LKPM ALERT: LAPOR LKPM NIHIL AKAN DIKENAKAN SANKSI

HOME / ARTIKEL HUKUM

lkpm nihil

LKPM ALERT: LAPOR LKPM NIHIL AKAN DIKENAKAN SANKSI

Sanksi atas LKPM dapat dikenakan kepada pelaku usaha bukan hanya saat pelaku usaha tidak melakukan pelaporan LKPM, tapi juga saat pelaku usaha melaporkan LKPM dengan nilai nihil/nol.

Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 55 Peraturan Kepala BKPM No.5/2021 yang menyatakan bahwa apabila Pelaku Usaha menyampaikan LKPM pertama kali tanpa ada nilai tambahan realisasi investasi selama 4 (empat) periode berturut-turut dengan nilai realisasi nihil.

Contoh:
Suatu PT PMA mengajukan perizinan atas KBLI No.46599 pada bulan Januari 2023. PT PMA secara rutin melaporkan LKPM selama 4 periode berturut-turut (April, Juli, Oktober dan Januari tahun 2024) dengan realisasi nihil, baik Modal Tetap, Modal Kerja, Tenaga Kerja, dll. Dalam kondisi seperti ini, pada tahun 2024, PT PMA dapat dikenakan sanksi Teguran Tertulis.

Apabila PT PMA dihadapkan pada kondisi seperti ini, maka PT PMA disarankan untuk mengevaluasi kembali visibilitas untuk pelaksanaan usaha ini dan/atau mengkomunikasikan kendala realisasi investasi tersebut kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait