BESARAN UANG PISAH TIDAK DIATUR DALAM PP, APAKAH KEWAJIBAN PERUSAHAAN HILANG?

HOME / ARTIKEL HUKUM

BESARAN UANG PISAH TIDAK DIATUR DALAM PP, APAKAH KEWAJIBAN PERUSAHAAN HILANG?

Salah satu jenis kompensasi PHK yang menjadi kewajiban perusahaan adalah Uang Pisah. Hal yang menarik dari Uang Pisah adalah, baik UU No.13/2003, UU Cipta Kerja dan Perppu No.2/2022 tidak memberikan definisi Uang Pisah dan tidak mengatur besaran atau cara penghitungan Uang Pisah. Ketiga peraturan tersebut hanya mengatur:

a) Kondisi dan Kualifikasi Karyawan Berhak Uang Pisah
b) Besaran Uang Pisah ditentukan berdasarkan Peraturan Perusahaan (PP) /Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sayangnya sering saya temukan besaran Uang Pisah tidak diatur dalam PP, sehingga saat terjadi PHK, para pihak tidak menemukan titik temu mengenai besaran Uang Pisah.

Bagaimana penerapan Uang Pisah saat tidak diatur dalam PP/PKB?

Ketiadaan pengaturan Uang Pisah, tidak menyebabkan kewaijban pembayaran Uang Pisah oleh Perusahaan hilang atau menyebabkan perusahaan jadi memiliki kewenangan untuk menentukan secara sepihak besaran Uang Pisah kepada karyawan.

Karyawan dalam hal ini tetap berhak mendapatkan Uang Pisah yang besarannya disamakan dengan besaran Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Norma ini memang tidak ditemukan dalam peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan. Namun, dalam hal perselisihan sampai ke tahapan Pengadilan Hubungan Industrial, Majelis Hakim boleh jadi akan berpedoman pada norma tersebut.

Norma tersebut tidak-tidaknya tercermin dalam putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai berikut:

a) Putusan Mahkamah Agung No.587 K/Pdt.Sus/2008 antara PT GE Finance Indonesia vs Rini Kurniasari;
b) Putusan Mahkamah Agung No. 104 K/PDT.SUS/2010 atas kasus PT Industri Jamu Borobudur vs Sumarli Triwahyuni.

Masing-masing perusahaan dalam kasus tersebut, belum memiliki PKB yang mengatur Uang Pisah, sehingga Mahkamah menetapkan penghitungan Uang Pisah sama dengan penghitungan UPMK guna mengisi kekosongan hukum dan memenuhi rasa keadilan.

Namun, apabila Pengusaha dan Karyawan hendak mengatur sendiri besaran Uang Pisah dalam PP/PKB atau dalam hal ingin mengatur Golden Shake Agreement, apakah wajib memenuhi norma tersebut?

Tentu saja tidak. Para Pihak bebas menentukan sesuai kesepakatan mereka. Namun, bagi perusahaan yang belum menemukan titik temu mengenai besaran Uang Pisah, norma tersebut dapat menjadi rujukan bagi pencadangan pembayaran Uang Pisah dikemudian hari.

Semoga bermanfaat!

#PHI #PHK #UangPisah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait