APAKAH LAPORAN KEUANGAN WAJIB DIINPUT KE DALAM SISTEM OSS-RBA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

laporan keuangan dalam sistem OSS-RBA

APAKAH LAPORAN KEUANGAN WAJIB DIINPUT KE DALAM SISTEM OSS-RBA?

laporan keuangan dalam sistem OSS-RBA

“Bu Lita, kemarin kami mau melakukan Perubahan Badan Usaha. Tapi, tiba-tiba muncul notifikasi bahwa kami belum menyampaikan laporan tahunan, ini maksudnya laporan keuangan ya Bu? jadi sekarang laporan keuangan wajib diinput juga ke sistem OSS-RBA juga ya, Bu?”

OSS-RBA merupakan sistem elektronik satu pintu yang dioperasikan oleh BKPM untuk pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha. Meskipun berjudul satu pintu, sistem OSS-RBA tidak berjalan sendirian melainkan terintegrasi dengan sistem elektronik dari kementerian atau lembaga yang membawahkan bidang usaha tertentu.

Adapun berbicara mengenai Laporan Tahunan/Keuangan, PP No/5/2021 dan Perka BKPM No.4/2021 tidak memberikan kewajiban pada Pelaku Usaha untuk menginput kedua laporan tersebut ke dalam sistem OSS-RBA. Kedua peraturan tersebut bahkan tidak mengatur atau memberikan definisi atas “Laporan Tahunan” itu sendiri. Adapun laporan yang secara tegas diatur wajib disampaikan ke dalam sistem OSS-RBA hanyalah LKPM, yang mana LKPM sendiri disampaikan triwulan dan bukan merupakan laporan keuangan, melainkan laporan realisasi investasi.

Lebih lanjut, peraturan yang secara umum memberikan definisi Laporan Tahunan untuk pelaku usaha berbentuk PT adalah UU No.40/2007, yakni laporan yang berisi informasi tentang aktivitas perusahaan selama satu tahun yang dibuat oleh Direksi, termasuk didalamnya Laporan Keuangan. Laporan Tahunan PT Tertutup wajib disampaikan kepada pemegang saham.

Sedangkan, khusus PT Terbuka, terdapat tambahan penyampaian Laporan Tahunan kepada OJK serta bursa sebagaimana diatur dalam POJK No.14/2022. Penting pula menjadi catatan bahwa PP No.7/2021, pelaku usaha mikro dan kecil juga wajib melakukan pencatatan laporan keuangan pada Sistem Aplikasi Laporan Keuangan yang disediakan pemerintah. Sebagai tambahan Laporan Keuangan bagi Wajib Pajak juga harus disampaikan kepada Ditjen Pajak sebagai dasar pengenaan pajak.

Dengan demikian, pada prinsipnya tidak ada kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan Laporan Tahunan/Keuangan ke sistem OSS-RBA. Namun, tidak menutup kemungkinan dikarenakan adanya integrasi sistem antar kementerian/lembaga pemerintahan, maka kegagalan pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Tahunan/Keuangan pada salah satu sistem kementerian/lembaga akan mempengaruhi hak Pelaku Usaha untuk menggunakan sistem OSS-RBA untuk mengajukan atau memutakhirkan Perizinan Berusaha di masa mendatang. Hal ini tentu masih menunggu kepastian dan penerbitan peraturan dari pemerintah.

Namun, untuk saat ini berdasarkan informasi yang disampaikan oleh BKPM, munculnya notifikasi “Anda belum mengajukan Laporan Tahunan” dikarenakan sedang integrasi sistem antara sistem Coretax, AHU, dan OSS perihal penyelerasan NPWP dari sebelumnya 15 digit menjadi 16 digit.

Demikian, semoga bermanfaat!

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
  4. Peraturan BKPM Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.
  5. Peraturan OJK No.14/POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait