FACTORYLESS GOODS PRODUCER: SAAT PENGGUNA JASA MAKLON DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI PELAKU USAHA INDUSTRI, BUKAN PEDAGANG

HOME / ARTIKEL HUKUM

FACTORYLESS GOODS PRODUCER: SAAT PENGGUNA JASA MAKLON DIKLASIFIKASIKAN SEBAGAI PELAKU USAHA INDUSTRI, BUKAN PEDAGANG

Salah satu perubahan konseptual penting dalam KBLI 2025 adalah pergeseran cara negara memandang pelaku usaha industri. Jika sebelumnya kegiatan industri identik dengan kepemilikan fasilitas produksi, maka dalam pendekatan yang baru, fokusnya tidak lagi semata pada siapa yang mengoperasikan mesin, tetapi pada siapa yang mengendalikan proses produksi, desain produk, merek, serta distribusinya ke pasar.

Perubahan pendekatan ini menjadi sangat relevan bagi model bisnis modern, khususnya perusahaan yang menjalankan skema maklon atau contract manufacturing. Dalam praktiknya, tidak sedikit perusahaan yang tidak memiliki pabrik sendiri, namun tetap mengendalikan spesifikasi produk, formula, merek, strategi pemasaran, hingga jaringan distribusinya. Seluruh proses produksi fisik dilakukan oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai produsen kontrak.

Model seperti ini banyak ditemukan pada industri kosmetik, makanan, minuman, hingga produk kesehatan. Brand seperti Mother of Pearl, NAMA, atau Scarlett dikenal luas di pasar, namun proses produksinya dilakukan oleh pabrik maklon yang telah memiliki izin industri dan sertifikasi yang diperlukan. Dalam pendekatan lama, perusahaan-perusahaan tersebut sering diklasifikasikan sebagai pelaku usaha perdagangan. Namun, dalam perspektif KBLI 2025, model bisnis seperti ini berpotensi dipandang sebagai pelaku usaha industri, bukan sekadar pedagang.

Konsep ini sejalan dengan pendekatan internasional yang mengenal istilah Factory Goods Producer (FGP), yaitu perusahaan yang tidak memproduksi barang secara fisik, tetapi mengendalikan proses produksi dan memiliki hak atas produk tersebut. Dalam kerangka ini, yang menjadi faktor penentu bukan lagi kepemilikan mesin atau pabrik, melainkan kendali ekonomi atas produk.

Artinya, apabila suatu perusahaan memenuhi unsur berikut:

  • Mengendalikan desain, formula, atau spesifikasi produk;

  • Memiliki merek atau hak kekayaan intelektual atas produk;

  • Menentukan standar kualitas, kemasan, dan positioning produk; serta

  • Mengatur strategi distribusi dan pemasaran,

  • Menggunakan jasa pihak ketiga untuk memproduksi produknya

maka perusahaan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pelaku usaha industri, meskipun seluruh proses produksinya dilakukan oleh pihak ketiga.

Untuk memudahkan pemahaman, berikut ilustrasi perbedaan antara pelaku usaha perdagangan dan pelaku usaha industri dalam skema maklon:

PERBANDINGAN MODEL BISNIS DALAM SKEMA MAKLON

Aspek Pedagang Murni Brand dengan Maklon (Potensi Industri/FGP)
Kepemilikan merek Tidak memiliki merek sendiri Memiliki merek sendiri
Kendali desain/formula Tidak mengendalikan Mengendalikan desain atau formula
Hubungan dengan pabrik Membeli barang jadi Menunjuk pabrik maklon untuk memproduksi
Hak atas produk Milik produsen Milik brand owner
Strategi pemasaran Terbatas sebagai distributor Dikendalikan penuh oleh brand
Klasifikasi KBLI (potensi) Perdagangan Industri (FGP)

Namun demikian, penting untuk dipahami bahwa tidak semua pengguna jasa maklon otomatis menjadi pelaku usaha industri. Klasifikasi ini tetap harus dilihat dari model bisnis secara keseluruhan. Oleh karena itu, selain melihat indikator internal perusahaan, pelaku usaha juga perlu memantau perkembangan kebijakan regulator.

WHAT TO MONITOR: PERKEMBANGAN KLASIFIKASI FGP DALAM KBLI 2025

No. Indikator Hal yang Perlu Dimonitor Implikasi Praktis
1 Kebijakan Kementerian Teknis a. Penegasan resmi dari kementerian teknis, khususnya Kementerian Perindustrian, terkait posisi Factory Goods Producer (FGP).
b. Ketentuan mengenai kewajiban FGP untuk memiliki akun SIINAS dan menyampaikan laporan kegiatan industri.
a. Menentukan apakah pengguna jasa maklon mulai masuk ke rezim kewajiban sektor industri.
b. Timbulnya kewajiban pembuatan akun SIINAS dan penyampaian Laporan Industri secara berkala.
2 Sistem OSS & Korespondensi KBLI 2025 Penerbitan Tabel Korespondensi KBLI oleh BPS yang memetakan kesesuaian KBLI 2020 ke KBLI 2025, serta implementasinya dalam:
a. Sistem OSS-RBA; dan
b. Sistem AHU Kementerian Hukum.
Potensi:
– Kewajiban penggunaan KBLI 2025 untuk penambahan kegiatan usaha baru dalam OSS-RBA.
– Kewajiban penyesuaian KBLI 2020 ke KBLI 2025 atas pengajuan perizinan yang masih dalam proses.

Catatan:
Terkait perubahan Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar akibat penyesuaian KBLI, pelaku usaha masih perlu menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal AHU dan Kementerian Investasi/BKPM. Selama belum terdapat ketentuan yang tegas, penyesuaian tersebut pada praktiknya belum dapat dilakukan secara sistem.

Perubahan klasifikasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa konsekuensi kepatuhan yang nyata. Pelaku usaha yang dikategorikan sebagai industri memiliki kewajiban tambahan, antara lain:

  1. Membuat akun pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS);

  2. Menyampaikan Laporan Industri secara berkala kepada Kementerian Perindustrian; dan

  3. Memenuhi kewajiban lain yang melekat pada sektor industri, tergantung pada skala usaha dan jenis produk.

Bagi banyak perusahaan, perubahan ini dapat berdampak pada struktur perizinan, klasifikasi risiko usaha, hingga kewajiban pelaporan yang sebelumnya tidak ada ketika perusahaan masih dikategorikan sebagai pelaku usaha perdagangan.

Oleh karena itu, KBLI 2025 menuntut pendekatan yang lebih substansial dalam menentukan klasifikasi kegiatan usaha. Tidak cukup hanya melihat apakah perusahaan memiliki pabrik atau tidak, tetapi harus dilihat siapa yang sebenarnya mengendalikan produk yang beredar di pasar.

Bagi konsultan hukum, in-house counsel, maupun tim compliance, perubahan ini menjadi sinyal penting untuk melakukan peninjauan ulang terhadap klasifikasi KBLI klien, khususnya bagi perusahaan yang menggunakan skema maklon. Penyesuaian KBLI yang tepat sejak awal akan membantu perusahaan menghindari risiko ketidaksesuaian perizinan, sanksi administratif, maupun kendala dalam proses ekspansi usaha di kemudian hari.

Dengan kata lain, dalam lanskap bisnis yang semakin berbasis merek dan kekayaan intelektual, negara kini mulai melihat industri bukan lagi dari mesin yang berputar, melainkan dari siapa yang mengendalikan nilai ekonominya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait