Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan kepada saya saat mengisi Bimbingan Teknis OSS-RBA adalah,
“Bu Lita, alamat yang di-input ke sistem OSS, alamat yang mana ya Bu? Alamat yang ada di akta atau yang pabrik, pabrik kami juga ada di beberapa tempat, Bu”
Pertanyaan yang sangat teknis, namun cukup krusial dalam rezim perizinan berusaha. Hal ini dikarenakan, domisili perusahaan berkaitan erat dengan peruntukan tata ruang yang berarti kesalahan dalam menempatkan domisili saat pengajuan perizinan berusaha bisa jadi menghambat penerbitan Perizinan Berusaha.
Contoh:
Dalam Akta Pendirian PT A tertulis informasi sebagai berikut:
a) Maksud & Tujuan: Industri Pengolahan Plastik
b) Kedudukan: Jakarta Selatan (Jalan TB Simatupang No.35A)
Namun, PT A memiliki pabrik di Karawang International Industrial City, Jawa Barat (KIIC) dan Jababeka Industrial Estate (JIE)
Berdasarkan informasi tersebut, dapat kita ketahui bahwa setidaknya terdapat 2 jenis perusahaan, yaitu:
a) Domisili/Alamat Hukum
Domisili Hukum menerangkan alamat pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak suatu perusahaan yang diakui oleh hukum. Domisili Hukum ini tertera dalam Anggaran Dasar dan merupakan alamat yang menjadi rujukan segala bentuk surat bentuk menyurat yang perusahaan dan/atau pemilihan forum penyelesaian sengketa atas perusahaan tersebut (kecuali ditentukan/disepakati lain oleh perusahaan dan/atau pihak terkait).
Apabila dikaitkan dengan sistem OSS-RBA, Domisili Hukum ditarik secara otomatis oleh sistem OSS-RBA dari sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) dan tidak dapat diubah kecuali ada perubahan Anggaran Dasar.
Domisili Hukum dapat dijadikan dasar penerbitan Perizinan Berusaha, namun bisa juga tidak. Merujuk pada contoh diatas, Domisili Hukum PT A adalah di Jakarta Selatan, TB Simatupang. Dalam kasus PT A, Domisili Hukum PT A tidak dapat dijadikan dasar pengajuan dan penerbitan Perizinan Berusaha. Mengapa demikian? Hal ini dikarenakan wilayah Jakarta Selatan, khususnya TB Simatupang, bukan diperuntukkan untuk kawasan industri. Sedangkan, PT A menjalankan kegiatan industri. Jika pelaku usaha memasukkan Alamat/Domisili hukum tersebut saat pengajuan Izin Industri, maka akan ditolak.
b) Domisili/Alamat Proyek,
Alamat Proyek menerangkan lokasi proyek/usaha real dari perusahaan. Biasanya dalam pengajuan Perizinan Berusaha dalam sistem OSS-RBA, alamat yang dimasukkan adalah Alamat Proyek. Adapun dalam konteks PT A, Alamat Proyek adalah KIIC dan JIC. Alamat ini dapat dijadikan dasar penerbitan Perizinan Berusaha karena memang usaha industri wajib berada di kawasan industri.
Dasar Hukum: UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Demikian, semoga bermanfaat!



