PEMEGANG SAHAM ASING PAILIT, MASIH BISAKAH MERGER BERJALAN?

HOME / ARTIKEL HUKUM

PEMEGANG SAHAM ASING PAILIT, MASIHKAH MERGER BISA BERJALAN?

PEMEGANG SAHAM ASING PAILIT, MASIH BISAKAH MERGER BERJALAN?

“Bu Lita, kami berencana merger dengan PT PMA yang salah satu pemegang saham asingnya dinyatakan pailit. Merger-nya tetap bisa dilaksanakan gak ya, Bu?”

ertanyaan ini kelihatannya sederhana. Tapi begitu saya mulai mengurainya, jawabannya ternyata membawa saya berkeliling ke beberapa rezim hukum sekaligus — hukum kepailitan, hukum perseroan, dan yang paling sering luput dari perhatian: isu pengakuan kepailitan lintas negara. Saya rasa topik ini layak dibahas lebih dalam, karena situasi seperti ini jauh lebih sering terjadi daripada yang dibayangkan banyak pelaku usaha, terutama di tengah maraknya investasi asing dan struktur kepemilikan PT PMA yang melibatkan pemegang saham dari berbagai yurisdiksi.

1. Prinsip Dasar: Pailitnya Pemegang Saham Tidak Menular ke Perseroan

Mari kita mulai dari prinsip paling dasar. Pailitnya seorang pemegang saham tidak otomatis membuat perseroan tempat ia memiliki saham ikut pailit. Ini penting untuk ditegaskan sejak awal, karena banyak klien yang panik begitu mendengar kata “pailit” disebut dalam konteks salah satu pemegang saham mereka.

Secara doktrinal, kepailitan adalah sita umum atas seluruh harta debitur yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Sita umum ini melekat pada harta pribadi debitur, bukan pada badan hukum terpisah yang sahamnya kebetulan dimiliki debitur tersebut. Perseroan tetap merupakan subjek hukum yang berdiri sendiri, terpisah dari para pemegang sahamnya. Yang berubah bukan status badan hukum perseroan, melainkan status saham milik pemegang saham yang pailit itu sendiri.

2. Konsekuensi terhadap Kewenangan RUPS Merger

Begitu putusan pailit dijatuhkan, saham yang dimiliki pemegang saham tersebut menjadi bagian dari boedel pailit, dan pengurusannya beralih kepada kurator. Konsekuensinya, hak untuk mengurus dan mengalihkan saham itu — termasuk memberikan suara persetujuan dalam RUPS — beralih dari pemegang saham pailit kepada kurator.

Implikasinya terasa nyata ketika perseroan hendak melakukan RUPS untuk menyetujui merger. Keputusan RUPS mengenai penggabungan harus sah menurut Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 89 UU PT tentang kuorum dan tata cara pengambilan keputusan. Karena saham pemegang saham yang pailit sudah masuk boedel pailit, hak suara atas saham itu secara fungsional harus dijalankan oleh kurator untuk kepentingan boedel dan kreditor — bukan lagi oleh pemegang saham secara pribadi.

Hal yang tampak administratif ini bisa menjadi krusial. Jika suara dalam RUPS diwakili oleh pihak yang keliru — misalnya tetap oleh pemegang saham yang telah kehilangan hak kepengurusan atas hartanya — keabsahan keputusan merger itu sendiri bisa dipersoalkan di kemudian hari, bahkan berpotensi dibatalkan oleh pihak yang berkepentingan.

3. Mekanisme Perlindungan dalam UU Perseroan Terbatas

Undang-Undang Perseroan Terbatas kita sudah merancang mekanisme perlindungan yang wajib dipenuhi dalam setiap proses merger, terlepas dari ada tidaknya isu kepailitan pemegang saham. Pasal 126 ayat (1) UU PT menegaskan bahwa setiap penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib memperhatikan kepentingan perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan, kreditor, dan mitra usaha lainnya, serta masyarakat dan persaingan usaha sehat.

Secara konkret, direksi perseroan yang akan melakukan penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan penggabungan sekurang-kurangnya dalam satu surat kabar, serta memberitahukan secara tertulis kepada karyawan paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (2) UU PT. Kreditor diberi hak mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman tersebut sesuai Pasal 127 ayat (4) UU PT. Jika kreditor tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu itu, kreditor dianggap menyetujui penggabungan menurut Pasal 127 ayat (5) UU PT. Namun, bila keberatan itu belum terselesaikan hingga hari pelaksanaan RUPS, keberatan tersebut wajib dibawa ke RUPS untuk diselesaikan, dan selama belum ada penyelesaian, penggabungan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (6) dan (7) UU PT.

Ketentuan ini menegaskan bahwa proses merger bukan semata soal kesepakatan di antara para pemegang saham, tetapi juga soal melindungi pihak-pihak yang mungkin terdampak oleh transaksi tersebut — termasuk kreditor dari pemegang saham yang pailit, yang kepentingannya atas nilai saham tersebut tetap harus dijaga sebagai bagian dari jaminan umum sesuai prinsip dalam Pasal 1131–1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

4. Ketika Kepailitannya Terjadi di Luar Negeri

Bagian yang menurut saya paling sering terlewat justru muncul ketika kepailitan itu terjadi di luar negeri — misalnya pemegang saham asing dari PT PMA dinyatakan pailit oleh pengadilan di negara asalnya. Di sinilah kita masuk ke wilayah hukum kepailitan lintas negara, yang ternyata jauh lebih rumit daripada yang dibayangkan kebanyakan orang.

Secara konseptual, banyak negara di dunia sudah mengadopsi prinsip universalitas sebagaimana tercermin dalam UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency. Prinsip ini memandang kepailitan transnasional sebagai satu “single case” yang mencakup seluruh harta debitur di berbagai negara, di mana seluruh kreditor idealnya diperlakukan setara (equal treatment). Dalam kerangka ini, pengadilan di negara lain diharapkan dapat mengakui proses kepailitan utama (main proceeding) di negara domisili debitur, kurator asing dapat diakui kapasitasnya untuk bertindak di negara lain, tindakan pelindungan sementara dapat bersifat lintas negara, dan koordinasi antar proses kepailitan paralel dapat diatur secara terkoordinasi. Semangatnya adalah menghindari fragmentasi proses kepailitan yang justru bisa merugikan kreditor karena aset tercecer di berbagai yurisdiksi tanpa koordinasi yang jelas.

Sayangnya, Indonesia belum mengadopsi UNCITRAL Model Law tersebut, dan hukum kepailitan kita — Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 — belum mengatur secara komprehensif bagaimana proses kepailitan asing seharusnya diperlakukan di sini. Kita masih menganut pendekatan yang jauh lebih teritorial. Pasal 436 Reglement op de Rechtsvordering, atau yang biasa disingkat Rv, menyatakan bahwa putusan hakim atau pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan di wilayah Indonesia kecuali diatur oleh undang-undang atau perjanjian internasional. Ketentuan ini mencerminkan asas kedaulatan (sovereignty principle), sehingga pada prinsipnya pengadilan Indonesia tidak otomatis mengakui keberlakuan putusan pengadilan asing.

Menariknya, Undang-Undang Kepailitan Indonesia sendiri sebenarnya memiliki nuansa universalitas untuk harta debitur pailit Indonesia yang berada di luar negeri. Pasal 21 UU 37/2004 menyatakan bahwa kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitur pada saat putusan diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan, dan Pasal 212–214 UU Kepailitan mengatur risiko serta konsekuensi pemindahtanganan aset debitur yang berada di luar negeri. Namun, ketentuan universalitas ini pada praktiknya berbenturan dengan asas teritorial dalam hukum perdata internasional Indonesia, karena kekuasaan suatu negara pada dasarnya dibatasi oleh yurisdiksi masing-masing negara. Putusan pengadilan niaga Indonesia sendiri tidak memiliki kekuatan eksekutorial di negara lain, karena prinsip kedaulatan dan ketiadaan perjanjian internasional terkait cross-border insolvency. Dengan kata lain, prinsip universalitas ini tidak berlaku simetris antara Indonesia dan negara lain.

5. Implikasi Praktis bagi Kewenangan Kurator Asing dan Struktur Merger

Konsekuensinya bagi transaksi merger sangat konkret. Kewenangan kurator asing untuk bertindak atas saham milik debitur pailit di PT Indonesia tidak bisa begitu saja diasumsikan berlaku otomatis. Prinsip lex rei sitae tetap relevan di sini — saham pada perseroan terbatas Indonesia tunduk pada hukum Indonesia, apa pun yang terjadi pada pemegang sahamnya di luar negeri. Artinya, penggunaan hak suara, pengalihan saham, maupun persetujuan dalam RUPS tetap harus mengikuti Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar perseroan yang bersangkutan, terlepas dari bagaimana hukum kepailitan negara asal memandang situasi tersebut.

Ini bukan berarti kepailitan pemegang saham asing menjadi tidak relevan sama sekali. Justru sebaliknya — inilah salah satu titik yang paling penting untuk diperiksa secara khusus dalam proses legal due diligence sebelum merger dilanjutkan. Dalam praktik, saya biasanya menyarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam merger tetap memperoleh dokumen resmi mengenai status kepailitan pemegang saham asing tersebut, kewenangan kurator yang ditunjuk, serta persetujuan atau tindakan hukum dari kurator itu apabila saham menjadi bagian dari transaksi. Langkah ini memang belum menjawab seluruh persoalan mengenai pengakuan lintas negara secara yuridis formal, tapi setidaknya memberikan dasar kontraktual yang lebih kuat bagi para pihak, dan turut menjaga agar transaksi tidak bertentangan dengan rezim kepailitan negara asal, meskipun tanpa pengakuan yudisial formal di Indonesia.

Ada juga dimensi perlindungan kreditor yang perlu diperhatikan. Karena belum ada mekanisme koordinasi kepailitan lintas negara dalam UU Kepailitan Indonesia, struktur merger sebaiknya dirancang sedemikian rupa sehingga nilai ekonomis saham yang menjadi bagian boedel pailit tetap tercatat dan terlindungi. Jika tidak, bukan tidak mungkin kreditor di yurisdiksi asal pemegang saham tersebut kelak mengajukan keberatan atau bahkan upaya pembatalan transaksi menurut hukum negara mereka sendiri, sekalipun secara formal di Indonesia transaksi itu terlihat sah.

Ringkasan: Lima Isu Kunci Cross-Border Insolvency dalam Merger PT PMA

Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan lima isu kunci yang perlu diperiksa ketika salah satu pemegang saham PT PMA dinyatakan pailit di luar negeri:

No Isu Poin Utama
1 Cakupan boedel pailit Prinsip universalitas internasional menganggap seluruh aset debitur di mana pun berada sebagai satu boedel pailit. Namun hukum Indonesia belum mengatur cross-border insolvency secara komprehensif, sehingga saham pada PT Indonesia tetap tunduk hukum Indonesia dan tidak otomatis mengikuti proses kepailitan asing.
2 Universalitas vs. teritorialitas UNCITRAL Model Law mendorong pengakuan proses kepailitan utama (main proceeding) lintas negara. Indonesia masih menganut pendekatan teritorial — Pasal 436 Rv menyatakan putusan pengadilan asing tak punya kekuatan eksekutorial di Indonesia tanpa dasar UU atau perjanjian internasional.
3 Kedudukan kurator asing Belum ada mekanisme formal yang mengakui kewenangan kurator asing bertindak di Indonesia. Dalam praktik M&A, kurator asing sebaiknya tetap dilibatkan dalam dokumentasi transaksi dan memberi persetujuan atas saham — ini mitigasi risiko, bukan pengakuan otomatis.
4 Perlindungan kreditor Belum ada mekanisme koordinasi kepailitan lintas negara dalam UU Kepailitan Indonesia. Struktur merger perlu memastikan nilai saham dalam boedel pailit tetap terlindungi agar tidak menimbulkan klaim dari kreditor di yurisdiksi asal.
5 Lex rei sitae tetap berlaku Meski kepailitan terjadi di luar negeri, saham pada PT Indonesia tetap tunduk hukum Indonesia. Hak suara, pengalihan saham, dan persetujuan RUPS harus mengikuti UU PT dan Anggaran Dasar Perseroan.

Penutup

Pada akhirnya, kepailitan salah satu pemegang saham — baik domestik maupun asing — bukanlah alasan yang otomatis menggagalkan rencana merger. Yang benar-benar menentukan adalah apakah pihak yang berwenang atas saham tersebut telah bertindak secara sah menurut hukum yang berlaku, apakah seluruh mekanisme perlindungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas telah dipenuhi, dan yang tidak kalah penting, apakah risiko lintas yurisdiksi telah diidentifikasi sejak tahap paling awal proses due diligence — bukan baru disadari setelah transaksi berjalan dan sudah terlambat untuk dikoreksi.

Bagi saya, justru di titik inilah letak nilai sesungguhnya dari legal due diligence yang cermat. Bukan sekadar formalitas administratif untuk melengkapi berkas transaksi, tetapi upaya serius untuk memastikan bahwa transaksi bernilai besar hari ini tidak berubah menjadi sengketa lintas negara yang berlarut-larut di kemudian hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait