APAKAH AGENDA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA BOLEH DIGABUNGKAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

APAKAH AGENDA RUPS TAHUNAN DAN RUPS LUAR BIASA BOLEH DIGABUNGKAN?

UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) membagi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menjadi 2, yaitu:

a. RUPS Tahunan (RUPST)
b. RUPS Luar Biasa (RUPSLB)

RUPST merupakan agenda tahunan para pemegang saham guna membahas :

a. Laporan Tahunan (disusun Direksi)
b. Laporan Pengawasan (disusun Dewan Komisaris)
c. Rencana Kerja Tahun berikutnya (disusun oleh Direksi untuk disejui pemegang saham)

Sedangkan RUPS-LB merupakan pertemuan para pemegang saham untuk membahas agenda lain selain Laporan Tahunan dan Laporan Pengawasan. Agenda yang biasa dibahas dalam RUPS-LB antara lain:
a.Perubahan Anggaran Dasar
b.Perubahan Data Perseroan
c.Aksi Korporasi yang membutuhkan persetujuan RUPS
d. Hal lain yang tidak dapat dibahas pada RUPS-LB karena membutuhkan persetujuan mendesak.

(Catatan: keputusan para pemegang saham atas agenda a, b, dan c dalam RUPS-LB wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) guna mendapat Penerimaan Pemberitahuan atau Pengesahan)

Atas 2 jenis RUPS tersebut, bolehkah agenda dalam RUPS-LB dibahas sekaligus dalam RUPST?

Pada dasarnya tidak ada larangan bagi perusahaan untuk mendiskusikan agenda RUPS-LB dalam RUPS Tahunan.
Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah, agenda dalam RUPST, biasanya adalah agenda yang tidak perlu diberitahukan kepada Menkumham untuk mendapatkan persetujuan/penerimaan pemberitahuan. Sedangkan, agenda pada RUPS Luar Biasa, biasanya harus dilaporkan.

Menggabungkan agenda RUPST dengan RUPSLB berpotensi membocorkan rahasia perusahaan atau rencana bisnis perusahaan.

Contoh: PT A berencana mengadakan RUPS Tahunan pada bulan Maret 2023. Saat ini PT A menjalankan bisnis industri kendaraan bermotor roda dua. Agenda RUPST sbb:

a. Pembahasan Laporan Tahunan dan Laporan Pengawasan
b. Rencana PT A untuk merambah bisnis baru:
(i) kerja sama PT A dengan PT XYZ Ltd guna ekpansi motor listrik
(ii)rencana Penawaran Umum Perdana PT A pada tahun akhir tahun 2023 guna membiayai pengembangan motor listrik.
c. Perubahan susunan Direksi dan Komisaris dalam PT A
d. Penyesuaian Pasal 3 tentang Maksud dan Tujuan Perusahaan

Jika kita lihat agenda RUPST PT A tersebut, agenda RUPST dapat kita klasifikasikan sebagai berikut:
a. Agenda a dan b tidak butuh dilaporkan kepada Menkumham
b. Agenda c dan d butuh dilaporkan kepada Menkumham untuk mendapatkan Persetujuan dan Penerimaan Pemberitahuan.

Berita Acara RUPST butuh dilaporkan ke Menkumham karena ada agenda c dan d.

Potensi masalah: strategi bisnis dari PT A untuk mengembangkan motor listrik juga harus dilaporkan dan terekspos kepada publik yang dapat diakses melalui Tambahan Berita Negara.

Lalu, bagaimana solusinya agar RUPSLB dan RUPST dapat tetap dilaksanakan tanpa khawatir strategi bisnis terkuak? Kita bahas di-postingan berikutnya!

#RUPSTahunan #RUPSLuarBiasa #korporasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait