BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK KARBON?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BAGAIMANA CARA MENGHITUNG PAJAK KARBON?

Pajak Karbon telah ditetapkan melalui UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan tarif minimal nilai Rp30.000/tCO2e (ton CO2 equivalen).

Metode penghitungan pajak karbon disebut dengan istilah Cap & Tax. Maksudnya, pelaku usaha akan dikenakan pajak atas setiap kelebihan emisi dari usahanya dari batasan yang sudah ditetapkan pemerintah
(Cap).

Hal yang harus diperhatikan adalah, apabila produksi melebihi Cap, maka perusahaan boleh membeli sertifikat penurunan emisi (SPE/offset karbon) atau izin emisi (SIE) dari perusahaan yang mengemisi dibawah Cap. SPE dan SIE tersebut dapat dijadikan
pengurang Pajak Karbon.

Ilustrasi:
Perusahaan A  menjalankan usaha pembangkit listrik dan untuk saat ini mengoperasikan 1 Unit Pembangkit Listrik. Detail sebagai berikut:
a.    Kapasitas Pembangkit       : 1000MW
b.    Batas Atas Emisi  (Cap)    : 0,918CO2/Mwh
c.    Produksi listrik bruto        : 6.100.000/Mwh
d.    Total Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)                  : 5.800.000 MWh
e.    Batas atas emisi untuk A   : 0,918 x 6.100.000 = 5.599.800 tCO2
f.     Pengurang Pajak              : 200.200 tCO2e (melalui pembelian SIE/SPE)

Penghitungan Pajak Karbon sebagai berikut:
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) = Total Emisi GRK – Cap
= 5.800.000 tCO2 – 5.599.800 tCO2
= 200.200ton CO2

Pajak Terutang                    = DPP X Tarif Pajak
= 200.200 tCO2 x 30.000/tCO2e
= Rp6.006.000

Pengurang Pajak                   = 200.200tCO2 x Rp30.000/tCO2
= Rp 6.006.000.000

Pajak Karbon Terutang = Pajak Terutang – Pengurang Pajak
= Rp 6.006.000.000 – Rp 6.006.000.000
= Rp0

asumsi: SPE disetujui seluruhnya.

Demikian, semoga bermanfaat!

,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait