“Bu Lita, saya kesulitan menyelenggarakan RUPS nih. Sudah 3x saya melakukan pemanggilan RUPS, tapi selalu gak mencapai kuorum, katanya bisa minta penetapan kuorum ke pengadilan ya Bu supaya kuorum diturunkan porsinya?”
“Bu Lita, saya kesulitan menyelenggarakan RUPS nih. Sudah 3x saya melakukan pemanggilan RUPS, tapi selalu gak mencapai kuorum, katanya bisa minta penetapan kuorum ke pengadilan ya Bu supaya kuorum diturunkan porsinya?”
RUPS merupakan salah satu organ Perseroan yang memiliki kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar dan Data Perseroan. Guna menjalankan tugasnya tersebut, pengambilan keputusan RUPS harus dilakukan dengan memenuhi syarat formal dan material atas (i) Pemanggilan, (ii) Kuorum (iii) Pelaksanaan RUPS.
Berbicara kuorum, tidak jarang kita temukan perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kuorum, baik kuorum kehadiran maupun kuorum pengambilan keputusan. Saat menghadapi kondisi tersebut, UUPT memberikan solusi berupa penetapan pengadilan untuk mengurangi besaran kuorum dalam RUPS, dengan prinsip sebagai berikut:
1) Perusahaan dapat melakukan pemanggilan RUPS sebanyak 3 kali.
2) Permintaan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) tidak dapat dilakukan apabila pemanggilan ke-1 dan ke-2 belum pernah dilaksanakan,
3) Pengadilan negeri berwenang untuk menerima dan memutus permintaan pengurangan kuorum untuk rencana pemanggilan yang ke-3. (lihat Pasal 86 UUPT).
Kembali ke pertanyaan diatas, bagaimana jadinya bila perusahaan telah melakukan pemanggilan RUPS sebanyak 3x dan kemudian hendak mengajukan penetapan ke pengadilan guna pemanggilan RUPS ke4?
Bila kita kembali pada prinsip dalam Pasal 86 UUPT tersebut diatas, permohonan penetapan pengurangan kuorum atas rencana undangan ke-4 tidak dimungkinkan karena UUPT hanya memberikan kewenangan kepada PN khusus hanya untuk rencana pemanggilan ke-3, bukan rencana pemanggilan ke-1, 2, atau 4 dan seterusnya. Hal ini sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hakim dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 196/pdt.P/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2009 sebagaimana telah dikuatkan dalam Putusan Kasasi No. 1199 K/Pdt/2010 antara PT. BINAKHARISMA PERKASA (PT BKP) vs MUCHTAR RUSLAN.
Adapun dalam kasus tersebut, PN Jakarta Pusat menolak permohonan penetapan pengurangan kuorum PT BKP atas pertimbangan sebagai berikut:
1) PT BKP telah melakukan pemanggilan RUPS sebanyak 4 kali (3 surat tertulis, 1 surat kabar). Sehingga, PT BKP telah melanggar ketentuan Pasal 86 ayat (4), (5), (6) UUPT.
2) Ditemukan fakta terdapat agenda RUPS yang sifatnya bukan kepentingan sepihak semata (voluntair), melainkan terdapat perselisihan kepentingan dengan pihak lain. Dengan kata lain, pengajuan penetapan ke PN tidaklah tepat.
Lebih lanjut, kembali ke pertanyaan diatas, atas rencana panggilan ke-4, apabila perusahaan hendak mengajukan permohonan penetapan kuorum, permohonan tersebut berpotensi ditolak karena melanggar ketentuan Pasal 86 UUPT.
Dasar Hukum:
- UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 196/pdt.P/2009/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2009 antara BINAKHARISMA PERKASA (PT BKP) vs MUCHTAR RUSLAN.
- Putusan Kasasi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1199 K/Pdt/2010 antara PT antara BINAKHARISMA PERKASA (PT BKP) vs MUCHTAR RUSLAN.



