Salah satu indikator guna menentukan kategori perusahaan industri masuk kategori kecil, menengah atau besar adalah Nilai Investasi.
Nilai investasi yang dimaksud adalah nilai dari tanah/bangunan, mesin peralatan, serta sarana dan prasarana yang digunakan untuk melakukan kegiatan industri, tidak termasuk modal kerja.
Adapun kategori perusahaan industri berdasarkan Nilai Investasi dapat dirangkum sebagai berikut:
| No | Klasifikasi | Nilai Investasi | Tenaga Kerja |
| 1 | Industri Kecil | <Rp1.000.000.000
(tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) |
1-19 orang |
| 2 | Industri Menengah | Rp1.000.000.000 – Rp15.000.000.000 | ≥20 orang |
| 3 | Industri Besar | >Rp15.000.000.000 | ≥20 orang |
Selain daripada menjadi instrumen menentukan kategori perusahaan, Nilai Investasi juga menjadi dasar pemberian denda administratif bagi pelaku usaha. Misalnya, saat perusahaan industri menjual bahan baku ke perusahaan lain, maka ia akan dikenakan denda sebesar 1% dari nilai investasi.
Lalu, bagaimana kita dapat menentukan Nilai Investasi dari masing-masing komponen pada perusahaan yang bergerak di bidang perindustrian?
Berikut ini ringkasannya:
-
- Dasar Penghitungan Tanah/Bangunan
Apabila Tanah/Bangunan dimiliki sendiri, maka nilai investasi dihitung dair Nilai Jual Objek Pajak. Namun, apabila Tanah/Bangunan bukan milik sendiri, maka Nilai Investasi dihitung dari nilai pengalihan hak penguasaan yang dibuktikan dengan perjanjian. Misalnya, apabila bangunan tersebut diperoleh dengan cara menyewa, maka Nilai Investasi ditentukan dari harga sewa dalam perjanjian sewa. Investasi atas tanah/bangunan dibuktikan dengan sertifikat tanah/bangunan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dasar Penghitungan Tanah/Bangunan
- 2. Dasar Penghitungan Mesin/Peralatan
- Penghitungan nilai investasi atas Mesin Peralatan dilakukan berdasarkan:
a) Bukti harga pembelian; atau
b) Nilai sewa yang dibuktikan dengan perjanjian.
3. Dasar Penghitungan Sarana dan Prasarana- Dihitung berdasarkan nilai fasilitas yang dibangun atau dikembangkan untuk mendukung operasional perusahaan industri.
Dasar Hukum:
Pasal 6 Permenperin No.15 Tahun 2019 tentang Penerbitan Perizinan Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“Permenperin No.15/2019”) sebagaimana telah diubah melalui Permenperin No.30 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permenperin No.15/2019.
#nilaiinvestasi #industri #manufaktur



