Dividen merupakan laba perusahaan yang dibagikan secara pro rata kepada pemegang saham. Biasanya, dividen dibagikan dalam bentuk uang tunai, namun tidak ada larangan pula untuk membagikan dividen dalam bentuk lain, salah satunya dalam bentuk properti, meskipun sangat jarang terjadi.
Hal yang perlu diingat saat pembagian dividen dalam bentuk properti adalah, harus tetap mendapatkan persetujuan RUPS dan agar melindungi kepentingan pemegang saham, harus diikuti ketentuan balik nama dihadapan PPAT untuk mendapatkan sertifikat kepemilikan yang sah.



