Setiap perusahaan penanaman modal, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), memiliki kewajiban hukum untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM bukan sekadar formalitas administratif; laporan ini menjadi alat penting bagi pemerintah dalam memantau realisasi investasi, perkembangan usaha, penciptaan lapangan kerja, serta kepatuhan terhadap perizinan berusaha.
Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan masih keliru memahami siapa saja yang harus terlibat dalam penyusunan LKPM. Pertanyaan klasik yang sering saya terima adalah:
“Bu Lita, kalau mau input data LKPM itu sebenarnya harus minta data dari divisi mana saja? Saya kadang bingung karena saya minta ke divisi tertentu, tapi mereka bilang bukan tugas mereka. Akhirnya jadi tunggu-tungguan dan telat lapor LKPM.”
Kondisi saling menunggu antar divisi ini tidak jarang berujung pada keterlambatan pelaporan LKPM. Akibatnya, perusahaan bisa terkena sanksi administratif, bukan karena sengaja tidak patuh, melainkan karena kesalahan teknis dalam pengumpulan data.
1. Dasar Hukum Kewajiban LKPM
Kewajiban penyampaian LKPM diatur dalam:
-
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
-
PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
-
Peraturan pelaksana dari BKPM/Kementerian Investasi terkait tata cara penyampaian LKPM melalui sistem OSS-RBA.
Dari sisi hukum, kewajiban ini bersifat mandatory. Perusahaan yang tidak melaporkan LKPM sesuai jadwal dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin usaha.
2. LKPM: Bukan Hanya Urusan Finance atau Legal
Banyak perusahaan menganggap LKPM hanya urusan Finance atau Legal, padahal faktanya lebih kompleks. Isi LKPM mencakup:
-
Realisasi investasi,
-
Jumlah dan status tenaga kerja,
-
Produksi dan kapasitas,
-
Izin dan kepatuhan lingkungan,
-
Hingga data penjualan ekspor maupun domestik.
Dengan cakupan seluas itu, jelas bahwa LKPM tidak bisa diselesaikan oleh satu divisi saja. Perlu koordinasi lintas unit dengan peran yang jelas.
3. Divisi yang Wajib Menyerahkan Data LKPM
Biasanya ada Koordinator LKPM (Corporate Secretary, Legal/Compliance, atau Finance) yang bertugas mengumpulkan data dari berbagai divisi. Berikut unit yang wajib berkontribusi:
1️⃣ Finance/Accounting
-
Data realisasi investasi, belanja modal, aset tetap, tambahan investasi.
-
Laporan keuangan sebagai dasar input.
2️⃣ HR/SDM
-
Jumlah tenaga kerja, status PKWT/PKWTT, komposisi WNI/WNA.
-
Data program pelatihan tenaga kerja.
3️⃣ Produksi/Operasional
-
Realisasi perwujudan aset tetap.
-
Data kapasitas produksi dan output aktual.
4️⃣ Procurement/Logistik
-
Data impor barang modal, mesin, dan bahan baku.
-
Catatan kontrak dengan supplier besar.
5️⃣ Legal & Compliance
-
Status perizinan OSS-RBA.
-
Dokumen lingkungan hidup (AMDAL, UKL-UPL, SPPL).
6️⃣ Marketing & Penjualan
-
Data penjualan domestik dan ekspor.
-
Kontrak dengan pembeli utama.
Intinya, LKPM adalah kerja kolektif lintas divisi. Tanpa keterlibatan semua unit di atas, laporan LKPM pasti tidak lengkap.
4. Timeline Internal untuk Hindari Tunggu-Tungguan
Masalah utama sering bukan pada isi data, melainkan disiplin waktu pengumpulan. Karena itu, Koordinator LKPM perlu menetapkan timeline internal minimal 1 bulan sebelum tenggat pelaporan.
-
Minggu 1 → tiap divisi kumpulkan data.
-
Minggu 2 → data dikompilasi oleh Koordinator.
-
Minggu 3 → review bersama, sinkronisasi angka agar tidak ada tumpang tindih.
-
Minggu 4 → finalisasi & input ke sistem OSS-RBA.
Selain timeline, penting juga untuk:
1. Menetapkan PIC per divisi agar tanggung jawab jelas.
2. Membuat rekap distribusi data/notulen koordinasi untuk menghindari saling lempar tugas.
3. Menggunakan sistem database internal agar data konsisten dan mudah ditarik.
5. Risiko Jika LKPM Tidak Tepat Waktu
Kelalaian atau keterlambatan pelaporan LKPM dapat berakibat serius, antara lain:
-
Teguran administratif dari Kementerian Investasi/BKPM.
-
Pembekuan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran berulang.
-
Kesulitan akses fasilitas fiskal atau insentif investasi.
-
Reputasi perusahaan menurun di mata regulator dan investor.
Padahal, semua risiko tersebut dapat dicegah dengan koordinasi internal yang lebih disiplin. Hal ini mengingat LKPM bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan cerminan tata kelola perusahaan. Perusahaan yang disiplin dalam pelaporan LKPM menunjukkan komitmen pada kepatuhan hukum, transparansi, dan good corporate governance.
Maka, mulai sekarang, pastikan perusahaan Anda memiliki alur pengumpulan data LKPM yang rapi: siapa menyerahkan apa, kapan, dan kepada siapa. Dengan begitu, LKPM tidak lagi menjadi beban, melainkan alat pengelolaan bisnis yang sehat.
6. Reminder Penting
Jangan lupa, pelaporan LKPM Triwulan III Tahun 2025 dibuka pada 1–10 Oktober 2025.
Segera pastikan seluruh data dari tiap divisi sudah siap, agar perusahaan Anda tidak terkena sanksi hanya karena tunggu-tungguan.



