APAKAH GAJI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS WAJIB DILAPORKAN SECARA RINCI KE KEMENTERIAN HUKUM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Apakah Gaji Direksi dan Dewan Komisaris Wajib Dilaporkan Secara Rinci ke Kementerian Hukum?

APAKAH GAJI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS WAJIB DILAPORKAN SECARA RINCI KE KEMENTERIAN HUKUM?

“Bu Lita, gaji Direksi dan Dewan Komisaris kan harus dicantumkan dalam Laporan Tahunan yang dilaporkan ke Kementerian Hukum. Apakah harus dirinci per orang atau cukup totalnya saja?”

Pertanyaan ini cukup sering muncul sejak diberlakukannya kewajiban penyampaian Laporan Tahunan Perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Banyak Perseroan yang memahami bahwa informasi mengenai remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan, tetapi masih terdapat keraguan mengenai bentuk pengungkapannya. Apakah harus dirinci untuk masing-masing individu atau cukup dilaporkan secara keseluruhan?

Kewajiban Pengungkapan Remunerasi dalam Laporan Tahunan

Pasal 66 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) mengatur bahwa Laporan Tahunan sekurang-kurangnya memuat:

“gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.”

Dari ketentuan tersebut terlihat bahwa informasi mengenai gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi maupun Dewan Komisaris memang merupakan bagian yang wajib dicantumkan dalam Laporan Tahunan Perseroan.

Menariknya, UUPT hanya mewajibkan keberadaan informasi tersebut dalam Laporan Tahunan, tetapi tidak mengatur secara eksplisit apakah pengungkapannya harus dilakukan berdasarkan masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris atau dapat dilakukan secara agregat.

Petunjuk dari Sistem Administrasi Badan Hukum

Dalam praktiknya, penyampaian Laporan Tahunan kepada Menteri dilakukan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) sebagaimana diatur dalam Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Berdasarkan format pengisian yang tersedia pada sistem AHU, terdapat bagian yang meminta informasi mengenai gaji dan tunjangan Direksi serta gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris. Pada bagian tersebut, sistem memberikan keterangan bahwa data yang diinput merupakan:

                                                “total per bulan/per tahun gaji Direksi dan Komisaris, tunjangan, atau fasilitas lain.”

 

Gaji Direksi dan Komisaris dalam SABH
        Gaji Direksi dan Komisaris dalam SABH

Penggunaan istilah “total per bulan/per tahun” menjadi petunjuk penting bahwa informasi yang diminta oleh sistem berorientasi pada akumulasi remunerasi selama periode pelaporan. Selain itu, sistem juga tidak menyediakan kolom yang mengharuskan Perseroan mencantumkan besaran remunerasi untuk masing-masing anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Dari sisi praktik pelaporan, format tersebut menunjukkan bahwa remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris yang dilaporkan kepada Menteri lebih diarahkan pada jumlah remunerasi secara keseluruhan, bukan rincian remunerasi per individu.

Selaras dengan Karakter Laporan Tahunan

Perlu dipahami bahwa Laporan Tahunan merupakan bentuk pertanggungjawaban Perseroan atas satu tahun buku yang telah berakhir. Oleh karena itu, informasi mengenai remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris pada dasarnya merupakan bagian dari informasi keuangan Perseroan selama periode pelaporan tersebut.

Karena yang dilaporkan adalah kondisi Perseroan untuk tahun buku yang telah lampau, maka pengungkapan remunerasi secara agregat juga lebih selaras dengan pendekatan pelaporan keuangan Perseroan yang berfokus pada beban dan pengeluaran Perseroan selama periode tertentu.

Apakah Selalu Berlaku Demikian?

Tidak selalu. Untuk sektor tertentu dapat berlaku ketentuan khusus yang mengatur pengungkapan remunerasi secara lebih rinci. Misalnya pada BUMN, perusahaan terbuka, perbankan, maupun lembaga jasa keuangan yang tunduk pada regulasi sektoral tersendiri. Oleh karena itu, selain mengacu pada UUPT dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, Perseroan juga perlu memperhatikan ketentuan khusus yang berlaku sesuai bidang usahanya.

Kesimpulan

Pasal 66 ayat (2) huruf e UUPT memang mewajibkan pengungkapan gaji, honorarium, dan tunjangan Direksi serta Dewan Komisaris dalam Laporan Tahunan. Namun, sistem AHU menggunakan parameter “total per bulan/per tahun” dan tidak menyediakan kolom remunerasi untuk masing-masing anggota Direksi maupun Dewan Komisaris.

Dengan demikian, untuk Perseroan pada umumnya, remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris yang dilaporkan kepada Menteri Hukum dapat dipahami sebagai remunerasi dalam bentuk total atau agregat untuk tahun buku yang dilaporkan. Meskipun demikian, Perseroan tetap perlu memastikan apakah terdapat ketentuan sektoral khusus yang mengatur bentuk pengungkapan remunerasi secara berbeda.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait