BOLEHKAH PERUSAHAAN HANYA MEMILIKI KBLI PENDUKUNG, TANPA ADA KBLI UTAMA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Perusahaan wajib memiliki KBLI Utama

BOLEHKAH PERUSAHAAN HANYA MEMILIKI KBLI PENDUKUNG, TANPA ADA KBLI UTAMA?

Beberapa waktu, seorang rekan menghubungi saya, sekedar ingin diskusi terkait perkembangan perizinan terbaru. Rekan saya ini berbisnis industri & perdagangan besar. Beberapa kali ia didatangani oleh dinas perizinan terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian, bahkan kepolisian.

Singkat cerita, selama kunjungan tersebut, rekan saya tersebut dihimbau untuk segera mengurus Perizinan Berusaha berdasarkan rezim terbaru. Menurutnya, dia sudah mengurus OSS-RBA, namun mengapa tetap dipermasalahkan.
Akhirnya, saya intip sedikit akun OSS-RBA rekan saya tersebut, ndilalah, memang benar bahwasanya rekan tersebut sudah memiliki NIB bidang perdagangan yang diterbitkan OSS-RBA. Namun, saya temukan fakta bahwa dari kurang lebih 5 KBLI Perdagangan Besar dan 3 KBLI Industri, semuanya adalah KBLI Pendukung, tidak ada sama sekali KBLI Utama.

Wajar saja rekan saya tersebut terus menerus diminta untuk mengurus perizinan. Sebab, pada dasarnya suatu perusahaan baru boleh menjalankan usaha komersial dan/atau usaha yang mendapatkan keuntungan jika ia telah memiliki izin atas KBLI Utama (baik dalam bentuk NIB, Sertifikat Standar atau Izin).

Loh, memangnya tidak boleh perusahaan hanya memiliki KBLI Pendukung tanpa memiliki KBLI Utama? Menjawab pertanyaan ini, setidaknya terdapat 2 hal yang harus kita perhatikan, yaitu:

a) Ruh dari pembentukan suatu perseroan terbatas adalah untuk menjalankan kegiatan usaha yang dapat menghasilkan keuntungan.
b) KBLI Pendukung merupakan KBLI yang bertujuan untuk mendukung kelancaran kegiatan usaha utama (KBLI Utama). Perizinan Berusaha atas KBLI Pendukung masih mungkin untuk diajukan terlebih dahulu sebelum mengajukan Perizinan Berusaha KBLI Utama, namun tidak mungkin KBLI Pendukung berdiri sendiri. Hal ini karena KBLI Pendukung bukan merupakan sumber pendapatan bagi perusahaan sesuai ketentuan Pasal 187 PP No.5/2021. Dengan demikian, pencantuman hanya KBLI Pendukung, tanpa adanya KBLI Utama, tidak sesuai dengan ruh dari pembentukan perseroan terbatas.

Sebagai catatan, dengan tidak adanya Perizinan Berusaha dari KBLI Utama,secara normatif, perusahaan tidak diperkenankan untuk menjalankan kegiatan usaha yang sifatnya produksi/komersial/operasional dahulu, namun diperkenankan untuk menjalankan kegiatan yang sifatnya persiapan untuk mendirikan usaha/mendapatkan Perizinan Berusaha atas KBLI Utama.

Semoga ini menjadi catatan bagi pelaku usaha, bahwa administrasi perizinan bahkan hanya dalam sistem OSS-RBA dapat berdampak pada jalannya kegiatan usaha.

Dasar hukum:
1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
2) Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Demikian semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait