PEMBERIAN BEASISWA TERHADAP PKWT, DIIKAT DENGAN PERJANJIAN APA?

HOME / ARTIKEL HUKUM

Dampak tidak dicatatkannya PKWT

PEMBERIAN BEASISWA TERHADAP PKWT, DIIKAT DENGAN PERJANJIAN APA?

Pemberian beasiswa bagi pegawai baik untuk melanjutkan pendidikan formal maupun non-formal merupakan wujud pengembangan keterampilan pekerja yang dapat berdampak positif bagi pekerja maupun Perusahaan. Beasiswa biasanya diberikan kepada pegawai PKWTT menimbang aspek keberlanjutan hubungan kerja. Namun, tidak menutup kemungkinan pekerja PKWT mendapatkannya pula.

Dalam hal perusahaan memberikan beasiswa kepada pekerja PKWT, perjanjian apa yang harus dibuat untuk memastikan bahwa pegawai tidak tersebut tidak mangkir dan tetap berkomitmen menerapkan ilmu yang didapatnya dari pelatihan untuk Perusahaan, terlebih bila kita kaitkan dengan jangka waktu kerja sebagaimana pertanyaan yang disampaikan salah satu rekan advokat saya ini.

Saya pribadi berpendapat setidaknya terdapat dua alternatif yang dapat diambil Perusahaan, yakni:

1. Amandemen/Adendum Kontrak PKWT
2. Perjanjian Hak Opsi

Detailnya sebagai berikut:

(1) Amandeman/Adendum Kontrak PKWT
Perusahaan dapat melakukan amandemen terhadap klausula Masa Kerja, yakni penambahan periode Masa Kerja sesuai yang diinginkan. Amandeman terhadap Masa Kerja dapat dilakukan bila:
a. Perusahaan yakin akan mempekerjakan pegawai PKWT tersebut.
b. Penambahan masa kerja tidak lebih dari 5 tahun (jika mau diikat dengan PKWT)

Adendum terhadap Kontrak PKWT dilakukan dengan penambahan kewajiban karyawan untuk memberikan kontribusi atas pelatihan yang didapatnya dari beasiswa.

Adendum/amandemen ini juga sebaiknya diikuti dengan Perjanjian Ikatan Dinas merupakan perjanjian tambahan dari kontrak PKWT. Perjanjian Ikatan Dinas bukan merupakan kontrak kerja, melainkan perjanjian perdata yang tunduk pada KUHPerdata. Dalam Perjanjian Ikatan Dinas diatur bahwa setelah karyawan selesai menerima pelatihan, ia wajib kembali untuk bekerja pada Perusahaan sesuai Masa Kerja dalam PKWT dan dilarang untuk mengundurkan diri. Dapat pula diatur apabila pegawai mengundurkan diri, maka karyawan wajib membayar penalti atau denda sesuai dengan biaya pelatihan.

(2) Pembuatan Perjanjian Hak Opsi
Perusahaan dapat mengusulkan dibuatnya Perjanjian Hak Opsi, yakni perjanjian yang mengatur bahwa Perusahaan memiliki opsi untuk meminta karyawan bekerja pada Perusahaan setelah masa kerja pada kontrak PKWT telah habis. Perusahaan dapat mengatur masa kerja yang menjadi hak opsi-nya terhadap pegawai.

Perjanjian Hak Opsi ini murni merupakan perjanjian perdata yang tunduk pada KUHPerdata, bukan UU Ketenagakerjaan. Oleh sebab itu, apabila Perusahaan memilih untuk tidak menggunakan hak-nya untuk mempekerjakan pekerja setelah masa kerja pada kontrak PKWT habis, tidak ada kewajiban pembayaran ganti rugi. Namun, perlu diperhatikan, Hak Opsi tersebut harus memiliki jangka waktu terbatas agar tidak membuat hak karyawan untuk mencari pekerjaan terlanggar.

Demikian, semoga bermanfaat!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pencarian
Artikel Terbaru

Artikel Terkait