SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN

HOME / ARTIKEL HUKUM

sanksi tidak ada peraturan perusahaan

SANKSI BAGI PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMILIKI PERATURAN PERUSAHAAN

“Mba Lita, selama ini kami tidak punya Peraturan Perusahaan (PP) aman-aman saja, tapi kenapa investor concern sekali ya dengan tidak adanya PP?”

Pertanyaan tersebut diajukan salah satu Direktur perusahaan rintisan telah memiliki lebih dari 10 orang pekerja. Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, perusahaan wajib memiliki PP.

Menjawab pertanyaan Direktur tersebut, saya sampaikan 2 sudut pandang, yaitu:

(1) Legal
Dari sudut pandang legal, jelas sekali bahwa Pasal 188 UU No.13/2003, perusahaan yang tidak membuat & mendaftarkan PP dapat dikenakan sanksi
untuk membayar denda sebesar paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp50.000.000 ke kas negara. Perlu digarisbawahi meskipun bentuknya denda, namun denda tersebut masuk dalam ruang lingkup Sanksi Pidana, bukan sekedar Sanksi Administratif. Pidana Denda dalam konteks ini diperiksa dan diadili berdasarkan hukum acara pemeriksaan tindak pidana ringan (Tipiring).

Hal ini sebagaiman terjadi dalam kasus PT Duta Graha Indah (PT DGI) pada Maret 2020 silam yang diputus bersalah karena terbukti tidak memiliki Peraturan Perusahaan (PP). Sidang terhadap PT DGI itu digelar berdasarkan berkas perkara No.1/Tipiring/II/2020/PPNS-Naker. Dalam persidangan tersebut, PN Jakarta Selatan menjatuhkan sanksi kepada tersangka, yakni Direktur PT DGI berupa denda Rp 5 juta atau hukuman kurungan 1 bulan penjara. Meski hanya Tipiring, namun tetap menjadi riwayat pelanggaran pidana bagi perusahaan.

2. Non-Legal
Dari sudut pandang Non-Legal, setidak-tidaknya investor menyoroti 2 hal:

(a) Risk Management Skill
Investor yang hendak menanamkan modal tentu berharap pengelola memiliki tingkat kehati-hatian dan mitigasi risiko yang baik. Ketiadaan PP semata karena Direksi menyepelekan kewajiban meski telah jelas terdapat terdapat sanksi pidana atasnya, tentu membuat investor berpikir ulang sejauh mana Direksi serius dalam mengelola perusahaan, terlebih, perkara terkait ketenagakerjaan merupakan salah satu perkara yang paling sulit untuk dikelola, mengingat perusahaan berhadapan dengan manusia yang tidak memiliki rumus pasti. Jika tidak ada aturan main yang jelas dan tegas serta diakui lembaga terkait, apabila terdapat perselisihan hubungan industrial, tentu berpotensi membahayakan perusahaan.

(b) Company Branding
Kepatuhan terhadap peraturan merupakan satu nilai lebih sendiri bagi perusahaan. Tidak jarang kita temukan perusahaan yang diboikot oleh masyarakat dikarenakan memiliki kepatuhan yang buruk, terlebih apabila kepatuhan tersebut berkaitan dengan ketenagakerjaan. Sebagai contoh, perusahaan kelas dunia seperti Starbucks mendapat kecaman dari masyarakat internasional karena memberikan sanksi kepada Serikat Buruh-nya akibat dari tindakannya memberikan sanksi kepada Serikat Buruh saat dalam menyuarakan isu kemanusiaan di timur tengah. Hal ini dianggpa bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang masuk dalam ranah hukum Hak Asasi Manusia

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait