BOLEHKAH MEMBAYAR DIVIDEN DARI DANA UTANG?

HOME / ARTIKEL HUKUM

dividen

BOLEHKAH MEMBAYAR DIVIDEN DARI DANA UTANG?

“Bu Lita, boleh gak sih bayar dividen pakai dana utang? Kondisinya sebenarnya perusahaan kami saat ini profit dibanding tahun lalu yang rugi. Tapi saat ini kami keterbatasan cash, jadi kami berencana pinjam uang untuk kemudian dibayarkan ke pemegang saham.”

Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), dividen hanya dapat dibagikan apabila perusahaan memiliki laba bersih dan harus dibagikan secara proporsional (pro rata) kepada seluruh pemegang saham.

Namun, sebelum sampai pada keputusan membagikan dividen, perusahaan wajib mempertimbangkan hal-hal berikut:

  1. Apakah perusahaan telah menyisihkan cadangan wajib sebesar 20% dari modal disetor, sesuai ketentuan UUPT?

  2. Apakah perusahaan telah melakukan kompensasi atas kerugian dari tahun-tahun sebelumnya?

  3. Apakah perusahaan memiliki kewajiban jangka pendek atau utang yang segera jatuh tempo dan membutuhkan pembayaran dalam waktu dekat?

  4. Apakah terdapat risiko lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha (going concern)?

Apabila setelah mempertimbangkan poin-poin di atas ditemukan bahwa pembagian dividen dapat mengganggu kelangsungan usaha atau kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendek, maka menurut saya sebaiknay perusahaan tidak membagikan dividen terlebih dahulu dan mempertahankan aset likuid untuk menjaga stabilitas keuangan.

Apakah Dividen Boleh Dibayar dari Utang?

Meskipun perusahaan mencatatkan laba bersih, membayar dividen dengan dana pinjaman (utang)  langkah yang tidak disarankan. Menurut saya hal dikarenakan pembayaran dividen cash seharusnya didukung dengan ketersedian cash.oleh kas yang tersedia dan Pinjaman sebaiknya digunakan untuk kegiatan produktif, bukan untuk distribusi kepada pemegang saham. Lebih lanjut, menggunakan utang hanya untuk membayar dividen:

  • Berisiko menurunkan solvabilitas perusahaan,

  • Dapat membebani arus kas di masa depan, dan

  • Menimbulkan pertanyaan dari sisi tata kelola perusahaan (governance) maupun regulator, terutama jika perusahaan bersifat terbuka

Alternatif: Opsi Pembayaran Dividen Non-Tunai

Jika laba tersedia namun kas terbatas, perusahaan dapat mempertimbangkan bentuk dividen non-tunai yang lebih aman, seperti:

a. Dividen Saham (Stock Dividend)

Merupakan pembagian dividen dalam bentuk saham baru, bukan uang tunai. Dalam hal ini, semua pemegang saham menerima saham tambahan secara proporsional, tanpa pilihan tunai. Pembagian dividen dengan cara ini tidak menyebabkan arus kas keluar sekaligus dapat memperkuat struktur permodalan perusahaan.

b. Scrip Dividend

Pembagian dividen yang dilakukan dengan menerbitkan janji pembayaran di masa depan (misalnya surat utang atau saham tambahan), atau opsi bagi pemegang saham untuk memilih saham daripada tunai. Ini memberikan fleksibilitas dan dapat mengurangi tekanan kas perusahaan saat ini. Kekurangan dari Scrip Dividen adalah, perusahaan jadi memiliki utang kepada pemegang saham baik utang pokok maupun utang bunga. Namun, menurut saya, utang kepada pemegang saham masih lebih aman dibandingkan utang kepada pihak ketiga dalam hal kondisi perusahaan hanya keterbatasan cash, namun secara kemampuan going concern masih aman.

Kesimpulan

Dividen harus dibagikan dengan hati-hati, tidak hanya berdasarkan besarnya laba, tetapi juga dengan mempertimbangkan kondisi kas, kewajiban yang sifatnya material, dan kelangsungan usaha. Pembayaran dividen dengan dana pinjaman bukanlah praktik yang sehat secara keuangan maupun tata kelola.

Opsi seperti dividen saham atau scrip dividend dapat menjadi alternatif yang bijak untuk tetap memberikan nilai kepada pemegang saham tanpa membahayakan kondisi keuangan perusahaan.

DividenBijak TagarKeuanganPerusahaan TagarScripDividend TagarTanyaBuLita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait