BISAKAH PERSEROAN MELAKUKAN BUYBACK DAN KONSINYASI UNTUK MEMAKSA PEMEGANG SAHAM KELUAR DALAM PROSES AKUISISI?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BISAKAH PERSEROAN MEMAKSA BUYBACK SAHAM DENGAN KONSINYASI?

BISAKAH PERSEROAN MELAKUKAN BUYBACK DAN KONSINYASI UNTUK MEMAKSA PEMEGANG SAHAM KELUAR DALAM PROSES AKUISISI?

“Bu Lita, perusahaan kami sedang dalam proses akuisisi. Ada satu pemegang saham yang tidak mau menjual sahamnya. Kalau begitu, apakah perseroan bisa melakukan buyback atas sahamnya saja? Kalau dia tetap menolak menerima pembayaran, apakah uang pembelian sahamnya bisa dikonsinyasikan ke pengadilan supaya saham tersebut dianggap sudah beralih?”

Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul dalam transaksi akuisisi, khususnya ketika pihak pengakuisisi ingin memperoleh kepemilikan penuh atas suatu perseroan, tetapi terdapat satu atau beberapa pemegang saham yang tidak bersedia menjual sahamnya. Dalam praktik, solusi yang sering terpikirkan adalah menggunakan mekanisme pembelian kembali saham (buyback) oleh perseroan, kemudian apabila pemegang saham tetap tidak kooperatif, dilakukan penitipan pembayaran melalui mekanisme konsinyasi.

Namun, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi yang berbeda. Buyback bukan instrumen untuk memaksa pemegang saham menjual sahamnya, sedangkan konsinyasi bukan mekanisme untuk menciptakan kewajiban pembayaran yang sebelumnya tidak pernah ada.

Buyback Bukan Mekanisme Pengambilalihan Paksa Saham

Pembelian kembali saham (buyback) pada dasarnya merupakan tindakan perseroan untuk membeli kembali saham yang telah dikeluarkan dan dimiliki oleh pemegang saham.

Meskipun dilakukan oleh perseroan, buyback tetap memiliki karakter dasar sebagai suatu transaksi pembelian. Artinya, tetap diperlukan adanya dasar hukum yang sah bagi peralihan saham tersebut.

Perseroan tidak dapat menggunakan buyback dengan alasan semata-mata bahwa terdapat pemegang saham yang tidak mendukung proses akuisisi.

Dengan kata lain, logika berikut tidak dapat dibenarkan:

“Karena proses akuisisi membutuhkan kepemilikan saham tertentu, maka perseroan membeli kembali saham pemegang saham yang menolak menjual.”

Penolakan pemegang saham untuk menjual sahamnya bukan merupakan dasar yang secara otomatis memberikan kewenangan kepada perseroan untuk mengambil saham tersebut melalui buyback.

Pemegang Saham Berhak Mempertahankan Sahamnya

Dalam transaksi akuisisi saham, keputusan untuk menjual atau mempertahankan saham merupakan bagian dari hak pemegang saham sebagai pemilik saham. Apabila pemegang saham memilih tidak menjual sahamnya, maka selama tidak terdapat dasar hukum lain yang secara khusus mengatur berbeda, kepemilikan saham tersebut tetap melekat padanya.

Dengan demikian, kebutuhan pihak pengakuisisi untuk memperoleh seluruh saham perseroan tidak menghilangkan hak pemegang saham tertentu untuk tetap mempertahankan kepemilikannya.

Perbedaan Buyback, Jual Beli Saham, dan Konsinyasi

Agar tidak terjadi kekeliruan konsep, ketiga mekanisme ini perlu dibedakan:

Aspek Jual Beli Saham Buyback Saham Konsinyasi
Tujuan utama Mengalihkan kepemilikan saham dari pemegang saham kepada pembeli Perseroan membeli kembali saham yang telah dikeluarkan Memenuhi kewajiban pembayaran yang sudah ada ketika pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung
Para pihak Pemegang saham sebagai penjual dan pihak pembeli Perseroan sebagai pembeli dan pemegang saham sebagai pihak yang menjual Pihak yang memiliki kewajiban pembayaran dan pihak yang berhak menerima pembayaran
Dasar peralihan saham Perjanjian jual beli saham yang sah Tindakan pembelian kembali saham sesuai ketentuan hukum perseroan Tidak menyebabkan peralihan saham dengan sendirinya
Apakah membutuhkan persetujuan pemegang saham yang menjual? Ya Ya Tidak dapat menggantikan persetujuan transaksi yang menjadi dasar pembayaran
Apakah dapat memaksa pemegang saham menjual sahamnya? Tidak Tidak Tidak
Kapan kewajiban pembayaran muncul? Setelah terdapat transaksi jual beli saham yang sah Setelah terdapat dasar hukum dan pelaksanaan buyback yang sah Setelah terdapat kewajiban pembayaran yang telah lahir, jatuh tempo, dan dapat ditagih
Apakah dapat digunakan untuk mengeluarkan pemegang saham yang menolak akuisisi? Tidak Tidak Tidak

Dari tabel tersebut terlihat bahwa persoalan utama bukan terletak pada kemampuan perseroan menyediakan dana pembelian saham, melainkan apakah sudah ada dasar hukum yang menyebabkan perseroan wajib membeli saham tersebut.

Buyback Tetap Harus Memenuhi Ketentuan Hukum Perseroan

Selain tidak dapat digunakan untuk memaksa pemegang saham tertentu keluar, pelaksanaan buyback sendiri tetap harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, Perseroan harus memperhatikan antara lain:

  1. kewenangan organ perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham;
  2. persetujuan RUPS apabila dipersyaratkan;
  3. sumber dana yang diperbolehkan;
  4. batas jumlah saham yang dapat dibeli kembali;
  5. kepentingan perseroan dan perlindungan terhadap pemegang saham lainnya.

Dengan demikian, buyback bukan sekadar persoalan apakah perseroan memiliki dana untuk membeli saham, tetapi juga apakah tindakan tersebut memiliki dasar hukum dan dilakukan untuk tujuan yang diperbolehkan.

Lalu Apakah Konsinyasi Dapat Digunakan Jika Pemegang Saham Menolak?

Dalam praktik, ketika pemegang saham tidak bersedia menjual sahamnya, muncul gagasan lain: perseroan tetap menyediakan uang pembelian saham dan menitipkannya melalui pengadilan dengan mekanisme konsinyasi. Tujuannya biasanya agar perseroan dianggap telah memenuhi kewajibannya dan saham dapat dianggap telah beralih.

Namun, pendekatan tersebut menghadapi persoalan mendasar. Konsinyasi bukan mekanisme untuk memaksa seseorang menjual asetnya. Konsinyasi hanya merupakan cara bagi pihak yang telah memiliki kewajiban pembayaran untuk memenuhi kewajibannya ketika pembayaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya hambatan dari pihak penerima pembayaran.

Dengan kata lain, konsinyasi dapat digunakan apabila:

  1. telah terdapat hubungan hukum yang melahirkan kewajiban pembayaran;
  2. jumlah pembayaran telah dapat ditentukan;
  3. pihak yang berhak menerima pembayaran menolak menerima pembayaran atau berada dalam kondisi tertentu yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan.

Dalam konteks buyback saham, kewajiban perseroan untuk membayar harga saham baru ada apabila telah terdapat dasar yang melahirkan kewajiban tersebut. Apabila pemegang saham tidak pernah menyetujui penjualan sahamnya, maka tidak terdapat kewajiban pembelian saham yang dapat dititipkan melalui konsinyasi.

Perseroan tidak dapat menggunakan konsinyasi untuk mengatakan bahwa saham telah beralih hanya karena uang pembelian sudah tersedia.

Konsinyasi Tidak Dapat Menggantikan Persetujuan Pemegang Saham

Hal yang perlu dibedakan adalah antara:

  1. pemegang saham menolak menerima pembayaran, dengan
  2. pemegang saham tidak pernah menyetujui menjual sahamnya.

Dalam kondisi pertama, konsinyasi dapat menjadi instrumen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang sudah ada. Namun dalam kondisi kedua, persoalannya bukan pembayaran yang belum diterima, melainkan belum adanya transaksi yang melahirkan kewajiban pembayaran.

Okeh karena itu, konsinyasi tidak dapat digunakan untuk mengubah transaksi jual beli saham yang belum pernah terjadi menjadi seolah-olah telah terjadi.

Bagaimana Jika Akuisisi Membutuhkan 100% Saham?

Apabila struktur transaksi membutuhkan kepemilikan 100% saham, maka solusinya bukan melalui pemaksaan buyback dan konsinyasi. Pihak pengakuisisi perlu mempertimbangkan:

  1. melakukan negosiasi dengan pemegang saham yang masih bertahan;
  2. menyesuaikan struktur transaksi;
  3. melakukan akuisisi terhadap saham yang bersedia dijual;
  4. menggunakan mekanisme khusus apabila tersedia berdasarkan regulasi yang berlaku.

Namun, pada prinsipnya, buyback biasa bukan mekanisme untuk mengambil secara paksa saham pemegang saham yang tidak bersedia menjual.

Penutup

Buyback merupakan instrumen korporasi untuk melakukan pembelian kembali saham, bukan alat untuk mengeluarkan pemegang saham yang tidak menyetujui suatu transaksi akuisisi. Demikian pula, konsinyasi bukan alat untuk menciptakan kewajiban pembelian saham yang sebelumnya tidak pernah ada.

Dalam proses akuisisi, kebutuhan untuk memperoleh kepemilikan saham tertentu tetap harus dilakukan melalui mekanisme peralihan saham yang sah. Selama pemegang saham tidak memberikan persetujuan untuk menjual sahamnya, maka hak kepemilikannya tetap melekat.

Oleh karena itu, perseroan tidak dapat menggunakan kombinasi buyback dan konsinyasi sebagai cara untuk memaksa peralihan saham dari pemegang saham yang menolak menjual sahamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait