Bolehkah Perusahaan Induk Memiliki KBLI Lain Selain KBLI Aktivitas Perusahaan Holding?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Bolehkah Perusahaan Induk Memiliki KBLI Lain Selain KBLI Aktivitas Perusahaan Holding?

“Bu Lita, kami berencana membuat Perusahaan Induk yang akan mengambil alih saham milik owner di tujuh perusahaannya. Saya cek kalau Perusahaan Induk itu ada KBLI Perusahaan Holding. Nah, kalau perusahaan induk ini mau menambahkan KBLI lain, boleh tidak Bu?”

Pertanyaan ini sangat relevan, terutama bagi para pemilik bisnis yang ingin merapikan struktur kepemilikan usahanya. Membentuk perusahaan induk (holding company) bukan hanya tren, melainkan strategi manajemen yang sudah banyak dipraktikkan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Mengapa Membentuk Perusahaan Induk?

Beberapa manfaat utama membentuk perusahaan induk antara lain:

  1. Mempermudah pengawasan karena kepemilikan anak perusahaan terkonsolidasi dalam satu entitas,

  2. Melindungi owner dari risiko langsung, karena kepemilikan pribadi digantikan oleh PT induk,

  3. Membuka jalan restrukturisasi seperti merger, akuisisi, atau spin-off dengan lebih rapi dan legal,

  4. Meningkatkan tata kelola melalui pengendalian strategi di tingkat grup.

 

Perusahaan Induk Menurut OSS dan KBLI

Dalam OSS-RBA, perusahaan induk dikategorikan ke dalam KBLI 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding. Kriteria usaha ini meliputi:

  1. Menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari,

  2. Kegiatan utamanya terbatas pada kepemilikan dan pengendalian, sehingga holding tidak ikut langsung dalam operasional anak perusahaan,

  3. Dapat memberikan jasa penasihat dan negosiasi, misalnya dalam perencanaan merger dan akuisisi.

Dengan definisi ini, OSS memandang perusahaan induk sebagai entitas yang berperan mengendalikan anak usaha, bukan mengoperasikan bisnis sehari-hari. Karena itu, bila tujuan utamanya memang menjadi holding, maka KBLI utama sebaiknya 64200.

Perusahaan Induk Menurut PSAK

Jika dilihat dari sisi akuntansi, status induk diatur dalam PSAK 65: Laporan Keuangan Konsolidasian. PSAK tidak menilai dari KBLI, tetapi dari substansi pengendalian (control).

Suatu perusahaan dianggap sebagai induk apabila:

  1. Memiliki kekuasaan atas entitas lain (misalnya karena menguasai >50% saham atau hak suara),

  2. Berhak atas imbal hasil variabel dari keterlibatan dengan entitas tersebut,

  3. Mampu menggunakan kekuasaan itu untuk memengaruhi imbal hasil.

Dengan kata lain, bahkan jika perusahaan tidak menuliskan KBLI 64200, selama memenuhi unsur kontrol, ia tetap dianggap induk dalam laporan keuangan.

Apakah Boleh Menambahkan KBLI Lain?

Jawabannya adalah boleh. Tidak ada larangan bagi perusahaan induk untuk menambahkan KBLI lain, bahkan menjadikannya KBLI utama. Namun, tambahan KBLI membawa konsekuensi:

  1. LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
    Jika holding menambahkan KBLI operasional, maka LKPM harus diisi aktif. Berbeda dengan holding murni, yang bisa mengisi LKPM “nol” karena tidak ada kegiatan operasional.

  2. Izin sektoral tambahan
    KBLI tertentu, misalnya perdagangan besar atau jasa tertentu, memerlukan izin sektoral sesuai bidangnya.

  3. Kewajiban pajak
    KBLI tambahan yang bersifat operasional akan menimbulkan kewajiban pajak sesuai aktivitas bisnis tersebut.

KBLI Tambahan yang Umum Digunakan

Dalam praktik, perusahaan induk biasanya menambahkan KBLI dengan risiko rendah atau yang hanya digunakan untuk melayani kebutuhan internal grup, seperti:

  • 70209: Jasa konsultasi manajemen,

  • 82110: Jasa administrasi kantor,

  • Perdagangan besar tertentu, bila memang ada kebutuhan strategis.

Praktik di Lapangan: Dua Pendekatan

Ada dua model yang umum dipakai perusahaan induk di Indonesia.

1. Holding murni
  • KBLI utama: 64200,

  • KBLI lain hanya penunjang, dan biasanya tidak dijalankan secara aktif.

Contoh: sebuah grup properti mendirikan induk dengan KBLI utama 64200. Perusahaan ini hanya memegang saham anak usaha (developer, kontraktor, dan pengelola mall). KBLI jasa konsultasi manajemen ditambahkan, tapi hanya digunakan untuk koordinasi internal, bukan untuk mencari pendapatan eksternal.

2. Holding sekaligus operating company
  • KBLI utama: dipilih dari bidang operasional (misalnya perdagangan besar),

  • KBLI 64200 dicantumkan sebagai pendukung.

Contoh: sebuah grup distribusi consumer goods mendirikan perusahaan induk dengan KBLI utama perdagangan besar. Dengan begitu, perusahaan tetap dapat beroperasi aktif sebagai importir dan distributor. Dalam AD juga ditambahkan KBLI 64200 agar dapat memayungi saham di anak usaha manufaktur dan logistik. Strategi ini sah, tapi konsekuensinya perusahaan wajib mengisi LKPM aktif, mengurus izin impor, serta membayar pajak sesuai kegiatan operasional.

Kesimpulan

  1. Menurut OSS/KBLI → perusahaan induk identik dengan KBLI 64200 sebagai KBLI utama.

  2. Menurut PSAK → perusahaan induk adalah entitas yang mengendalikan anak perusahaan, tanpa peduli KBLI yang dipilih.

  3. Dalam praktik → KBLI lain boleh ditambahkan, bahkan dijadikan KBLI utama. Tetapi, setiap pilihan membawa konsekuensi hukum, izin, LKPM, dan pajak.

Dengan kata lain, perusahaan induk memang boleh memiliki KBLI lain, bahkan sebagai KBLI utama. Pilihannya kembali kepada strategi: apakah ingin menjadi holding murni atau holding sekaligus operating company.

Holding yang sehat adalah holding yang konsisten: berperan sebagai payung strategis, menjaga arah grup usaha, dan memastikan tata kelola berjalan dengan baik, bukan menumpuk beban operasional di level induk.

✍️ #TanyaBuLita | Legal Insight for Business Owners
#KlikLegal #LegalForBusiness #OSS #KBLI #HoldingCompany #PSAK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait