Dalam beberapa hari mendatang, kita akan memasuki bulan Ramadan. Aspek ketenagakerjaan yang harus diperhatikan saat memasuki bulan suci ini tak lain dan tak bukan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) baik bagi pekerja PKWT maupun PKWTT.
Adapun khusus bagi pekerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus-menerus, penghitungan THR adalah 1 Bulan Upah.
Apa yang dimaksud dengan 1 Bulan Upah?
a) Apabila komponen Upah hanya terdiri dari Upah tanpa tunjangan, maka 1 Bulan Upah berarti UPAH BERSIH (Take Home Pay).
b) Apabila komponen Upah terdiri dari Upah Pokok dan tunjangan, maka 1 Bulan Upah berarti UPAH POKOK + TUNJANGAN TETAP.
Lalu, bagaimana penghitungan THR bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan? Penghitungan THR bagi Pekerja kurang dari 12 bulan dihitung secara pro rata dengan rumus sebagai berikut:
MASA KERJA/12 X 1 Bulan Upah.
Contoh penghitungan THR:
Husin telah bekerja sebagai karyawan di PT ABC selama 5 tahun. Komponen gaji Husin adalah sebagai berikut:
a) Upah Pokok: Rp 5juta
b) Tunjangan-tunjangan:
(i) Tunjangan Anak: Rp500ribu
(ii) Tunjangan Perumahan: Rp1juta
(iii) Tunjangan Transportasi Rp2 juta
Berapa THR yang harus dibayar Perusahaan kepada Husin?
Jawab:
Gaji Pokok: Rp. 5Juta
Tunjangan Tetap: Rp500ribu+Rp1juta = Rp1,5 juta.
(Tunjangan transportasi termasuk kategori tunjangan tidak tetap karena diberikan tergantung kehadiran).
Jadi, THR yang harus dibayar Perusahaan kepada Husin adalah sebagai berikut: 1 x (Rp5Juta+1,5juta) = Rp6,5 Juta.
Bagaimana jika ternyata Husin baru bekerja selama 8 bulan saja pada PT ABC? Berapa THR yang wajib dibayar perusahaan?
Jawab:
Perusahaan wajib membayar THR Husin sebanyak: 8/12 x 6,5 juta = Rp4,3 Juta.
Semoga bermanfaat!
Dasar Hukum: Permenaker No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan



