“Bu Lita, sebenarnya mengurangi emisi itu sudah jadi kewajiban hukum, atau masih dianggap bagian dari CSR saja?”
Pertanyaan ini disampaikan oleh salah satu klien dalam sebuah sesi diskusi internal. Mereka sedang menyusun strategi keberlanjutan jangka panjang dan butuh kejelasan mengenai langkah pengurangan emisi yang mereka rancang, apakah masih bersifat sukarela atau sudah menjadi tuntutan hukum?
Pertanyaan itu terdengar sederhana, tapi sesungguhnya mencerminkan perubahan besar dalam lanskap regulasi baik di tingkat nasional maupun global.
Selama bertahun-tahun, pengurangan emisi kerap diposisikan sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR). Artinya, dilakukan secara sukarela guna membangun reputasi positif, menarik minat investor yang berorientasi pada ESG, dan menunjukkan komitmen terhadap keberlanjutan. Tidak ada konsekuensi hukum secara langsung bagi perusahaan yang belum melakukannya, kecuali di sektor tertentu yang telah diatur secara ketat melalui undang-undang sektoral.
Namun, kini pendekatannya berubah. Indonesia mulai mengambil sikap yang lebih tegas terhadap isu iklim. Salah satu tonggak pentingnya adalah diberlakukannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang mengenalkan instrumen pajak karbon, yakni pungutan atas emisi karbon yang menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup.
Prinsipnya cukup jelas,yaitu jika suatu entitas usaha menghasilkan emisi melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, maka ada dua opsi untuk menyelesaikannya:
1. Cap and Trade – membeli izin emisi dari entitas lain yang emisinya masih di bawah ambang batas, dengan dukungan sertifikat yang sah.
2.Cap and Tax – jika tidak membeli izin, kelebihan emisinya akan dikenakan pajak karbon.
Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2022, meskipun sampai saat ini masih tertunda. Namun, kebijakan ini diproyeksikan akan dimulai dari dari sektor pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, dan secara bertahap akan diperluas ke berbagai sektor industri lainnya.
Tekanan juga datang dari luar negeri. Uni Eropa, misalnya, telah menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM)—yang mewajibkan importir membayar penyesuaian karbon atas produk dari negara yang dianggap kurang ambisius dalam pengendalian emisi. Dalam konteks ini, perusahaan Indonesia yang tidak memiliki strategi pengurangan emisi akan menghadapi hambatan dagang yang cukup serius.
Dengan seluruh perkembangan ini, menjadi jelas bahwa pengurangan emisi hari ini bukan lagi soal reputasi atau goodwill semata. Ia telah menjadi bagian dari kewajiban hukum dan fiskal yang melekat pada operasi bisnis.
Langkah-langkah pengurangan emisi kini adalah bagian dari kepatuhan hukum, strategi mitigasi risiko, sekaligus daya tahan usaha jangka panjang.



