Pemberhentian Direktur Yang Juga Karyawan, Apakah Dapat Pesangon?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Pemberhentian Direktur Yang Juga Karyawan, Apakah Dapat Pesangon?

Seringkali dalam praktik bisnis, para pemegang saham menunjuk karyawan menjadi direktur dalam perusahaan tanpa didahului dengan pemutusan kontrak kerja. Kondisi demikian mengakibatkan satu orang memiliki dua status dalam perusahaan, yaitu:

1. sebagai karyawan yang tunduk pada ketentuan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003); dan
2. sebagai anggota direksi yang tunduk pada UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

Status ganda tersebut dapat menjadi masalah dikemudian hari sebagaimana tergambar dalam perselisihan antara PT Tradition Indonesia (PT TI) vs Vijay Prapti yang telah diputus melalui Putusan Peninjauan Kembali No. 69PK/Pdt.Sus-PHI/2016.

Vijay Prapti selaku Pemohon Peninjauan Kembali merupakan karyawan pada PT TI yang telah bekerja sejak Februari 1992- Oktober 1993 dan kemudian diangkat menjadi direktur PT TI melalui Akta No. Akta Nomor 14 di hadapan Notaris Jenny Jacinta Lukas, RUPS pada 18 Oktober 1993.

Adapun pada saat pengangkatannya sebagai direktur, tidak ada pemutusan hubungan kerja Vijay Prapti sebagai karyawan. Oleh sebab itu, pada saat Vijay Prapti diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur, ia meminta sejumlah pesangon selama masa kerjanya sebagai karyawan.

Majelis Hakim Peninjauan Kembali berpendapat bahwa pengangkatan Vijay Prapti sebagai direktur seharusnya didahului dengan pengakhiran statusnya sebagai karyawan dan pemberian kompensasi sesuai UU 13/2003. Oleh sebab itu, Majelis Hakim menghukum PT TI untuk membayar Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak kepada Vijay Prapti atas periode kerja Vijay Prapti sebagai karyawan sejak Februari 1992 hingga Oktober 1993 sebesar Rp179.000.000.

Kesimpulan yang dapat kita tarik dari kasus tersebut adalah:

1. Status sebagai direktur dan karyawan semestinya tidak dapat dijabat oleh satu orang dalam satu waktu karena kedua jabatan tersebut tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berbeda.

2. Apabila hendak ingin mengangkat karyawan menjadi direktur, maka putuskan dahulu kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan diikuti dengan pembayaran kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan/atau kesepakatan bersama tanpa unsur paksaan.

Catatan:
Sebelum mencapai tahap Peninjauan Kembali, kasus ini telah diputus oleh:
– Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 11/PHI.G/2014/PN Jkt., Pst., tanggal 25 Agustus 2014
– Putusan Mahkamah Agung Nomor 15 K/Pdt.Sus-PHI tanggal 28 Mei 2015.

#direktur #karyawan #direkturkaryawan #hubunganindustrial #pesangon #kompensasiPHK #pemutusanhubungankerja #pengadilanhubunganindustrial

2 Responses

  1. Artikel seperti ini dapat memberi pencerahan kepada mereka yang mangalaminya. Kebetulan, saya sendiri juga memiliki kasus, yang dapat dikatakan serupa tapi tak sama.

    Bisakah saya berkonsultasi dengan Saudara Pengacara?

    1. Halo,
      Salam kenal Pak Soegeng, terima kasih sudah berkenan membaca tulisan saya.
      Mohon maaf baru membalas, untuk berkonsultasi dapat langsung menghubungi di nomor whatsapp atau email yang tertera di blog ini Pak.

      Terima kasih.
      Salam
      Lita Paromita Siregar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait