ya, Bu?”
Pertanyaan seperti ini sangat umum muncul di meja diskusi hukum dan bisnis ketika sebuah grup usaha ingin melakukan restrukturisasi. Pendirian holding company (perusahaan induk) memang menjadi strategi yang makin banyak dipilih, tidak hanya oleh konglomerasi, tetapi juga oleh perusahaan-perusahaan keluarga yang ingin merapikan struktur kepemilikan mereka, memisahkan aset pribadi dan bisnis, serta memperkuat governance untuk ekspansi atau kerja sama strategis di masa depan.
Namun, pertanyaan mendasar seperti “berapa besar modal yang perlu disetor saat mendirikan holding?” bukan hanya soal angka. Ini menyangkut strategi kepemilikan, ketepatan pelaporan, fleksibilitas usaha, hingga persepsi pihak eksternal terhadap kekuatan bisnis yang dibangun.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam bagaimana menentukan modal dasar dan modal disetor dalam pendirian perusahaan induk, mulai dari dasar hukumnya, praktik notariat, hingga pertimbangan bisnis dan regulasi sektor.
1. Pemahaman Dasar: Apa Itu Modal Dasar dan Modal Disetor?
Sebelum masuk ke praktik penentuan modal dalam perusahaan induk, mari kita pahami dulu konsep dasarnya.
a. Modal Dasar
Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan sesuai anggaran dasarnya. Ini bukan uang riil yang harus disetor langsung, melainkan batas maksimum yang disepakati untuk penerbitan saham.
Dasar hukum: Pasal 31 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana diubah melalui UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUCK”).
b. Modal Ditempatkan dan Disetor
Dari modal dasar tersebut, pendiri wajib menyatakan berapa yang akan ditempatkan (dijanjikan akan dimiliki) dan disetor (dibayar tunai atau dalam bentuk lain).
Pasal 33 ayat (1) UUPT: Paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
Contoh:
Jika modal dasar Rp10 miliar, maka paling sedikit Rp2,5 miliar harus ditempatkan dan disetor penuh pada saat pendirian.
Namun, ketentuan ini mengalami perubahan penting setelah diberlakukannya UUCK dan PP No. 8 Tahun 2021.
2. Perubahan Penting: UU Cipta Kerja dan PP No. 8 Tahun 2021
Salah satu game-changer dalam penentuan modal adalah dicabutnya ketentuan batas minimal modal dasar sebesar Rp50 juta untuk PT biasa.
Kini, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2021, penentuan modal dasar:
-
Diserahkan kepada kesepakatan para pendiri,
-
Kecuali ditentukan lain oleh peraturan sektoral.
Ini artinya, tidak ada lagi ketentuan nominal absolut yang mengikat untuk besaran modal dasar. Anda bisa mendirikan PT dengan modal dasar Rp10 juta, asalkan memenuhi 25% penyetoran dan tidak melanggar ketentuan khusus.
Namun, ketika kita bicara tentang perusahaan induk, pendekatan “minimalis” seperti itu bisa jadi bukan pilihan tepat.
Mengapa?
Karena tujuan pendirian holding bukan hanya agar PT berdiri sah menurut hukum, tetapi untuk mewakili kekuatan pengendalian, aset strategis, dan kesiapan menghadapi ekspansi ke depan.
3. Pertimbangan Strategis dalam Menentukan Modal Holding
a. Pembuktian Sumber Dana
Pada tahap pendirian, Notaris akan meminta bukti sumber dana yang digunakan untuk menyetor modal — baik berupa uang tunai maupun aset (inbreng).
Beberapa bentuk bukti yang umumnya diminta:
-
SPT Tahunan (jika pemilik modal adalah perorangan),
-
Bukti transfer atau mutasi rekening,
-
Laporan keuangan audit (jika berasal dari perusahaan),
-
Valuasi independen (jika aset berupa properti, saham, dll).
Kenapa ini penting?
Karena jika di kemudian hari perusahaan melakukan IPO atau membuka diri untuk investor baru, legal due diligence (LDD) dan financial due diligence (FDD) akan menilai validitas penyetoran modal tersebut. Penyetor modal yang tidak bisa membuktikan asal usulnya dapat menjadi red flag dalam proses audit maupun investigasi.
Catatan penting: Transparansi sumber dana akan meningkatkan nilai kredibilitas perusahaan, sekaligus menunjukkan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
b. Tujuan Usaha Perusahaan Induk
Holding didirikan biasanya untuk dua tujuan utama:
-
Mengendalikan perusahaan anak melalui penguasaan saham;
-
Melakukan konsolidasi laporan keuangan grup.
Agar dua tujuan ini tercapai secara efektif, maka perusahaan induk idealnya memiliki minimal 51% saham di masing-masing anak perusahaan.
Dengan demikian:
-
Modal disetor perusahaan induk harus mencerminkan nilai minimal 51% dari akumulasi nilai saham anak perusahaan.
-
Ini akan memudahkan proses konsolidasi keuangan, karena prinsip akuntansi umumnya mengakui entitas anak jika dikendalikan lebih dari 50%.
c. KBLI dan Syarat Permodalan Sektoral
Penting untuk diperhatikan, apabila perusahaan induk juga akan menjalankan kegiatan usaha secara aktif — tidak hanya sebatas pengendalian atas anak perusahaan — maka KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang digunakan oleh perusahaan induk tersebut harus ditelaah secara cermat. Hal ini karena tidak semua KBLI bebas dari ketentuan mengenai modal minimum; beberapa KBLI mensyaratkan modal disetor tertentu sebagaimana ditetapkan oleh peraturan sektoral.
Contoh: KBLI 64910 – Usaha Pembiayaan, diatur oleh POJK No. 47/POJK.05/2020 → Syarat modal disetor minimal Rp250 miliar.
d. Skala Usaha: Pengaruh terhadap Kepatuhan dan Akses Program
Skala usaha adalah aspek yang sering diabaikan tetapi sangat strategis.
Menurut PP No. 7 Tahun 2021, skala usaha dibedakan menjadi:
| Skala Usaha | Modal Usaha (selain tanah/bangunan) | Omzet Tahunan |
|---|---|---|
| Mikro | ≤ Rp1 miliar | ≤ Rp2 miliar |
| Kecil | > Rp1 – Rp5 miliar | > Rp2 – Rp15 miliar |
| Menengah | > Rp5 – Rp10 miliar | > Rp15 – Rp50 miliar |
| Besar | > Rp10 miliar | > Rp50 miliar |
Jika holding ingin langsung dikategorikan sebagai usaha menengah atau besar, maka nilai modal disetor harus menyesuaikan. Keuntungannya dari pemilihan skala usaha menengah s.d besar, biasanya adalah sebagai berikut:
-
Bisa mengikuti tender proyek besar,
-
Mendapat akses perbankan korporat,
-
Berhak atas insentif pemerintah.
e. Pendekatan Praktis: Simulasi Penentuan Modal
Berikut pendekatan yang sering digunakan oleh praktisi hukum dan keuangan dalam menentukan modal untuk perusahaan induk:
-
Modal Disetor:
-
Minimal = Akumulasi nilai penguasaan 51% saham anak perusahaan.
-
Misal: Total nilai saham 6 anak perusahaan = Rp100 miliar → maka modal disetor holding sebaiknya ≥ Rp51 miliar (dengan mempertimbangkan aspek valuasi)
-
-
Modal Dasar:
-
Umumnya ditetapkan 4x modal disetor, agar perusahaan masih memiliki ruang untuk penerbitan saham baru.
-
Maka: Jika modal disetor Rp51 miliar → modal dasar = Rp204 miliar.
-
-
Penempatan Saham (Share Placement):
-
Saham dapat ditempatkan secara bertahap (dalam portepel), sesuai rencana pengembangan dan struktur kepemilikan.
-
4. Prinsip-Prinsip yang Perlu Dipegang
Menentukan modal dasar dan disetor perusahaan induk bukan hanya soal “berapa cukup untuk bisa didirikan?”, melainkan menyangkut pertanyaan yang lebih besar:
-
Apakah holding ini akan langsung mengendalikan anak perusahaan?
-
Apakah perusahaan akan IPO dalam 3–5 tahun?
-
Apakah holding akan menerima investor baru?
-
Apakah akan ada struktur ESOP (kepemilikan saham karyawan) di masa depan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini akan sangat mempengaruhi besaran modal, cara penyetoran, dan struktur kepemilikan.
Sebagai penutup, berikut prinsip-prinsip praktis dalam menentukan modal perusahaan induk:
-
Pilih KBLI dengan cermat, hindari KBLI yang mensyaratkan modal besar kecuali memang dibutuhkan.
-
Pastikan bukti penyetoran dana lengkap, legal dan terdokumentasikan dengan baik.
- Susun struktur modal dasar dan disetor sesuai dengan proyeksi usaha kedepan.
-
Libatkan legal & financial advisor sejak awal.
5. Penutup
Meskipun tidak ada peraturan yang secara spesifik mengatur besaran saham untuk pembentukan perusahaan induk, namun modal dasar dan disetor perusahaan induk harus disusun dengan strategi dan arah bisnis yang jelas. Hal ini dikarenakan setiap angka dalam akta pendirian memiliki dampak jangka panjang, mulai dari penguasaan saham, konsolidasi, struktur perpajakan, hingga citra profesional perusahaan.
Demikian, semoga bermanfaat!



