LIMA KESALAHAN PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

HOME / ARTIKEL HUKUM

5 KESALAHAN PELAPORAN LKPM

LIMA KESALAHAN PELAPORAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL

(1) Tidak mengecek status LKPM

Pelaku usaha seringkali menganggap kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) telah selesai ketika status LKPM “Diterima”. Padahal, pelaku usaha baru dinyatakan telah lapor LKPM apabila status LKPM “Disetujui”.

Pelaku usaha perlu memperhatikan pula, bahwa apabila status LKPM “Perlu Perbaikan” , maka pelaku usaha wajib memperbaikinya hingga status LKPM menjadi “Diterima”.

Apabila hingga akhir masa pelaporan periode ini atau hingga pelaporan periode berikutnya LKPM masih berstatus “Perlu Perbaikan”, maka pelaku usaha dianggap tidak lapor LKPM dan akan mendapatkan Surat Teguran.

(2) Mengakumulasi nilai realisasi sebelumnya dengan realisasi saat ini

Prinsip pelaporan LKPM adalah mengisi nilai realisasi untuk periode pelaporan saat ini, bukan mengakumulasi laporan sebelumnya dengan realisasi saat ini.

Contoh:
PT ABC telah melaporkan total tenaga kerja pada kuartal I/2023 sebanyak 250 pekerja . Adapun, selama kuartal II/2023, perusahaan merekrut tambahan 30 pekerja. Dalam kondisi demikian, realisasi tenaga kerja yang harus diisi pada kuartal II/2023 semestinya 30 tenaga kerja, bukan 280 tenaga kerja.

(3) Tidak melaporkan LKPM per KBLI dan per Lokasi Usaha

Prinsip pelaporan LKPM adalah:
a) Wajib melaporkan LKPM per KBLI, per Lokasi Usaha
b) Wajib melaporkan seluruh LKPM yang muncul pada laman pelaporan LKPM pada akun pelaku usaha.

Adapun yang sering terjadi adalah, pelaku usaha sering mengabaikan pelaporan LKPM atas KBLI yang sama, baik yang berada pada 1 Lokasi Usaha yang sama, maupun Lokasi usaha berbeda.

Contoh:
PT ABC suatu perusahaan manufacturing memiliki 2 pabrik dengan rincian Lokasi Usaha dan KBLI berikut:

a) Pabrik Cikarang, memiliki KBLI 52111, 33211, 33211
b) Pabrik Karawang, memiliki KBLI 52111, 33211, 33211

Dalam kondisi demikian, jumlah LKPM yang harus dilaporkan pelaku usaha adalah sebanyak 6 LKPM, bukan 3 LKPM.

Apabila pelaku usaha hanya melaporkan 3 LKPM, maka sudah dapat dipastikan pelaku usaha akan mendapatkan Surat Teguran, karena melaporkan 3 LKPM lainnya.

(4) Tidak melaporkan KBLI Pendukung

Pelaku usaha seringkali melewatkan pelaporan KBLI Pendukung, padahal selama KBLI Pendukung tersebut tertuang dalam NIB dan ada pada halaman pelaporan LKPM, realisasi investasi atas KBLI Pendukung juga wajib dilaporkan.

(5) LKPM Dilaporkan Lewat Dari Tanggal 10 Bulan Pelaporan

Sebagaimana kita ketahui bahwa LKPM wajib dilaporkan paling lambat tanggal 10 bulan pelaporan. Namun, seringkali setelah lewat tanggal 10 bulan pelaporan, sistem pelaporan LKPM dalam OSS-RBA tetap bisa diakses dan bahkan LKPM pelaku usaha mendaptkan status “Diterima”.

Namun, pelaporan LKPM lebih dari tanggal 10 bulan pelaporan dianggap sebagai tidak melaporkan LKPM. Pengecualian dari kondisi ini adalah, apabila BKPM secara resmi mengumumkan perpanjangan pelaporan LKPM.

Semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait