PERUSAHAAN SUDAH BERPRODUKSI KOMERSIAL, APAKAH MASIH HARUS MELAPORKAN REALISASI MODAL TETAP PADA LKPM?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Modal Tetap

PERUSAHAAN SUDAH BERPRODUKSI KOMERSIAL, APAKAH MASIH HARUS MELAPORKAN REALISASI MODAL TETAP PADA LKPM?

“Bu Lita, perusahaan saya bergerak di bidang industri semikonduktor (KBLI 26120),  sudah beroperasi sejak 2  tahun lalu. Realisasi tanah, bangunan dan mesin-mesin sudah selesai 2 tahun lalu, berarti kalau lapor LKPM sekarang, harusnya realisasi modal tetap perusahaan saya 0 (nol) terus ya Bu?” 

Realisasi atas Modal Tetap dalam konteks Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) memang identik dengan realisasi investasi pada tahapan konstruksi, yakni tahapan dimana perusahaan mempersiapkan seluruh sarana dan fasilitas untuk mulai menjalankan kegiatan usahanya. Oleh karena itu, pada saat pelaku usaha akan melaporkan Modal Tetap pada LKPM Konstruksi, pelaku usaha akan diminta untuk mengisi item-item sebagai berikut:

1. Tanah, yakni biaya untuk pembelian dan pematangan tanah yang diatasnya akan dibangun segala sarana dan fasilitas produksi, mulai dari gedung kantor, pabrik, gudang, dll.

2. Bangunan, yakni biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan gedung untuk usaha pelaku usaha,

3. Mesin-mesin, yakni biaya yang diperlukan untuk pengadaan mesin, baik yang dibeli dari dalam ataupun dari luar negeri.

4. Lain-lain, yakni biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha selain daripada Tanah, Bangunan dan Mesin, misalnya: gaji pegawai, listrik, pengadaan peralatan kantor, biaya-biaya konsultan hukum/notaris, dan seluruh biaya lain yang tidak bisa dimasukkan ke dalam item 1-3 tersebut diatas, namun biaya tersebut dikeluarkan oleh pelaku usaha pada tahapan konstruksi/persiapan. 

Namun, pelaku usaha hendaknya memahami bahwa realisasi Modal Tetap tidak serta merta berhenti pada saat pelaku usaha sudah memasuki fase produksi/operasional/produksi.

Mengapa demikian?

Hal ini dikarenakan komponen Modal Tetap bisa jadi turut bertambah seiring dengan beroperasinya kegiatan usaha/produksi, misalnya:

(1) Gedung yang merupakan bagian dari Modal Tetap tidak hanya terbatas pada biaya yang dikeluarkan pelaku usaha atas gedung saat pertama kali berusaha, namun meliputi pula biaya-biaya yang mungkin keluar untuk misalnya:

a. Renovasi bangunan gedung atau pabrik setelah masa konstruksi selesai, dan/atau

b. Pembangunan gedung baru atau perluasan gedung setelah masa konstruksi selesai,

(2) Mesin-mesin yang merupakan bagian dari Modal Tetap, komponen biaya yang melekat atasnya bukan hanya perihal pengadaan mesin saat perusahaan baru akan mulai produksi, namun juga melingkupi biaya pengadaan mesin baru untuk menggantikan mesin lama yang mungkin rusak dan/atau renovasi atas mesin yang rusak.

Dengan catatan bahwa renovasi, pembangunan dan/atau perluasan tersebut tidak mengakibatkan penambahan kapasitas produksi.

Contoh kasus:

PT ABC berdiri pertama kali pada tahun 2020 dan telah menyelesaikan masa konstruksi dengan realisasi modal sebanyak RP50Miliar yang direalisasikan dalam bentuk: berupa pembebasan lahan seluas 10Ha yang mana diatasnya berdiri:

a) 1 bangunan kantor,

b) 2 bangunan pabrik, dan

c) 1 bangunan gudang.

Adapun dalam Izin Usaha PT ABC yang terbit pada tahun 2020, diketahui bahwa kapasitas produksi terpasang PT ABC atas produksi semikonduktor sebanyak 250juta unit/tahun. PT ABC telah melaporkan seluruh LKPM Tahap Konstruksi dan per Januari 2021 telah melaporkan LKPM Tahap Produksi. Selama ini PT ABC selalu mengisi realisasi Modal Tetap dengan nilai 0 (nol) atau nihil  karena seluruh Modal Tetap telah terealisasi di tahun 2020. Namun, pada bulan September 2023, gudang bangunan pabrik PT ABC terbakar, sehingga Direksi harus melakukan pembangunan baru atas gudang tersebut.

Biaya yang dikeluarkan PT ABC untuk renovasi tersebut adalah Rp5Miliar yang dibayarkan kepada kontraktor dengan skema sebagai berikut:

1) Rp 4Miliar dibayarkan pada tanggal 1 Oktober 2023,

2) Rp 1 Miliar dibayarkan pada tanggal 3 Januari 2023

Dalam kondisi demikian, PT ABC wajib mengisi realisasi Modal Tetap selama fase produksi komersial/produksi dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Realisasi Modal Tetap pada LKPM Kuartal III/2023:

– Tanah: 0

– Gedung: 0

– Mesin/Peralatan: 0

(diisi dengan nilai o atau nihil karena belum ada pembayaran yang dilakukan oleh Direksi kepada kontraktor selama periode Juli-September 2023)

(2) Realisasi Modal Tetap pada LKPM Kuartal IV/2023

– Tanah: 0

– Gedung: Rp 3 Miliar

– Mesin/Peralatan: 0

(diisi dengan nilai Rp 3 Miliar karena telah ada pembayaran selama periode Oktober-Desember)

(3)Realisasi Modal Tetap pada LKPM Kuartal I/2024

– Tanah: 0

– Gedung: Rp 1 Miliar

– Mesin/Peralatan: 0

(diisi dengan nilai Rp 3 Miliar karena telah ada pembayaran selama periode Januari-Maret 2024)

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa realisasi Modal Tetap dan pelaporannya dalam LKPM dapat terjadi pada tahapan manapun, baik pada tahapan konstruksi maupun tahapan produksi/komersial. Oleh sebab itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk mengokoordinasikan data keuangan dan data lapangan saat akan melakukan pelaporan LKPM.

Demikian semoga bermanfaat!

 

Dasar Hukum: Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.5 Tahun 2021 tentang entang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

One Response

  1. Selamat sore bu Lita, ingin bertanya, bagaimana cara pengisian pelaporan LKPM yang dari awal belum pernah melakukan pelaporan sama sekali, sedangkan kegiatan usaha sudah berjalan dengan lancar, di data profile perusahaan pada OSS tercantum ada 4 KBLI yang harus dilaporkan. Kita bingung mau ngisi nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait